Kamar Dagang/Organisasi
行业协会、地方商会、同乡组织与资源连接入口。
Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa
Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERPIT) adalah organisasi asosiasi bisnis Tionghoa nirlaba berskala nasional yang didirikan sesuai dengan hukum dan peraturan Indonesia, dan memiliki reputasi sosial yang baik serta pengaruh sosial yang luas di kalangan organisasi bisnis dan organisasi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa didirikan pada tahun 2001 atas inisiasi para pendiri seperti Yang Keling, Chen Dajiang, dan lainnya. Kantor pusat PERPIT berlokasi di ibu kota Indonesia, Jakarta, dan memiliki empat cabang di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Timur dan Barat. Perusahaan anggota PERPIT terutama bergerak di berbagai bidang dan industri seperti manufaktur, pertambangan, kehutanan, konstruksi, perbankan, asuransi, properti, tekstil, makanan, perdagangan ekspor-impor, ritel, teknologi informasi dan komunikasi, rantai pasok logistik, dan lain-lain. Pada Maret 2017, PERPIT mendirikan Departemen Pemuda untuk anggota pengusaha generasi baru, secara rutin mengadakan seminar tematik, ceramah, dan kegiatan lainnya, serta memberikan interpretasi kebijakan pemerintah dan analisis informasi profesional kepada pengurus Departemen Pemuda secara tepat waktu, guna meningkatkan pertukaran dan diskusi. Sejak didirikan, PERPIT selalu berpegang pada tujuan pendirian 'mempersatukan perusahaan Tionghoa dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia', menganut sikap terbuka 'mencari persamaan dan menghargai perbedaan', menerima tokoh-tokoh dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, mengandalkan platform asosiasi, memanfaatkan keahlian profesional anggota, secara aktif terlibat dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia, serta mendorong dan memajukan pertukaran dan kerja sama antara perusahaan Tionghoa Indonesia, pengusaha Tionghoa Indonesia dengan asosiasi bisnis dan perusahaan Tionghoa di seluruh dunia melalui tindakan nyata. Pada September 2015, PERPIT sukses menyelenggarakan Konferensi Pengusaha Tionghoa Dunia ke-13 di Bali dengan tema 'Menyatukan Pengusaha Tionghoa • Menang Bersama di Indonesia', yang dihadiri oleh lebih dari tiga ribu pengusaha Tionghoa dari seluruh dunia. Konferensi ini mendapat perhatian tinggi dari pemerintah Indonesia, dengan kehadiran Presiden kelima Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Zulkifli Hasan, utusan khusus Presiden Joko Widodo Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perdagangan Indonesia Thomas Lembong, Menteri Perhubungan Indonesia Ignasius Jonan, dan beberapa menteri lainnya, yang hadir dan memberikan pidato dalam forum utama dan forum paralel. Untuk lebih melayani anggota dan menjalankan kegiatan rutin, pada tahun 2020 atas inisiasi Ketua Umum Ji Huiqi, PERPIT membeli tempat perkumpulan permanen di lantai 57 Gedung Sahid Sudirman Center di pusat kota Jakarta, dan pada Januari 2022 pindah ke kantor baru tersebut. PERPIT kini telah menjadi platform penting bagi pertukaran ekonomi dan perdagangan serta kerja sama bisnis antara Indonesia dengan warga Tionghoa, pengusaha Tionghoa, dan organisasi Tionghoa di seluruh dunia, serta memainkan peran penting dalam mendorong kerja sama ekonomi dan perdagangan serta pertukaran sosial budaya antara Indonesia dengan Tiongkok, Indonesia dengan ASEAN, dan banyak negara lainnya di dunia. Kontak Alamat: Sahid Sudirman Center 57th Floor unit B-C, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia Telepon: (62-21) 50868200 Email: [email protected] Situs Web: www.perpit.or.id
Perhimpunan Indonesia Tionghoa
Perhimpunan Indonesia Tionghoa, dalam bahasa Indonesia disebut Perhimpunan Indonesia Tionghoa, disingkat INTI, adalah salah satu organisasi masyarakat Tionghoa berskala nasional di Indonesia yang cukup besar dan memiliki pengaruh sosial yang luas.Perhimpunan Indonesia Tionghoa didirikan pada 10 April 1999 di Jakarta. Pendiriannya bertepatan dengan era reformasi Indonesia, ketika lingkungan politik, budaya, dan sosial masyarakat Tionghoa mulai mengalami perubahan penting. Organisasi ini telah lama berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak sah masyarakat Tionghoa Indonesia, menentang diskriminasi antaretnis, serta mendorong masyarakat Tionghoa untuk lebih aktif berintegrasi ke dalam masyarakat arus utama Indonesia.INTI menekankan identitas kebangsaan Indonesia, mengadvokasi kesetaraan, keberagaman, inklusivitas, dan saling menghormati antar kelompok etnis, dengan harapan melalui kegiatan sosial, pendidikan, budaya, dan partisipasi sosial dapat mendorong integrasi antaretnis dan persatuan bangsa.Situs resminya merangkum inti pemikirannya sebagai:"Bersama membangun Indonesia yang harmonis."Jaringan OrganisasiSetelah lebih dari dua puluh tahun berkembang, Perhimpunan Indonesia Tionghoa telah membangun jaringan organisasi nasional yang mencakup berbagai provinsi dan kota utama di Indonesia.Statistik dalam materi publik pada periode yang berbeda bervariasi. Pada tahun 2018, organisasi ini telah memiliki organisasi di 14 provinsi dan 75 kota; setelah itu ukuran organisasi terus bertambah, dan pernah secara publik memperkenalkan memiliki cabang di 16 provinsi dan lebih dari 80 kota. Materi resmi sekitar tahun 2024 menyebutkan bahwa telah terdapat lebih dari 90 cabang di seluruh negeri.Pada Kongres Luar Biasa Pengurus Nasional tahun 2026, perwakilan dari 17 provinsi dan 75 kabupaten/kota di Indonesia hadir, yang mencerminkan bahwa INTI saat ini telah membentuk sistem organisasi nasional yang cukup matang.Di dalam organisasi pusat juga terdapat berbagai departemen dan organisasi fungsional seperti pemuda, wanita, pendidikan, budaya, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hubungan masyarakat, dan lain-lain.Kantor dan Lembaga Penghubung di TiongkokSeiring dengan semakin besarnya pertukaran antara Tiongkok dan Indonesia, INTI secara bertahap juga membangun jaringan kantor dan penghubung di Tiongkok.Saat ini, materi publik menunjukkan yang utama meliputi:Kantor BeijingKantor GuangzhouKantor Hainan — resmi didirikan di Haikou pada 14 Maret 2024, dengan fokus mendorong kerja sama antara Hainan dan Indonesia di bidang perdagangan, pertanian, obat-obatan, bahan bangunan, dan investasi.Kantor Jiangmen — pada 6 Mei 2025, Kantor Jiangmen dari Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Cabang Guangdong) dan Kantor Jiangmen dari Departemen Perdagangan resmi didirikan, semakin memperkuat hubungan bisnis, ekonomi, perdagangan, dan budaya antara daerah asal Tionghoa di Guangdong dan Indonesia.Lembaga-lembaga ini membuat fungsi INTI secara bertahap meluas dari organisasi masyarakat Tionghoa tradisional menjadi platform pertukaran masyarakat sipil, kerja sama bisnis, dan koneksi sumber daya antara Tiongkok dan Indonesia.Memperjuangkan Hak Sah Masyarakat TionghoaMemperjuangkan status sosial yang setara dan menghapus diskriminasi institusional terhadap masyarakat Tionghoa adalah salah satu arah kerja penting INTI pada masa awal berdirinya.INTI telah lama terlibat dalam inisiatif dan kegiatan sosial masyarakat Tionghoa Indonesia untuk memperjuangkan hak sah dan status yang setara.Pada tahun 2006, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, yang semakin menghapus perbedaan etnis dalam status kewarganegaraan di masa lalu, dan menegaskan bahwa warga negara Indonesia, termasuk etnis Tionghoa, menikmati status hukum yang setara.Pada tahun 2008, Indonesia selanjutnya mengesahkan undang-undang terkait anti-diskriminasi ras dan etnis, yang melarang tindakan diskriminasi berdasarkan ras atau identitas etnis.Kedua undang-undang ini menjadi tonggak hukum penting dalam perubahan status sosial masyarakat Tionghoa Indonesia. Kegiatan sosial untuk kesetaraan dan anti-diskriminasi yang telah lama diikuti oleh INTI dan organisasi masyarakat Tionghoa lainnya juga menjadi bagian penting dari perjuangan masyarakat Tionghoa untuk hak yang setara pada era reformasi Indonesia.Sosial dan AmalKegiatan amal dan sosial adalah salah satu bidang kerja INTI yang paling penting dan aktif saat ini.Organisasi pusat dan berbagai cabang daerah telah lama melakukan:Penanggulangan bencana, layanan medis gratis, bantuan kebutuhan pokok, beasiswa, pengentasan kemiskinan, layanan masyarakat, bantuan air bersih, serta program rekonstruksi pascabencana.Pada tsunami Aceh tahun 2004 dan berbagai bencana alam besar lainnya di Indonesia, INTI dapat dilihat berpartisipasi dalam bantuan sosial.Dari akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026, INTI terus melakukan bantuan di daerah bencana seperti Sumatera Utara dan Aceh, termasuk layanan medis gratis, pembagian makanan dan kebutuhan pokok, dapur umum, peralatan air bersih, serta pemulihan komunitas pascabencana.INTI menegaskan bahwa layanan sosialnya tidak hanya ditujukan untuk masyarakat Tionghoa, tetapi untuk masyarakat Indonesia secara lebih luas.Pendidikan dan Pengembangan PemudaPendidikan dan pembinaan generasi muda adalah arah kerja jangka panjang INTI.Organisasi pusat memiliki organisasi pemuda GEMA INTI, dan menyelenggarakan program pendidikan seperti Beasiswa Pelangi INTI, melalui beasiswa, kamp musim panas, kamp musim dingin, kunjungan pemuda, dan pertukaran ke Tiongkok, membantu generasi muda Indonesia mendapatkan lebih banyak kesempatan pendidikan dan pertukaran internasional.INTI juga aktif mendorong generasi muda Indonesia untuk belajar ke Tiongkok. Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi pusat terus mengupayakan beasiswa dari universitas-universitas Tiongkok, misalnya pernah mengusulkan untuk menyediakan kuota beasiswa gratis bagi pemuda Aceh untuk kuliah di Tiongkok.Penerima manfaat program-program ini tidak terbatas pada pemuda Tionghoa, tetapi juga mencakup pelajar Indonesia dari etnis lain.Bahasa Mandarin dan Pertukaran BudayaPendidikan bahasa Mandarin dan pertukaran budaya Tiongkok juga merupakan bagian penting dari pekerjaan INTI.Seiring dengan dihapuskannya pembatasan terhadap bahasa Mandarin dan budaya Tiongkok pada era reformasi Indonesia, INTI aktif berpartisipasi dalam pemulihan pendidikan bahasa Mandarin, penyebaran budaya Tiongkok, serta pertukaran budaya pemuda.Pada saat yang sama, INTI menekankan bahwa pelestarian budaya tidak berarti terpisah dari masyarakat Indonesia, melainkan mendorong masyarakat Tionghoa untuk tetap mempertahankan tradisi budaya mereka sambil semakin berintegrasi ke dalam masyarakat Indonesia.Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi pusat juga telah mengorganisir banyak pemuda Tionghoa Indonesia dan non-Tionghoa untuk berkunjung ke Tiongkok, meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang Tiongkok melalui pendidikan, budaya, olahraga, dan pertukaran pemuda.Pusat Pertukaran Budaya dan Pariwisata Indonesia–TiongkokPada tanggal 26 Maret 2025, Perhimpunan Indonesia Tionghoa resmi mendirikan "Pusat Pertukaran Budaya dan Pariwisata Indonesia–Tiongkok".Pusat ini diposisikan sebagai platform kerja sama untuk industri budaya, pariwisata, dan sektor terkait antara Tiongkok dan Indonesia, dengan rencana memperkuat hubungan industri budaya dan pariwisata antara Indonesia dan Tiongkok melalui pertukaran budaya, promosi pariwisata, kunjungan bisnis, kerja sama perusahaan, konsultasi profesional, dan pertukaran sumber daya manusia.Pendirian lembaga ini juga mencerminkan arah pengembangan INTI dalam beberapa tahun terakhir yang sedang berubah:Dari organisasi masyarakat Tionghoa tradisional semakin meluas menjadi platform pertukaran masyarakat sipil yang komprehensif antara Tiongkok dan Indonesia.Partisipasi Politik Masyarakat Tionghoa dan Pengaruh SosialSetelah reformasi Indonesia, dengan semakin dihapuskannya pembatasan institusional terhadap masyarakat Tionghoa, semakin banyak orang Tionghoa mulai masuk ke partai politik, parlemen, dewan perwakilan daerah, serta sektor publik pemerintahan.Materi publik terkait pernah mencatat bahwa jumlah anggota parlemen nasional Indonesia dari etnis Tionghoa pernah mencapai sekitar 13 orang.Karena pemerintah Indonesia biasanya tidak secara terus-menerus mempublikasikan statistik anggota parlemen berdasarkan identitas etnis, angka "13 orang" lebih tepat dipandang sebagai data tahapan dalam pengamatan perkembangan partisipasi politik masyarakat Tionghoa Indonesia, dan bukan sebagai angka resmi tetap parlemen saat ini.Yang pasti, setelah tahun 1998, tingkat partisipasi politik dan keterlibatan dalam urusan publik masyarakat Tionghoa Indonesia meningkat secara signifikan. Masyarakat Tionghoa secara bertahap beralih dari yang semula terutama berfokus pada bidang bisnis menjadi lebih aktif berpartisipasi dalam politik, pendidikan, budaya, amal, dan tata kelola sosial.Organisasi masyarakat Tionghoa nasional seperti INTI telah memainkan peran organisasi dan komunikasi yang cukup penting dalam proses transformasi sosial ini.Ketua Umum Saat IniHingga Agustus 2026, Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa saat ini adalah Huang Yinhua (Oei Eng Hwa).Pada bulan April 2026, Perhimpunan Indonesia Tionghoa mengadakan Kongres Luar Biasa Pengurus Nasional, dan Huang Yinhua terpilih sebagai Ketua Umum keempat periode 2026—2030, sedangkan Ketua Umum sebelumnya Huang Dexin (Hendra Wijaya) beralih menjadi Ketua Pembina.Pada tanggal 7 Agustus 2026, pengurus dan pengawas baru resmi dilantik di Jakarta.Perlu diperhatikan bahwa beberapa halaman struktur organisasi di situs resmi INTI mengalami keterlambatan pembaruan, saat ini beberapa halaman lama masih menampilkan Huang Dexin sebagai Ketua Umum, sehingga yang menjadi acuan adalah hasil pergantian pengurus terbaru tahun 2026.Penilaian KomprehensifPerhimpunan Indonesia Tionghoa telah berkembang dari organisasi masyarakat Tionghoa yang awalnya bertujuan memperjuangkan hak sah masyarakat Tionghoa dan mendorong integrasi antaretnis, menjadi organisasi sosial nasional dengan multi-fungsi yang mencakup:Urusan sosial masyarakat Tionghoa, amal dan sosial, pendidikan pemuda, pertukaran budaya, integrasi sosial, urusan publik, serta pertukaran masyarakat sipil antara Tiongkok dan Indonesia.Proses perkembangannya sampai batas tertentu juga merupakan cerminan perubahan masyarakat Tionghoa Indonesia selama lebih dari dua puluh tahun:Dari memperjuangkan hak yang setara, menuju integrasi aktif ke dalam masyarakat arus utama;Dari melayani kelompok Tionghoa, menuju melayani masyarakat Indonesia yang lebih luas;Dari organisasi masyarakat Tionghoa tradisional, menuju platform pertukaran masyarakat sipil yang menghubungkan Indonesia dan Tiongkok.Secara keseluruhan, INTI adalah salah satu organisasi masyarakat Tionghoa yang paling representatif dan berpengaruh secara sosial di Indonesia saat ini, dan memainkan peran yang cukup positif dalam mendorong integrasi antaretnis, amal sosial, serta pertukaran persahabatan masyarakat sipil antara Tiongkok dan Indonesia.
Kamar Dagang China di Indonesia
Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (China Chamber of Commerce in Indonesia, CCCI) didirikan pada tahun 2005, merupakan organisasi kamar dagang non-profit dan non-politis yang beranggotakan terutama perusahaan-perusahaan Tiongkok yang berinvestasi dan beroperasi di Indonesia.Kamar dagang ini terutama melayani perusahaan-perusahaan Tiongkok yang berkembang di Indonesia, termasuk perusahaan yang sepenuhnya dimiliki atau perusahaan patungan yang didirikan oleh perusahaan atau individu Tiongkok di Indonesia, serta kantor cabang, kantor perwakilan, dan kantor perwakilan lainnya dari perusahaan Tiongkok di Indonesia.Kamar dagang ini berkomitmen untuk melayani perusahaan-perusahaan Tiongkok yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia, melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan Tiongkok di Indonesia, meningkatkan persahabatan tradisional antara rakyat kedua negara Tiongkok dan Indonesia, mendorong kerja sama dan pertukaran yang bersahabat antara perusahaan kedua negara, serta berperan sebagai jembatan dan penghubung antara perusahaan dan pemerintah, antar perusahaan, serta antara kalangan bisnis Tiongkok dan Indonesia.Kamar dagang ini sebelumnya bernama Asosiasi Perusahaan Tiongkok di Indonesia, dengan nama bahasa Inggris Chinese Business Association in Indonesia. Menurut catatan sejarah, pada tahun 2010 berganti nama menjadi Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia, dan pada tahun 2015 berganti nama lagi menjadi Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI).Setelah lebih dari dua puluh tahun berkembang, Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI) telah menjadi salah satu organisasi perusahaan Tiongkok terbesar dan paling representatif di Indonesia.Skala KeanggotaanSaat ini, Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI) memiliki:Lebih dari 500 perusahaan anggota aktif | 63 unit dewan pengurusPerusahaan anggota meliputi berbagai sektor seperti energi dan mineral, manufaktur, energi baru, ekonomi digital, keuangan hijau, infrastruktur, mesin konstruksi, teknologi informasi dan komunikasi, transportasi dan logistik, perdagangan dan jasa, termasuk perusahaan Fortune Global 500, perusahaan besar milik negara Tiongkok, serta perusahaan terkemuka di berbagai industri.Struktur OrganisasiKamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI) saat ini telah membentuk sistem organisasi yang terdiri dari kamar dagang pusat, divisi industri, divisi regional, klub, dan departemen fungsional.Saat ini memiliki: 12 divisi industri, 3 divisi regional, 4 klub, 6 departemen fungsional,12 divisi industri: 1. Divisi Industri Energi BaruDivisi Perdagangan dan JasaDivisi Energi dan KomoditasDivisi Informasi dan KomunikasiDivisi Pertambangan dan MetalurgiDivisi E-commerce dan Ekonomi PlatformDivisi Ketenagalistrikan dan OtomotifDivisi InfrastrukturDivisi