Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia mengenakan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok karena tidak mengajukan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU dalam batas waktu yang ditentukan saat mengakuisisi 75,01% saham platform e-commerce Tokopedia, sehingga melanggar prosedur.
Berdasarkan peraturan Indonesia, perusahaan wajib melaporkan kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja setelah menyelesaikan akuisisi saham. Transaksi ini berlaku efektif pada 31 Januari 2024, dan paling lambat harus dilaporkan pada 19 Maret tahun yang sama.
Namun TikTok baru mengajukan pemberitahuan pertama pada 7 Agustus 2024, dan ditolak oleh rapat KPPU karena subjek pelaporan tidak memenuhi persyaratan. Setelah itu TikTok tidak mengajukan ulang hingga penyelidikan dimulai pada 8 Agustus 2024. Penyelidikan menyimpulkan bahwa dari 20 Maret (30 hari kerja setelah transaksi berlaku) hingga tanggal dimulainya penyelidikan,terdapat keterlambatan 88 hari kerja, melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan peraturan terkait.
Juru bicara TikTok menyatakan menghormati keputusan KPPU, sedang mempelajari sanksi dan mendiskusikan langkah selanjutnya, serta berkomitmen mematuhi prinsip persaingan yang adil.
Akuisisi ini bertujuan untuk memungkinkan TikTok Shop kembali ke pasar Indonesia melalui pemisahan bisnis e-commerce, namun kelalaian prosedural menyebabkan sanksi regulasi. Kasus ini akan terus melanjutkan pemeriksaan kelengkapan bukti, dan menjadwalkan sesi tanggapan perusahaan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia mengenakan denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok karena tidak mengajukan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU dalam batas waktu yang ditentukan saat mengakuisisi 75,01% saham platform e-commerce Tokopedia, sehingga melanggar prosedur.
Berdasarkan peraturan Indonesia, perusahaan wajib melaporkan kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja setelah menyelesaikan akuisisi saham. Transaksi ini berlaku efektif pada 31 Januari 2024, dan paling lambat harus dilaporkan pada 19 Maret tahun yang sama.
Namun TikTok baru mengajukan pemberitahuan pertama pada 7 Agustus 2024, dan ditolak oleh rapat KPPU karena subjek pelaporan tidak memenuhi persyaratan. Setelah itu TikTok tidak mengajukan ulang hingga penyelidikan dimulai pada 8 Agustus 2024. Penyelidikan menyimpulkan bahwa dari 20 Maret (30 hari kerja setelah transaksi berlaku) hingga tanggal dimulainya penyelidikan,terdapat keterlambatan 88 hari kerja, melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan peraturan terkait.
Juru bicara TikTok menyatakan menghormati keputusan KPPU, sedang mempelajari sanksi dan mendiskusikan langkah selanjutnya, serta berkomitmen mematuhi prinsip persaingan yang adil.
Akuisisi ini bertujuan untuk memungkinkan TikTok Shop kembali ke pasar Indonesia melalui pemisahan bisnis e-commerce, namun kelalaian prosedural menyebabkan sanksi regulasi. Kasus ini akan terus melanjutkan pemeriksaan kelengkapan bukti, dan menjadwalkan sesi tanggapan perusahaan.