TikTok didenda Rp 15 miliar karena gagal mengumumkan akuisisi Tokopedia tepat waktu

Regulator persaingan usaha Indonesia, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), mendenda TikTok sebesar 15 miliar rupiah karena gagal menyerahkan deklarasi M&A kepada KPPU dalam jangka waktu yang ditentukan, yang merupakan penyimpangan prosedural saat TikTok mengakuisisi 75.01% saham di platform e-commerce Indonesia, Tokopedia.
Tapi TikTok tidak muncul sampaiPengajuan pertama hanya pada tanggal 7 Agustus 2024dan karenaSubjek deklarasi tidak memenuhi persyaratan dan ditolak oleh rapat KPPU. TikTok tidak mengirim ulang setelahnya hinggaInvestigasi diluncurkan pada 8 Agustus 2024The Investigasi menentukan bahwaDari tanggal 20 Maret, ketika transaksi telah berlaku selama 30 hari kerja, hingga tanggal dimulainya investigasi.Ada penundaan selama 88 hari kerjadan melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan peraturan-peraturan yang menyertainya.
Juru bicara TikTok menanggapi dengan mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan KPPU dan sedang mempelajari hukuman tersebut serta mendiskusikan langkah-langkah tindak lanjut, sambil berjanji untuk mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.