Mesin KonstruksiDivisi Kawasan Industri dan ManufakturDivisi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Barang KonsumsiDivisi Transportasi, Logistik, dan Keuangan3 Divisi RegionalDivisi BaliDivisi RiauDivisi Jawa TengahMelalui divisi industri, kamar dagang menyediakan layanan profesional bagi perusahaan anggota di berbagai sektor industri, dan melalui divisi regional memperkuat komunikasi dan kerja sama antar perusahaan Tiongkok di berbagai daerah.Tata Kelola Kamar DagangKamar dagang telah membentuk sistem tata kelola yang terdiri dari Rapat Anggota, Dewan Pengurus, serta lembaga kerja harian.Rapat Anggota bertanggung jawab atas pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai hal-hal penting kamar dagang. Dewan Pengurus sebagai lembaga tetap penting kamar dagang, bertanggung jawab atas pengambilan keputusan, koordinasi, dan pengelolaan hal-hal penting harian kamar dagang.Kamar dagang juga memiliki Sekretariat dan departemen fungsional profesional terkait, yang bertanggung jawab atas layanan anggota, hubungan eksternal, koordinasi industri, penelitian kebijakan, layanan informasi, kepatuhan perusahaan, serta keamanan dan keselamatan.Saat ini, kamar dagang secara bertahap telah membentuk model operasional organisasi dengan "koordinasi terpusat oleh kamar dagang pusat, layanan profesional oleh divisi industri, layanan regional oleh divisi regional, dan dukungan khusus oleh departemen fungsional".Fungsi UtamaKamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI) saat ini berfokus pada:"Sosialisasi, Promosi, Riset, Bimbingan, Layanan, dan Perlindungan"enam fungsi dan dua belas karakter kebijakan dalam menjalankan pekerjaannya.Kamar dagang memiliki enam departemen fungsional utama: Departemen Publikasi, Departemen Hubungan Eksternal, Departemen Riset, Departemen Kepatuhan, Departemen Layanan Informasi, Departemen Keamanan dan KeselamatanDepartemen Publikasi terutama bertanggung jawab atas publikasi kamar dagang, publikasi perusahaan anggota, dan penyebaran informasi ekonomi dan perdagangan.Departemen Hubungan Eksternal terutama bertanggung jawab atas komunikasi dan hubungan dengan lembaga pemerintah Indonesia, asosiasi bisnis, perusahaan, dan lembaga lainnya, mendorong pertukaran antara bisnis dan pemerintah serta kerja sama ekonomi dan perdagangan.Departemen Riset melakukan penelitian mengenai ekonomi makro Indonesia, kebijakan industri, lingkungan investasi, dan perkembangan industri, untuk memberikan referensi bagi perusahaan anggota.Departemen Kepatuhan fokus pada layanan lokalisasi dan kepatuhan usaha bagi perusahaan, membantu perusahaan memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan operasional yang relevan di Indonesia.Departemen Layanan Informasi bertanggung jawab atas pengumpulan, berbagi, dan penghubungan informasi mengenai kebijakan, pasar, industri, proyek, dan sumber daya perusahaan.Departemen Keamanan dan Keselamatan terutama menyediakan layanan terkait keselamatan produksi dan operasi perusahaan, keselamatan personel, serta pencegahan risiko.Layanan Kamar DagangPekerjaan Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI) telah berkembang dari sekadar penghubung perusahaan dan pertukaran anggota secara tradisional menjadi sistem layanan terpadu untuk perusahaan Tiongkok yang beroperasi dan berkembang di Indonesia.Termasuk aspek-aspek berikut:Komunikasi Pemerintah-Bisnis: Membangun saluran komunikasi antara perusahaan Tiongkok dengan pemerintah pusat dan daerah Indonesia, membantu perusahaan memahami perubahan kebijakan, dan menyampaikan masalah serta tuntutan yang dihadapi selama investasi dan operasi.Promosi Ekonomi dan Perdagangan: Mengorganisir dan berpartisipasi dalam kegiatan seperti promosi investasi, pertukaran bisnis, penghubungan proyek, dan kunjungan perusahaan, mendorong kerja sama antara perusahaan Tiongkok dengan pemerintah, perusahaan, dan lembaga bisnis Indonesia.Layanan Kebijakan dan Informasi: Melakukan pengumpulan informasi dan sosialisasi kebijakan seputar lingkungan investasi Indonesia, ekonomi makro, kebijakan industri, akses pasar, ketenagakerjaan, perpajakan, dan peraturan terkait.Kepatuhan Perusahaan: Melalui pelatihan kebijakan, seminar khusus, dan kerja sama dengan lembaga profesional, memberikan dukungan bagi perusahaan anggota dalam peraturan perundang-undangan, operasi yang terlokalisasi, ketenagakerjaan, dan tata kelola perusahaan.Koordinasi Industri: Mengandalkan 12 divisi industri, memperkuat berbagi informasi dan pertukaran antar perusahaan Tiongkok dalam industri yang sama, serta melakukan penelitian dan koordinasi terhadap masalah umum yang muncul dalam perkembangan industri.Keamanan dan Keselamatan: Memperkuat berbagi informasi, peringatan risiko, dan layanan koordinasi terkait risiko keamanan yang mungkin dihadapi perusahaan anggota dan karyawan mereka dalam produksi, operasi, dan kehidupan di Indonesia.Peran Jembatan Pemerintah-BisnisSalah satu peran penting Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI) adalah menghubungkan perusahaan Tiongkok di Indonesia, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia, lembaga pemerintah Indonesia, serta kalangan bisnis kedua negara.Kamar dagang secara jangka panjang menjaga hubungan dengan lembaga pemerintah dan bisnis terkait di Indonesia, serta mengorganisir perusahaan Tiongkok untuk berpartisipasi dalam pertukaran kebijakan, promosi investasi, diskusi industri, dan penghubungan bisnis.Sementara itu, kamar dagang juga menerima kunjungan delegasi dari pemerintah daerah, lembaga promosi perdagangan, asosiasi bisnis, dan perusahaan dari berbagai daerah di Tiongkok, memberikan dukungan bagi perusahaan Tiongkok untuk memahami lingkungan investasi Indonesia, mencari mitra kerja sama, dan memperluas pasar lokal.Oleh karena itu, kamar dagang tidak hanya menjalankan fungsi manajemen anggota dan pertukaran perusahaan, tetapi juga memikul fungsi tertentu dalam komunikasi pemerintah-bisnis, umpan balik kebijakan, koordinasi industri, dan promosi ekonomi dan perdagangan.Pengaruh Kamar DagangSetelah lebih dari dua puluh tahun berkembang, Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI) telah membentuk jaringan perusahaan Tiongkok yang mencakup berbagai industri dan wilayah utama.Pada Januari 2026, kamar dagang mengadakan perayaan dua puluh tahun berdirinya di Jakarta, dihadiri oleh lebih dari 600 orang dari pemerintah kedua negara, kalangan bisnis, dan anggota kamar dagang.Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia secara publik menilai bahwa Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia (CCCI) telah berkembang menjadi salah satu organisasi ekonomi Tiongkok terbesar, paling representatif, dan paling berpengaruh di Indonesia.Dilihat dari komposisi anggotanya, sistem organisasinya, dan kegiatan yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, kamar dagang saat ini telah menjadi platform layanan penting bagi perusahaan Tiongkok untuk berinvestasi, beroperasi, dan bekerja sama di Indonesia.Pimpinan Utama Saat IniKetua: Sun ShangbinSekretaris Jenderal: Huang RuijinKetua Pengawas: Wang LeiSun Shangbin juga menjabat sebagai Kepala Cabang Jakarta Bank of China.
Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia
rnrnPerkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia (bahasa Indonesia: Perkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia)rnrnPerkumpulan Persatuan Guangdong Indonesia (disingkat Guanglianhui) didirikan pada 13 November 2007, merupakan gabungan dari komunitas Tionghoa asal Guangdong di Indonesia, bertujuan untuk mengkonsolidasikan kekuatan orang Tionghoa asal Guangdong, mempromosikan persatuan komunitas, mendorong pembangunan kesejahteraan sosial dan pendidikan budaya, serta berkontribusi pada pembangunan negara Indonesia. Ini adalah gabungan Guangdong pertama di luar negeri yang terdiri dari perkumpulan Guangzhao, Hakka, dan Chaozhou.rnrnLatar Belakang SejarahrnrnAcara pendirian Guanglianhui dan pelantikan pengurus pertama diadakan pada 13 November 2007 di Restoran Sun City Tongle, Jakarta. Duta Besar China untuk Indonesia Lan Lijun, perwakilan Sekretaris Kabinet Indonesia Zacharia, Kepala Kantor Urusan Tionghoa Provinsi Guangdong Wu Ruicheng, serta hampir 2.000 tokoh masyarakat Tionghoa dari berbagai kalangan di Indonesia menghadiri acara tersebut. Duta Besar Lan Lijun dalam sambutannya menyatakan bahwa orang Tionghoa asal Guangdong secara aktif berintegrasi ke dalam masyarakat utama Indonesia, berkontribusi pada pembangunan sosial dan kemakmuran ekonomi, dan berharap Guanglianhui dapat mempromosikan persatuan internal komunitas Tionghoa serta kerukunan antara etnis Tionghoa dan etnis lainnya. Kepala Wu Ruicheng menekankan bahwa pendirian Guanglianhui menandai persatuan masyarakat Tionghoa asal Guangdong, komunitas Tionghoa, dan berbagai kelompok etnis di Indonesia, serta mendoakan keberhasilan pencalonan mereka untuk menjadi tuan rumah "Konferensi Reuni Sesama Guangdong Sedunia ke-5".rnrnStruktur OrganisasirnrnGuanglianhui terdiri dari sembilan perkumpulan berikut:rnrnPerhimpunan Hakka Seluruh Indonesia (mewakili orang Tionghoa Hakka), Perhimpunan Guangzhao Seluruh Indonesia (mewakili orang Tionghoa asal Guangzhou dan Zhaoqing), Perkumpulan Masyarakat Chaozhou (mewakili orang Tionghoa asal Chaozhou), Perhimpunan Hainan (mewakili orang Tionghoa asal Hainan), Klub Meizhou (mewakili orang Tionghoa asal Meizhou), Perkumpulan Sesama Dabu (mewakili orang Tionghoa asal Dabu), Perkumpulan Sesama Jiaoling (mewakili orang Tionghoa asal Jiaoling), Perkumpulan Sesama Huizhou (mewakili orang Tionghoa asal Huizhou), Perkumpulan Sesama Belitung (mewakili orang Tionghoa asal Belitung). Ketua umum pertama adalah Ye Lianli, wakil ketua umum adalah Chen Bonian, Zeng Guokui, dan Li Xingfu, serta ketua pengawas adalah Zhou Boda. Guanglianhui menerapkan sistem ketua bergilir. Ketua sebelumnya termasuk Zeng Jijin, Tan Boye, dan Ye Zhengxin. Per 18 November 2022, ketua umum periode keenam adalah Zhang Jinquan, berasal dari Perhimpunan Guangzhao Seluruh Indonesia.rnrnKontak:rnrnAlamat: Jl. Pinangsia I No.49, RT.-06/RW.5, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11110 IndonesiarnrnTelepon: 081310010050
