rnrnDirektur Jenderal Pajak Indonesia baru-baru ini secara resmi mengonfirmasi bahwa mulai Juli 2026, semua urusan administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan sistem digital Coretax, dan sistem ini secara resmi menjadi satu-satunya platform inti sistem perpajakan Indonesia. Seluruh proses perpajakan, termasuk pengawasan pajak, penegakan hukum dan penagihan, keberatan pajak, banding, dan pengaduan, akan secara bertahap dipindahkan ke Coretax secara online, menandai reformasi digital menyeluruh sistem perpajakan Indonesia. Dalam Forum Dialog Perpajakan Indonesia 2026, pihak berwenang menyatakan bahwa peningkatan ini adalah perubahan lompatan dalam sistem perpajakan Indonesia. Masa lalu model kerja kertas tradisional dan sistem kantor tetap benar-benar berakhir, kini petugas pajak dapat menangani pekerjaan perpajakan kapan saja, di mana saja melalui berbagai perangkat seperti laptop, tablet, dan ponsel, sangat meningkatkan fleksibilitas kerja. Pejabat mengakui bahwa sistem digital ini seharusnya sudah diimplementasikan 20 tahun yang lalu, dan peluncuran penuh kali ini menutup celah panjang digitalisasi perpajakan Indonesia. rnrnKeunggulan inti terbesar sistem Coretax adalah mewujudkan interkoneksi data perpajakan di internal Kementerian Keuangan, dengan kemampuan interkoneksi perangkat dan integrasi data, memecahkan masalah silo data sebelumnya, sehingga pengawasan perpajakan menjadi lebih akurat dan efisien, secara signifikan meningkatkan profesionalisme dan kelengkapan pemeriksaan pajak serta pengawasan sumber pajak. Sejak diperkenalkan secara bertahap pada tahun 2025, sistem ini telah terus membawa hasil positif yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan dan pendapatan negara Indonesia. Hingga data perpajakan terbaru Juli 2026, reformasi digital perpajakan Indonesia menunjukkan hasil yang gemilang. Pada periode yang sama, jumlah faktur pajak meningkat 4,62% year-on-year, data bukti potong PPh final seragam melonjak 110,72%, dan bukti potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79% year-on-year. rnrnDari sisi pendapatan pajak, peningkatannya lebih menonjol, pendapatan bersih PPh Orang Pribadi melonjak 272,26%, mencapai Rp8,78 triliun, dan pendapatan bruto PPh Badan meningkat 56,8% year-on-year, mencapai Rp25,11 triliun. Selain itu, sistem Coretax secara efisien mendukung pelaporan pajak nasional, berhasil memproses 13,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dengan rata-rata pelaporan harian mencapai 82.000 SPT. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus mengoptimalkan fungsi sistem, secara proaktif mengidentifikasi dan memperbaiki gangguan operasional, dan ke depannya akan lebih menyederhanakan prosedur operasi, memperkuat kepatuhan hukum, sehingga sistem perpajakan digital Indonesia menjadi lebih terstandarisasi, mudah, dan transparan