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (bahasa Indonesia: PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA (PSMTI); bahasa Inggris: Indonesian Chinese Clan Social Association) didirikan pada 28 September 1998, merupakan organisasi sosial warga negara Tionghoa di Indonesia yang tersebar di 33 provinsi dan 300 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.rnPSMTI bersifat sosial, budaya, dan komunitas, merupakan forum bagi masyarakat Tionghoa Indonesia untuk berkomunikasi, berinteraksi, menyerap, dan menyampaikan aspirasi dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi, dan komponen masyarakat lainnya. Visi PSMTI adalah bahwa masyarakat Tionghoa adalah warga negara Republik Indonesia yang tunggal dan bagian dari bangsa Indonesia, yang memiliki hak dan kewajiban untuk membangun negara Indonesia yang tunggal menjadi masyarakat yang adil dan makmur.rnKontak:rnSitus web: https://psmti.or.id/rnTelepon: (021)6695652rnWhatsapp: 0811-222-0-1998rnEmail: [email protected]: Gedung Equity Tower, Lt.42A, Sudirman central Business District, Jl. Jend.sudirman kav 52-53 No.Lot 9,Senayan, Kec. kby. Baru, Kota Jakarta Selatan 12190rnrnrn
Perhimpunan Hakka Indonesia Sejahtera
Perhimpunan Hakka Indonesia Sejahtera (Bahasa Indonesia: Perhimpunan Hakka Indonesia Sejahtera) didirikan pada tahun 1999 dan merupakan perkumpulan legal Tionghoa pertama yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Pada tahun 2008, untuk lebih mempererat persatuan sesama warga Hakka di seluruh Indonesia dan meningkatkan koordinasi antar perkumpulan Hakka di berbagai daerah, 20 perkumpulan Hakka dari berbagai wilayah di Indonesia memutuskan untuk membentuk Perhimpunan Hakka Indonesia.rnPresiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu dua kali menerima pimpinan dari 30 perkumpulan Hakka di bawah naungan Perhimpunan Hakka Indonesia, dan sangat memuji warga Hakka Indonesia. Ia menyerukan agar etnis Tionghoa bekerja sama dengan seluruh suku bangsa di Indonesia dalam membangun negara. Selama bertahun-tahun, perkumpulan ini menjunjung tinggi tradisi baik dalam mempererat hubungan antar sesama, memperkuat solidaritas, serta mencintai tanah air dan kampung halaman. Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, giat mengembangkan pendidikan bahasa Mandarin, dan mendirikan Sekolah Tiga Bahasa Chong De. Kegiatan perkumpulan semakin maju dan dikenal luas di dalam maupun luar negeri.rnPada tahun 2014, Perhimpunan Hakka Indonesia merencanakan dan membangun Museum Hakka Indonesia, museum pertama di Indonesia yang merefleksikan sejarah dan budaya warga Hakka Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menghadiri acara peresmian pemotongan pita, dan mantan Presiden Joko Widodo pernah mengunjungi museum tersebut pada tahun 2018 serta mengadakan kegiatan silaturahmi dan temu akrab dengan pimpinan perkumpulan dan warga Hakka. Kantor pusat perkumpulan ini berada di Jakarta, dan kini telah berkembang menjadi lebih dari 60 cabang dan unit organisasi. Dalam beberapa tahun terakhir, melalui penyelenggaraan kegiatan pertukaran budaya, perkumpulan ini mendorong kerja sama persahabatan antara rakyat China dan Indonesia.rnKontak:rnSitus web: hakkaindonesia.comrnEmail: [email protected]: Batu Tulis Raya no 35, Jakarta, Indonesiarnrnrn
Perhimpunan Hainan Indonesia
Perhimpunan Hainan Indonesia (Bahasa Indonesia: Perhimpunan Hainan Indonesia) didirikan pada tanggal 31 Agustus 2002, saat ini memiliki 21 cabang yang tersebar di ibu kota provinsi di seluruh Indonesia. Jumlah warga Hainan di Indonesia sekitar 200.000 hingga 300.000 orang. Setiap tahun diadakan Kongres Silaturahmi Khusus Perkumpulan Daerah se-Indonesia, dengan lokasi kongres yang bergilir di setiap daerah. rnrnTujuannya agar perkumpulan Hainan dari berbagai daerah dapat saling bertukar informasi, membahas kondisi kehidupan, masalah pendidikan, dan lingkungan hidup warga Hainan di masing-masing daerah, sehingga perkumpulan induk dapat lebih memahami informasi perkumpulan secara menyeluruh. rnrnKontakrnrnAlamat: Komplek Plaza Kota No.16-18, JI.Tiang Bendera V. Kav.27, Kel. Roa Malaka. Kee. Tambora, Jakarta Barat 11230 IndonesiarnrnTelepon: +6221 6902204 - 6902701rnrnFaks: +6221 6927647 -6902204rnrnEmail: [email protected]
Perhimpunan Teo Chew Indonesia
Latar Belakang PendirianrnMemasuki abad ke-21, seiring dengan reformasi demokrasi yang digulirkan secara menyeluruh di Indonesia pada tahun 2000, lingkungan sosial semakin terbuka dan inklusif, menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi organisasi dan perkembangan komunitas Tionghoa. Dalam momentum sejarah ini, berbagai organisasi masyarakat Tionghoa bermunculan bagaikan jamur di musim hujan, menunjukkan vitalitas yang pesat. Di bawah latar belakang zaman inilah Perhimpunan Teo Chew Indonesia lahir.rnPada tanggal 30 Agustus 2000, tiga tokoh masyarakat Teo Chew yang terhormat, yaitu Bapak Huang Jijun, Yang Jinfeng, dan Xie Jiati, bersama-sama mengundang sejumlah sesama warga yang antusias untuk berkumpul di Restoran Daban Jakarta, dan secara resmi mengusulkan pendirian "Perhimpunan Teo Chew Indonesia". Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan bulat dari para hadirin, yang umumnya menganggap bahwa waktunya sudah matang dan langkah ini sangat diperlukan. Dalam satu bulan berikutnya, setelah diskusi mendalam dari berbagai pihak, akhirnya ditetapkan bahwa 21 orang sesama warga yang bersedia akan bersama-sama menjadi penggagas perkumpulan ini.rnProses ResmirnPada tanggal 27 September 2000, Panitia Persiapan Sementara Perhimpunan Teo Chew Indonesia resmi dibentuk, dan menunjuk tiga orang sesama warga, yaitu Bapak Zeng Guokui, Xie Jiati, dan Zhang Baoxian, sebagai ketua panitia persiapan, yang bertanggung jawab penuh atas berbagai urusan inti pendirian perkumpulan. Selama masa persiapan, semua pihak bekerja sama dengan erat dan saling mendukung, mendorong berbagai persiapan dengan efisien. Pada tanggal 19 Januari 2001, Perhimpunan Teo Chew Indonesia dinyatakan resmi berdiri. Dewan Pengurus pertama memilih Bapak Huang Jijun sebagai Ketua, Bapak Yang Jinfeng sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Bapak Huang Bingxiang sebagai Sekretaris Jenderal, menandai babak baru perkembangan terorganisir dan terlembagakan komunitas Teo Chew di Indonesia.rnTujuan dan Misi IntirnSejak awal pendiriannya, perkumpulan ini telah menetapkan tujuan yang jelas: mempersatukan sesama warga Teo Chew di dalam dan luar negeri, mempererat tali persaudaraan; mewarisi dan melestarikan budaya tradisional Teo Chew yang unggul; memperluas jaringan komunikasi antar perantau Teo Chew di Indonesia, memperkuat komunikasi dan kerja sama, serta mendorong pembangunan bersama. Tujuan ini tidak hanya memupuk ikatan emosional di antara warga Teo Chew, tetapi juga meletakkan dasar yang kokoh bagi pelaksanaan berbagai kegiatan selanjutnya.rnPrestasi Pembangunan dan Kontribusi SosialrnPada tahun 2002, perkumpulan berhasil menyelesaikan pemilihan Dewan Pengurus periode kedua, dan Bapak Zeng Guokui terpilih sebagai Ketua yang baru, dengan Bapak Lian Jiehao sebagai Ketua Dewan Pengawas. Di bawah kepemimpinannya, perkumpulan aktif terlibat dalam pendidikan bahasa Tionghoa, melalui investasi dalam pendirian sekolah, penyediaan bahan ajar, dan penyelenggaraan kegiatan budaya, secara efektif mengatasi kesenjangan pendidikan bahasa Tionghoa yang disebabkan oleh faktor sejarah, serta mendorong pewarisan bahasa dan budaya Tionghoa dari generasi ke generasi.rnSetelah enam belas tahun perjalanan penuh tantangan, berkat upaya bersama Dewan Pengurus dari masa ke masa, Perhimpunan Teo Chew Indonesia terus memperluas bidang pelayanannya: di satu sisi, secara aktif mendorong berbagi informasi bisnis dan pertemuan sumber daya antar anggota untuk mendukung pengembangan usaha; di sisi lain, berpartisipasi luas dalam kegiatan amal sosial dan pembangunan komunitas, menjalankan tanggung jawab sosial. Kini, perkumpulan ini telah tumbuh menjadi salah satu organisasi masyarakat Tionghoa paling berpengaruh di Indonesia, terus memberikan kontribusi positif dalam mempromosikan harmoni antaretnis, pelestarian budaya, dan pembangunan ekonomi sosial.rnAlamat:Perhimpunan Teo Chew IndonesiarnrnKontak:WeChat: Y-CX16688
Kamar Dagang Hainan Indonesia
rnrnKamar Dagang Hainan Indonesia berkomitmen untuk menjadi hub utama yang menghubungkan perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dan Hainan, melalui integrasi sumber daya, layanan anggota, dan promosi kerja sama, mendorong pembangunan bersama yang saling menguntungkan bagi kedua wilayah.rnrn- Posisi dan MisirnKamar Dagang Hainan Indonesia (KAMARDAGANG HAINAN INDONESIA) adalah organisasi asosiasi bisnis nirlaba yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Misi intinya adalah mengkonsolidasikan kekuatan bisnis keturunan Hainan di Indonesia, mengintegrasikan sumber daya, menciptakan nilai bagi perusahaan anggota, dan mendorong kerja sama komprehensif antara Indonesia dan Hainan di bidang investasi, perdagangan, budaya, dan teknologi.rnrnrn Latar Belakang Sejarah: Kamar dagang ini didirikan berdasarkan hubungan sejarah yang mendalam antara Hainan dan Indonesia serta peluang era pembangunan Pelabuhan Perdagangan Bebas Hainan, bertujuan menjadi platform strategis penting yang menghubungkan Indonesia dan Tiongkok.rn Orientasi Tujuan: Dengan membangun jembatan, kamar dagang membantu perusahaan anggota memperluas pasar, menemukan peluang investasi, dan mencapai kemenangan bersama antara kemakmuran regional dan pengembangan perusahaan.rnrn- Tujuan Kamar DagangrnKamar dagang berpegang pada tujuan inti "Melayani Anggota, Mempererat Ikatan Kedaerahan, Mempromosikan Kerja Sama, dan Bersama Membangun Pembangunan", yang diwujudkan dalam aspek-aspek berikut:rnrnrn Melayani Anggota: Berorientasi pada kebutuhan anggota, menyediakan dukungan informasi kebijakan, berita pasar, kepatuhan hukum, dan panduan investasi. Melalui penyelenggaraan kegiatan pertukaran, membantu anggota memecahkan masalah dalam pengembangan dan meningkatkan daya saing.rn Mempererat Ikatan Kedaerahan: Dengan pengusaha keturunan Hainan sebagai ikatan, mempersatukan sesama warga Hainan yang berkembang di Indonesia, mewarisi budaya Hainan, dan memperkuat rasa memiliki. Misalnya, melalui kegiatan silaturahmi dan pertukaran budaya, menciptakan suasana saling membantu.rn Mempromosikan Kerja Sama: Membangun jembatan kerja sama antara perusahaan Indonesia dan Tiongkok, secara teratur mengatur misi bisnis, pertemuan pencocokan proyek, dan negosiasi perdagangan, mendorong kerja sama multi-level dan luas.rn Bersama Membangun Pembangunan: Mengintegrasikan sumber daya unggulan Indonesia dan Tiongkok, mendorong keterkaitan industri dan kerja sama lintas batas, membantu perusahaan anggota meningkatkan daya saing, dan mewujudkan kemakmuran regional.rnrn- Struktur OrganisasirnrnKamar dagang memiliki struktur organisasi yang lengkap untuk memastikan operasi yang efisien dan realisasi layanan anggota:rnrnrn Bagan Struktur Organisasi Kamar Dagang: Mencakup aspek pengambilan keputusan strategis, pelaksanaan proyek, layanan anggota, dan penyebaran budaya, menjamin operasi yang sistematis.rn Posisi Kunci: Termasuk Ketua, Wakil Ketua, Presiden, Penasihat, Sekretaris Jenderal, dll., dengan pembagian tugas yang jelas dan tanggung jawab yang tegas.rnrn- Keunggulan Sumber Daya yang UnikrnKamar dagang, dengan jaringan pertemanan kedaerahan yang kuat, wawasan strategis dua wilayah, dan kemampuan praktik proyek yang luar biasa, menunjukkan kemampuan integrasi sumber daya dan realisasi yang kuat:rnrnrn Jaringan Pertemanan Kedaerahan: Memiliki lebih dari 100 perusahaan anggota aktif, mencakup berbagai sektor seperti real estat, manufaktur, perdagangan, keuangan, pariwisata, ekonomi digital, dll., dengan potensi sinergi internal.rn Strategi Dua Wilayah: Memahami secara mendalam aturan pasar lokal dan budaya bisnis Indonesia, sekaligus secara tepat menguasai dinamika kebijakan Pelabuhan Perdagangan Bebas Hainan, memberikan perspektif strategis "Berbasis di Indonesia, Menjangkau Hainan, dan Melihat ke Tiongkok" bagi perusahaan.rn Praktik Proyek:rnrn Bidang Industri: Bekerja sama dengan Perusahaan Investasi Nasional Indonesia mengembangkan Taman Industri Biguan.rn Penataan Strategis: Berinvestasi secara prospektif di Ibu Kota Negara Baru Indonesia (IKN), memperoleh tiga bidang tanah inti (masing-masing seluas 1,5 hektar, 2,47 hektar, dan 2,86 hektar), dengan total investasi diperkirakan mencapai beberapa miliar dolar AS, merencanakan pembangunan komunitas terpadu yang mencakup hotel mewah, perumahan modern, dan fasilitas komersial.rn Inovasi Teknologi: Mendorong perusahaan anggota untuk mengembangkan dan mempromosikan boneka AI cerdas dengan kemampuan interaksi multi-bahasa, menyuntikkan vitalitas baru ke dalam industri elektronik konsumen dan layanan cerdas Indonesia.rnrnrnrn- Masa DepanrnKamar dagang akan terus berpegang pada tujuan "Melayani, Bersinergi, dan Menang Bersama", terus meningkatkan nilai dirinya dan memperluas pengaruh:rnrnrn Visi: Mengundang perusahaan keturunan Hainan yang berjuang di Indonesia dan mitra terkait untuk bergabung, bersama-sama meraih peluang historis pertumbuhan ekonomi Indonesia dan integrasi regional.rn Tujuan: Membangun hubungan kerja sama ekonomi Indonesia-Hainan yang lebih erat, berkontribusi pada kemakmuran regional.rnrn- Lampiran: Daftar Personil Kamar DagangrnKamar dagang saat ini memiliki 126 anggota unit, dengan anggota utama sebagai berikut:rnrnrn Ketua: Lu Kemingrn Wakil Ketua: Sun Jian, Yang Min, Chen Xiaoke, Su Caiqiangrn Presiden: Tidak dipublikasikanrn Ketua Kehormatan Tetap: Lin Shaoguorn Ketua Kehormatan Tetap: Zhong Yanchourn Penasihat Senior Khusus:rnrn Letnan Jenderal Tri Budi Utomo (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Indonesia)rn RANDIKA DWI PREASETYA (Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia)rnrnrn Penasihat: Xu Zaishan (Wakil Ketua Dewan Indonesia-Tiongkok), Gong Quanyuan (Pemimpin Redaksi Gonggong News Indonesia), Zhang Yuhong, Li Jiern Ketua Kehormatan: Xiao Shiping, Fu Zhishuai, Lin Shiluanrn Ketua Kehormatan: Pan Dingchuan (Sekretaris Jenderal Asosiasi Energi Baru Nasional Indonesia), Lin Nengying, Lin Tao, Liu Xiaoyu, Liu Weixi, Zhao Qiang, Budy Prasetyo Oetamarn Ketua Eksekutif: Chen Xiaoke (merangkap)rn Wakil Ketua Tetap: Yang Min (merangkap), Miao Xingguo, Gao Xiang (Mengniu Aixue)rn Wakil Ketua: Shi Wenfeng (Ketua Kamar Dagang Umum Perantau Baru Indonesia), He Xiao (Skyworth Group), Peng Jiamuzi (Hainan Airlines Indonesia), Yang Kai, Lan Sujuan, Huang Zhiyongrn Ketua Dewan: Zhu Weirn Wakil Ketua Dewan: Yang Jie, Ayudha Xu Zhengrn Sekretaris Jenderal: Sun Jian (merangkap)rn Asisten Ketua: Gou Nanarn Wakil Sekretaris Jenderal: Wang Ying, Zhang Yanmei, Liu Guohu, Lin Jiashirnrnrn
Kamar Dagang Henan Indonesia
Kamar Dagang Henan Indonesia adalah organisasi bisnis nirlaba yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia, didirikan pada tahun 2023.rnrnSejak didirikan, Kamar Dagang Henan Indonesia selalu berpegang pada tujuan pendiriannya yaitu "Mempersatukan perusahaan Henan, mendorong pembangunan ekonomi Indonesia", dengan sikap terbuka "mencari persamaan di tengah perbedaan", menerima para tokoh masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan, mengandalkan platform kamar dagang dan keahlian profesional anggota, secara aktif terlibat dalam pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia, serta mendorong dan memajukan pertukaran dan kerja sama antara perusahaan Henan di Indonesia, para pengusaha Henan dengan asosiasi bisnis dan perusahaan Tionghoa di seluruh dunia melalui tindakan nyata.rnrnrnrnKeuntungan Bergabungrnrn1. Jaringan Bisnis:rnrnKamar Dagang Henan Indonesia menyediakan jaringan bisnis yang luas bagi anggota, memungkinkan Anda untuk menjalin hubungan dan kerja sama dengan anggota lain. Dengan menghadiri rapat, seminar, dan acara sosial kamar dagang, Anda dapat membangun koneksi yang berarti dengan para profesional bisnis dari berbagai industri, yang dapat membuka peluang bisnis baru, kemitraan, dan perluasan pasar.rnrn2. Wawasan dan Sumber Daya Industri:rnrnKamar Dagang Henan Indonesia adalah platform yang mengumpulkan banyak pemimpin bisnis dan profesional berpengalaman. Melalui partisipasi dalam kegiatan dan proyek kamar dagang, Anda dapat memperoleh wawasan terbaru tentang industri, dinamika pasar, dan tren perkembangan bisnis. Kamar dagang juga menyediakan sumber daya berharga bagi anggota, seperti riset pasar, konsultasi bisnis, dan peluang pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing bisnis Anda.rnrn3. Hubungan dan Advokasi Pemerintah:rnrnSebagai anggota Kamar Dagang Henan Indonesia, Anda dapat menjalin hubungan dengan departemen dan lembaga pemerintah Indonesia, serta berpartisipasi dalam kerja sama dan dialog antara kamar dagang dan pemerintah. Kamar Dagang Henan Indonesia telah menjalin kerja sama erat dengan pemerintah daerah dan pembuat kebijakan Indonesia, serta dapat melakukan advokasi atas nama kepentingan anggota untuk mendorong perbaikan dan pengembangan lingkungan bisnis.rnrn4. Promosi dan Publisitas Merek:rnrnKamar Dagang Henan Indonesia memberikan kesempatan bagi anggota untuk memamerkan dan mempromosikan merek dan bisnis mereka sendiri. Anda dapat mempromosikan produk dan layanan Anda melalui acara, buletin, situs web, dan platform media sosial kamar dagang, meningkatkan eksposur merek, dan menarik perhatian calon klien dan mitra.rnrn5. Pembelajaran dan Berbagi Pengetahuan:rnrnKamar Dagang Henan Indonesia secara rutin menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar, dan lokakarya, memberikan kesempatan bagi anggota untuk belajar dan berbagi pengetahuan. Anda dapat memperoleh pengalaman dan saran berharga dari para ahli industri dan pemimpin bisnis sukses, terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bisnis Anda.rnrn6. Tanggung Jawab Sosial dan Kegiatan Amal:rnrnKamar Dagang Henan Indonesia secara aktif berpartisipasi dalam tanggung jawab sosial dan kegiatan amal. Dengan berpartisipasi dalam kegiatan amal dan proyek komunitas yang diselenggarakan oleh kamar dagang, Anda dapat menunjukkan nilai perusahaan dan rasa tanggung jawab sosial, meningkatkan citra positif perusahaan Anda.rnrnrnrnHak Anggotarnrn1. Memiliki hak pilih, hak dipilih, dan hak suara dalam keanggotaan;rnrn2. Meminta kamar dagang untuk melindungi hak dan kepentingan sahnya serta membantu mengatasi kesulitan;rnrn3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kamar dagang;rnrn4. Menikmati materi, informasi, dan layanan terkait yang disediakan oleh kamar dagang;rnrn5. Bebas untuk mendaftar menjadi anggota dan bebas untuk mengundurkan diri.rnrnrnrnSyarat Keanggotaanrnrn1. Memiliki semangat kewirausahaan dan rasa tanggung jawab sosial yang kuat, serta memiliki tingkat literasi sains, budaya, dan kemampuan manajemen yang tinggi;rnrn2. Mematuhi anggaran dasar kamar dagang, bersedia bekerja untuk kamar dagang, dan aktif berkontribusi pada pengembangan kegiatan kamar dagang;rnrn3. Mendorong para pengusaha yang sedang berkembang, inovatif, dan rintisan yang ingin merambah ke Indonesia, serta individu yang sedang menempuh pendidikan di Indonesia untuk bergabung.rnrnBiaya Keanggotaanrnrn1. Anggota perorangan: Rp 2.000.000;rnrn2. Anggota lembaga: Rp 8.000.000;rnrn3. Anggota mahasiswa: gratis.rnrnrnrnPeringatan:rnrnUntuk anggota lembaga, hanya diperbolehkan 3 orang untuk masuk grup komunikasi kamar dagang.rnrnMahasiswa adalah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Indonesia.rnrnrnrnKontakrnrnAlamat Indonesia: Jl. Dr. Susilo Raya No. C2 RT.1/RW.5 Grogol, Kec. Grogol, Jakarta Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11450rnrnEmail: [email protected] untuk detail pendaftaran keanggotaan
Kamar Dagang Guangdong Indonesia
rnrnNama Kamar Dagang: Nama kamar dagang ini adalah Kamar Dagang Provinsi Guangdong Tiongkok di Indonesia, nama Inggris: Guang Dong Chamber of Commerce in Indonesia, disingkat: GDCHAMrnrnProfil Kamar Dagang:rnrnDidirikan pada 5 Oktober 2016, secara resmi berdiri di ibu kota Indonesia, Jakarta. Kamar Dagang Utama berkomitmen untuk menyediakan layanan investasi yang akurat di Indonesia bagi perusahaan Guangdong, membangun jembatan kerja sama antara perusahaan Guangdong dan berbagai pihak di Indonesia, serta membantu lebih banyak perusahaan Tiongkok masuk ke Indonesia.rnrnrnrnSifat Kamar Dagang:rnrnAdalah organisasi sosial yang terdiri dari unit-unit perusahaan Guangdong yang beroperasi di Indonesia, yang bergerak dalam komunikasi bisnis, perdagangan, dan pertukaran informasi. Melaksanakan kegiatan dengan cara pengelolaan mandiri, pelayanan mandiri, koordinasi mandiri, disiplin mandiri, dan pendidikan mandiri.rnrnTujuan Kamar Dagang:rnrnMemberikan pelayanan yang baik bagi anggota, melayani masyarakat, melayani pemerintah, melindungi hak dan kepentingan sah anggota, mengoordinasikan hubungan antar sesama, berpegang pada pasar Indonesia, memanfaatkan ciri khas dan keunggulan usaha industri dan perdagangan Guangdong, berdasarkan prinsip saling membantu sukarela dan pengembangan bersama, melalui saluran swasta, berkomunikasi informasi, bertukar pengalaman, menarik investasi untuk mendorong pembangunan dan kerja sama di Indonesia, menyatukan dan membimbing para pedagang, perusahaan, dan berbagai organisasi ekonomi asal Guangdong di Indonesia agar berkembang secara teratur, sehingga perusahaan investasi dan operasi asal Guangdong di Indonesia dapat dengan cepat meningkatkan skala, kualitas, menciptakan merek, dan berkembang secara stabil dan sehat, serta berkontribusi pada kemakmuran ekonomi Indonesia.rnrnRuang Lingkup Bisnisrnrn (1) Membimbing para pedagang, perusahaan, dan berbagai organisasi ekonomi dari Guangdong yang datang ke Indonesia menuju arah yang lebih dalam dan terstandarisasi, serta memperkuat hubungan dengan organisasi kamar dagang lainnya.rn (2) Melindungi hak dan kepentingan sah kamar dagang, mengawasi seluruh anggota kamar dagang agar mematuhi hukum dan etika profesi bisnis dengan baik.rn (3) Berusaha membangun merek kamar dagang, meningkatkan popularitas dan reputasi kamar dagang.rnrnSyarat dan Prosedur Menjadi Anggotarnrn Calon anggota yang mengajukan permohonan untuk bergabung dengan kamar dagang ini harus memenuhi syarat berikut:rnrn (1) Mendukung anggaran dasar kamar dagang ini;rn (2) Mengajukan permohonan secara sukarela;rn (3) Merupakan unit perusahaan Guangdong, mampu mempertimbangkan kepentingan umum, mematuhi hukum dan disiplin, serta memiliki kualitas budaya tertentu;rn (4) Perusahaan dan pengusaha perorangan yang dijalankan dan diinvestasikan oleh kalangan bisnis dan industri yang terutama berasal dari Guangdong di berbagai wilayah di Indonesia, serta menyerap partisipasi pihak lain secara wajar.rnrnrn Prosedur masuk anggota:rnrn (1) Mengajukan permohonan keanggotaan, menyerahkan 2 lembar foto tanpa mahkota ukuran 1 inci, profil pribadi, fotokopi KTP direktur perusahaan Guangdong, fotokopi izin usaha perusahaan Guangdong, fotokopi izin usaha di Indonesia atau izin kantor perwakilan, kontrak kerja sama;rn (2) Disetujui melalui rapat sekretaris jenderal kamar dagang, kemudian diserahkan ke rapat kerja ketua untuk dicatat;rn (3) Kamar dagang memberikan kartu anggotarnrnrnrnrnHak dan Kewajiban Anggotarnrn Anggota memiliki hak berikut: (1) Hak untuk memilih wakil anggota, dipilih, dan memberikan suara; (2) Berpartisipasi dalam kegiatan kamar dagang; (3) Mendapatkan prioritas atas materi, informasi, dan layanan terkait yang disediakan kamar dagang; (4) Bergabung secara sukarela, keluar dengan bebas.rn Anggota melaksanakan kewajiban berikut: (1) Melaksanakan keputusan kamar dagang; (2) Melindungi hak dan kepentingan sah kamar dagang; (3) Menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan oleh kamar dagang; (4) Membayar iuran tepat waktu; (5) Secara aktif melaporkan situasi, menyediakan data dan informasi kepada kamar dagang; (6) Aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh kamar dagang.rnrn3. Pengunduran Diri dan Pencabutan Keanggotaanrn(1) Anggota yang mengundurkan diri secara sukarela atau karena mutasi pekerjaan serta keadaan normal lainnya yang memerlukan pengunduran diri, harus memberitahukan secara tertulis kepada kamar dagang dan mengembalikan kartu anggota, kamar dagang kemudian menghapus status keanggotaan.rn(2) Anggota yang memiliki salah satu kondisi berikut, akan dicabut keanggotaannya oleh dewan pengurus tetap kamar dagang dan statusnya dihapus: 1. Melanggar hukum dan peraturan, menerima sanksi hukum terkait; 2. Melanggar berat anggaran dasar ini; 3. Tidak melaksanakan kewajiban anggota; 4. Tidak membayar iuran tepat waktu; 5. Tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan dalam kegiatan dan rapat kamar dagang; 6. Keadaan khusus lainnya yang menyebabkan perilaku anggota bertentangan dengan anggaran dasar kamar dagang;rnrnCatatan: Semua yang dicabut keanggotaannya atau mengundurkan diri tidak akan mendapatkan pengembalian iuran.rnrn Pemilihan dan Pemberhentian Pengurus Organisasirnrn 1. Badan tertinggi kamar dagang adalah Kongres Perwakilan Anggota. Tugas Kongres Perwakilan Anggota adalah: (1) Menetapkan dan mengubah anggaran dasar; (2) Memeriksa laporan kerja dan laporan keuangan Dewan Pengurus; (3) Memilih dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus; (4) Memutuskan hal-hal penghentian; (5) Memutuskan hal-hal penting lainnya.rn 2. Kongres Perwakilan Anggota harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 perwakilan anggota untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh perwakilan.rn 3. Masa jabatan kamar dagang ini adalah empat tahun. Apabila karena keadaan khusus perlu dimajukan atau ditunda pergantian, harus melalui pemungutan suara Dewan Pengurus, namun penundaan pergantian paling lama satu tahun.rn 4. Dewan Pengurus adalah badan pelaksana Kongres Perwakilan Anggota, memimpin kamar dagang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, dan bertanggung jawab kepada Kongres Perwakilan Anggota.rn 5. Wewenang Dewan Pengurus: (1) Melaksanakan keputusan Kongres Perwakilan Anggota; (2) Memilih dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengurus Tetap; (3) Mempersiapkan dan menyetujui penyelenggaraan Kongres Perwakilan Anggota; (4) Melaporkan pekerjaan dan kondisi keuangan kepada Kongres Perwakilan Anggota; (5) Menetapkan peraturan manajemen internal kamar dagang; (6) Memutuskan hal-hal penting lainnya.rn 6. Rapat Dewan Pengurus harus dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pengurus untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh anggota Dewan Pengurus.rn 7. Rapat Dewan Pengurus diadakan setidaknya sekali setahun, dalam keadaan khusus dapat diadakan melalui komunikasi.rn 8. Kamar dagang membentuk Dewan Pengurus Tetap, yang dipilih oleh Dewan Pengurus dan menjalankan wewenang Dewan Pengurus saat Dewan Pengurus tidak bersidang, bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus (jumlah anggota Dewan Pengurus Tetap tidak melebihi 2/3 dari jumlah anggota Dewan Pengurus).rn 9. Rapat Dewan Pengurus Tetap harus dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota Dewan Pengurus Tetap untuk dapat diselenggarakan, dan keputusannya berlaku setelah disetujui oleh lebih dari setengah dari seluruh anggota Dewan Pengurus Tetap.rn 10. Rapat Dewan Pengurus Tetap diadakan setidaknya sekali setahun, dalam keadaan khusus dapat diadakan melalui komunikasi.rn 11. Ketua dan Wakil Ketua kamar dagang harus memenuhi syarat berikut: (1) Mencintai tanah air, mencintai rakyat, mencintai keluarga, memiliki kualitas baik; (2) Memiliki pengaruh besar dalam bidang usaha kamar dagang; (3) Usia maksimal menjabat untuk Ketua dan Wakil Ketua tidak melebihi 60 tahun; (4) Sehat jasmani dan rohani, mampu memimpin pekerjaan normal; (5) Memiliki semangat dedikasi yang kuat serta kemampuan sosial dan keahlian profesional yang baik.rn 12. Harus melalui pemungutan suara Dewan Pengurus untuk dapat menjabat.rn 13. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua Utama, Wakil Ketua, Anggota Dewan Pengurus Tetap, Anggota Dewan Pengurus, dan Perwakilan Anggota kamar dagang ini adalah empat tahun per periode.rn 14. Ketua, Wakil Ketua Utama, dan Wakil Ketua kamar dagang ini dipilih oleh Rapat Anggota dan kemudian melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kamar dagang memiliki sejumlah Ketua Kehormatan, 1 orang Ketua yang juga merupakan perwakilan hukum kamar dagang; 1 orang Wakil Ketua Utama, jumlah Wakil Ketua, Anggota Dewan Pengurus Tetap, dan Anggota Dewan Pengurus ditentukan berdasarkan perkembangan kamar dagang pada periode yang berbeda.rnrnKetua kamar dagang menjalankan wewenang berikut:rnrn (1) Memanggil dan memimpin rapat Dewan Pengurus, Dewan Pengurus Tetap, dan rapat kerja Ketua; (2) Memeriksa pelaksanaan keputusan Kongres Perwakilan Anggota dan Dewan Pengurus, serta mendorong implementasinya; (3) Mengusulkan calon Wakil Ketua baru untuk dibahas oleh Dewan Pengurus atau Dewan Pengurus Tetap; (4) Menyetujui perubahan organisasi besar dan penataan personel penting kamar dagang; (5) Menandatangani dokumen penting atas nama kamar dagang; (6) Dalam keadaan khusus, dapat menugaskan Wakil Ketua untuk menjalankan wewenang tersebut; (7) Dalam keadaan khusus, dapat menugaskan Wakil Sekretaris Jenderal untuk menjalankan wewenang Sekretaris Jenderal.rnrnWakil Ketua kamar dagang menjalankan wewenang berikut:rnrn(1) Menjaga citra kamar dagang, membantu Ketua dalam melaksanakan pekerjaan kamar dagang;rn(2) Atas penugasan Ketua dan Dewan Pengurus Tetap, menangani hal-hal terkait pekerjaan kamar dagang;rn(3) Atas penugasan Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Tetap, membawahi departemen dan lembaga terkait;rn(4) Merundingkan dan menetapkan kebijakan besar, tujuan pengembangan, serta hal-hal penting dalam pekerjaan kamar dagang.rnrnOrang non-berasal dari Guangdong serta perusahaan terkait di dalam dan luar provinsi dapat bergabung sebagai anggota undangan khusus. Standar iuran disamakan dengan tingkat keanggotaan anggota asal Guangdong.rnrn16. Sekretaris Jenderal kamar dagang menjalankan wewenang berikut:rn(1) Memimpin dan mengelola urusan sehari-hari kantor kamar dagang;rn(2) Mengajukan rencana tahunan dan mengorganisir pelaksanaannya;rn(3) Mengoordinasikan pekerjaan antar departemen dan lembaga terkait di kamar dagang.rnrn17. Tanpa persetujuan atau wewenang dari Ketua, kegiatan anggota di luar kamar dagang tidak mewakili kamar dagang dan dianggap sebagai tindakan pribadi. Apabila menyebabkan kerugian reputasi bagi kamar dagang, kamar dagang akan menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat keparahannya.rnrnPrinsip Pengelolaan Asetrnrn Sumber dana kamar dagang: (1) Iuran anggota; (2) Sumbangan; (3) Bantuan pemerintah; (4) Pendapatan dari kegiatan atau layanan dalam lingkup usaha yang disetujui; (5) Pendapatan sah lainnya.rn Iuran kamar dagang dikumpulkan setiap tahun, metode dan standar iuran diatur secara terpisah.rn Dana kamar dagang harus digunakan untuk lingkup usaha dan pengembangan organisasi yang ditetapkan dalam anggaran dasar ini, dan tidak boleh dibagikan kepada anggota.rn Kamar dagang menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat untuk memastikan keabsahan, kebenaran, keakuratan, dan kelengkapan data akuntansi.rn Kamar dagang memiliki staf akuntansi dengan kualifikasi profesional. Akuntan tidak merangkap sebagai bendahara. Staf akuntansi harus melakukan pembukuan dan pengawasan akuntansi. Apabila staf akuntansi dipindahtugaskan atau berhenti, harus menyelesaikan serah terima dengan petugas pengganti.rn Pengelolaan aset kamar dagang harus mematuhi sistem manajemen keuangan dan menerima pengawasan dari Kongres Perwakilan Anggota dan otoritas keuangan.rn Sebelum pergantian pengurus atau penggantian perwakilan hukum, kamar dagang harus menjalani audit keuangan oleh instansi pembina.rn Aset kamar dagang tidak boleh diganggu gugat, dibagi-bagi, atau disalahgunakan oleh siapa pun atau unit mana pun.rn Gaji, asuransi, dan tunjangan sosial staf tetap kamar dagang mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk unit pemerintahan.rnrnKontakrnrnKontak: Sun Jichun;rnrnWeChat: +8613929518413; WhatsApp: +628119691333rnrnAlamat: Sahid Sudirman Center 43 Floor JL. Jend. Sudirman No.86 Jakarta 10220rnrn
Perkumpulan Pengusaha Hunan Indonesia
Perkumpulan Pengusaha Hunan IndonesiarnrnPERKUMPULAN PENGUSAHA HUNAN INDONESIArnrnProfil Perkumpulan:rnrnPerkumpulan Pengusaha Hunan Indonesia didirikan di Jakarta pada 11 Desember 2023. Pendirian perkumpulan ini merupakan cita-cita lama banyak kalangan bisnis asal Hunan selama bertahun-tahun, juga merupakan dukungan terhadap mimpi Tiongkok "Bersama di Jalan Besar, Bergema Satu Hati". Pendirian perkumpulan ini menandai berakhirnya sejarah perjuangan bisnis putra-putri Hunan di Indonesia secara sendiri-sendiri, dan bersama-sama membangun platform pengembangan yang saling melengkapi, berbagi informasi, saling membantu, dan kerja sama yang saling menguntungkan. Menjadikan perkumpulan sebagai rumah bagi kalangan bisnis asal Hunan, juga mengumumkan datangnya era persatuan, saling membantu, dan operasi bersama.rnrnSifat Perkumpulan:rnrnOrganisasi nirlaba, organisasi komunitas swasta, sebagai platform komunikasi dan layanan bagi perusahaan Hunan di Indonesia.rnrnTujuan Perkumpulan:rnrnMelayani perusahaan Hunan yang beraktivitas di Indonesia, melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan Hunan di Indonesia, meningkatkan pertukaran dan kerja sama antara pengusaha Hunan dan masyarakat Indonesia, memajukan persahabatan antara rakyat Tiongkok dan Indonesia, serta berkontribusi pada hubungan bilateral yang bersahabat antara Tiongkok dan Indonesia, sekaligus menjembatani dan menghubungkan kerja sama yang bersahabat antara perusahaan Hunan dan perusahaan dari provinsi lain.rnrnFungsi PerkumpulanrnrnFokus pada implementasirnrn Penghubung Sumber Dayarn Konsultasi Kebijakanrn Pertukaran dan Silaturahmirn Promosi dan Publikasirn Bantuan Hukum dan Dukunganrn Amal dan Sosialrnrn enam fungsi utama, menyatukan perusahaan Hunan, saling membantu, kerja sama yang saling menguntungkan, sekaligus membimbing dan mengorganisir perusahaan untuk berpartisipasi dalam tanggung jawab sosial, meningkatkan citra perusahaan Hunan di Indonesia.rnrnSyarat dan Prosedur Keanggotaanrnrn1. Syarat KeanggotaanrnrnKeanggotaan perkumpulan terdiri dari berbagai bentuk perusahaan milik pribadi atau perusahaan yang didirikan oleh orang asal Hunan yang disetujui oleh pemerintah Indonesia, atau perusahaan atau kantor perwakilan yang diinvestasikan oleh individu di Indonesia. Di masa mendatang juga akan menyerap perusahaan perantau Tionghoa yang terdaftar di Indonesia yang melakukan perdagangan dengan perusahaan Tiongkok, serta perusahaan modal Indonesia yang berpengaruh.rnrn2. Prosedur KeanggotaanrnrnSetiap orang yang mengakui anggaran dasar perkumpulan ini, mengajukan permohonan tertulis secara sukarela, dan disetujui oleh Dewan Pengurus perkumpulan, dapat bergabung menjadi anggota.rnrnKontakrnrnKontak: Bpk. Hua; Telepon: 081293991658; WeChat: rocky_1573rnrnAlamat: GOLD COAST OFFICE TOWER LIBERTY TOWER LANTAI 3, JL PANTAI INDAH KAPUK BOULEVARD, DKI JAKARTArnrn
Perhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia
Nama Bahasa Indonesia: PERHIMPUNAN PENGUSAHA JIANGXI INDONESIA (PPJXI)rnrnProfil Perhimpunan:rnrnPerhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia, dengan dukungan besar dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jiangxi serta kerja sama para perantau Jiangxi di Indonesia, resmi didirikan pada 13 Maret 2016 di Jakarta dan telah terdaftar secara hukum. Perhimpunan ini memilih dewan pengurus dan badan pimpinan, dengan lebih dari 30 anggota pendiri pertama. Nama Perhimpunan: Perhimpunan Pengusaha Jiangxi Indonesia.rnrnrnrnI. Sifat dan TujuanrnrnPerhimpunan ini merupakan organisasi sosial yang terdiri dari individu atau badan asal Jiangxi di Indonesia, yang bergerak dalam komunikasi bisnis, perdagangan, dan pertukaran informasi. Berada di bawah pengawasan, manajemen, dan bimbingan dari departemen terkait Kedutaan Besar China di Indonesia, berbagai lembaga Pemerintah Provinsi Jiangxi, serta instansi terkait di Indonesia. rnrnII. Tujuan PerhimpunanrnrnBerdasarkan hukum, peraturan, dan kebijakan yang relevan di China dan Indonesia, melindungi hak dan kepentingan sah anggota, melalui bimbingan dan koordinasi, melayani, mempersatukan, dan mengarahkan perusahaan, pedagang, serta berbagai organisasi ekonomi asal Jiangxi untuk beroperasi secara legal, serta mendorong kerja sama ekonomi, pertukaran budaya dan sumber daya manusia yang sehat dan teratur antara Indonesia dan Provinsi Jiangxi. rnrnIII. Ruang Lingkup Kegiatan Perhimpunanrnrn Melayani perusahaan atau individu asal Jiangxi di Indonesia, mewujudkan kerja sama, keuntungan bersama, dan pengembangan; mengarahkan perusahaan, pedagang, dan organisasi ekonomi dari Jiangxi ke arah yang terstandarisasi, serta memperkuat hubungan dengan organisasi perhimpunan lainnya.rn Melindungi hak dan kepentingan sah Perhimpunan, mengawasi anggota Perhimpunan untuk mematuhi hukum, peraturan, dan etika bisnis.rn Berupaya membangun merek Perhimpunan, meningkatkan nama baik Perhimpunan.rnrnrnrnSyarat dan Prosedur KeanggotaanrnrnAnggota Perhimpunan terdiri dari anggota kelompok dan anggota individu. Semua kelompok dan individu asal Jiangxi yang mengakui anggaran dasar ini dapat mengajukan permohonan dan setelah disetujui oleh dewan pengurus menjadi anggota Perhimpunan, dengan hak dan kewajiban yang sama. rnrnSyarat menjadi anggota:rnrn Mendukung anggaran dasar Perhimpunan;rn Mengajukan permohonan secara sukarela;rn Warga bisnis asal Jiangxi, mampu menjaga kepentingan umum, dan taat hukum;rn Secara selektif dapat menerima non-warga Jiangxi serta perusahaan terkait dari dalam dan luar provinsi sebagai anggota pendukung, menikmati hak yang sama dengan anggota asal Jiangxi, dengan iuran sesuai tingkat keanggotaan.rnrnProsedur penerimaan anggota:rnrn Menyerahkan formulir permohonan, 3 lembar foto 1 inci, salinan izin usaha di Indonesia atau Provinsi Jiangxi, atau surat izin kantor perwakilan, atau bukti identitas asal Jiangxi;rn Disetujui melalui diskusi dewan pengurus, dicatat di sekretariat;rn Kartu anggota diberikan oleh Perhimpunan.rnrnHak dan Kewajiban AnggotarnrnI. Hak Anggota:rnrn Hak memilih, dipilih, dan memberikan suara;rn Mengikuti kegiatan Perhimpunan;rn Mendapat prioritas atas materi, informasi, dan layanan yang disediakan Perhimpunan;rn Bebas masuk dan keluar keanggotaan.rnrnII. Kewajiban Anggota:rnrn Melaksanakan keputusan Perhimpunan;rn Menjaga hak dan kepentingan sah Perhimpunan;rn Menyelesaikan tugas yang diberikan Perhimpunan;rn Membayar iuran tepat waktu;rn Secara aktif memberikan laporan, data, dan informasi kepada Perhimpunan;rn Berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan yang diselenggarakan Perhimpunan.rnrnIII. Pengunduran Diri dan Pencabutan Keanggotaan:rnrn Anggota yang mengundurkan diri secara sukarela atau karena mutasi kerja atau alasan lain yang wajar harus memberitahukan secara tertulis kepada Perhimpunan dan mengembalikan kartu anggota, selanjutnya Perhimpunan akan menghapus keanggotaan;rn Anggota dengan salah satu kondisi berikut akan dicabut keanggotaannya oleh keputusan dewan pengurus:rn Melanggar hukum dan peraturan, dikenakan sanksi hukum;rn Melanggar berat anggaran dasar ini;rn Tidak memenuhi kewajiban anggota;rn Tidak membayar iuran tepat waktu;rn Kehilangan status terdaftar yang sah di China atau Indonesia;rn Kondisi khusus lainnya yang mengakibatkan perilaku anggota bertentangan dengan anggaran dasar Perhimpunan.rnrnCatatan: Iuran tidak akan dikembalikan bagi anggota yang dikeluarkan atau mengundurkan diri.rnrnPrinsip Pengelolaan Asetrnrn Sumber dana Perhimpunan:rn Iuran anggota;rn Sumbangan;rn Bantuan pemerintah;rn Pendapatan dari kegiatan atau layanan dalam lingkup yang disetujui;rn Pendapatan sah lainnya.rnrnIuran Perhimpunan dipungut per masa jabatan, disetorkan ke rekening yang ditentukan Perhimpunan, dan Perhimpunan akan memberikan tanda terima resmi. Besaran iuran tahunan: Ketua 30 juta IDR; Wakil Ketua Tetap 20 juta IDR; Ketua Dewan, Wakil Ketua, Ketua Badan Pengawas, dan Sekretaris Jenderal 10 juta IDR; Anggota Dewan 3 juta IDR; Anggota Biasa 1 juta IDR.rnrn Dana Perhimpunan harus digunakan untuk lingkup kegiatan dan pengembangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar ini, dan tidak boleh dibagikan di antara anggota.rn Perhimpunan menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat, memastikan data akuntansi legal, benar, akurat, dan lengkap. Pengelolaan aset Perhimpunan harus mengikuti sistem manajemen keuangan dan diawasi oleh rapat perwakilan anggota.rn Sebelum pergantian kepengurusan atau penggantian perwakilan hukum, Perhimpunan harus menjalani audit keuangan oleh instansi pembina.rn Aset Perhimpunan tidak boleh diganggu gugat, dibagi secara pribadi, atau disalahgunakan oleh pihak mana pun.rnrnKontakrnrnKontak Person: Yi Yan (Sekretaris Jenderal) +62 82137146999rnrnAlamat Indonesia: IF Language Center, Ruko Theme Park Blok E No. 51A, Golf Island PlK2, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14460rnrnEmail: [email protected]
Masyarakat Chinese Jawa Tengah Indonesia
Nama Perhimpunan: MASYARAKAT CHINESE JAWA TENGAH INDONESIArnrnI. Sifat Perhimpunan:rnrnOrganisasi sosial tingkat provinsi yang bersifat gabungan, nirlaba, dan terdaftar secara hukum.rnrnII. Kebijakan, Tujuan, dan Filosofi Penyelenggaraan:rnrn(A) Kebijakan penyelenggaraan: Berdasarkan strategi Sabuk dan Jalur Sutra China serta posisi penting sosial-ekonomi Indonesia di Asia Tenggara, mendukung kehidupan dan pengembangan yang sehat dan teratur bagi warga China dan perusahaan mereka di Jawa Tengah.rnrn(B) Tujuan: “Persatuan, Komunikasi, Pengembangan, Harmoni, Kemajuan” dan “Melayani anggota, Bertanggung jawab kepada kedua negara, Berbakti kepada masyarakat”.rnrn(C) Filosofi: Pelayanan sebagai dasar, Kegiatan untuk menghidupkan, Amal untuk mempromosikan, Budaya untuk memperkuat, Harmoni dalam penyelenggaraan.rnrnII. Ruang Lingkup Layananrnrn(A) Mensosialisasikan kebijakan dan peraturan pengelolaan organisasi sosial kedua negara;rnrn(B) Menerima pelimpahan fungsi dari instansi pemerintah, menyelesaikan tugas terkait;rnrn(C) Mengadakan kegiatan perhimpunan seperti pertukaran silaturahmi, pelatihan bisnis, kunjungan dagang, dan penjajakan proyek;rnrn(D) Menyediakan layanan komunikasi, informasi, pendanaan, perlindungan hak, akses kesehatan, promosi, pendidikan, konsultasi, dan sumber daya manusia bagi anggota;rnrn(E) Mendirikan situs web, akun WeChat, dan platform informasi lainnya;rnrn(F) Mengelola bisnis untuk mendukung perhimpunan, meningkatkan kemampuan pembangunan berkelanjutan.rnrnSyarat dan Prosedur KeanggotaanrnrnI. Perhimpunan ini terdiri dari anggota kelompok dan anggota individu.rnrn(A) Badan usaha yang perwakilan hukum atau pemegang saham pengendali di Jawa Tengah adalah warga negara China dapat mengajukan sebagai anggota kelompok;rnrn(B) Warga negara China yang bekerja dan tinggal di Jawa Tengah dapat mengajukan sebagai anggota individu.rnrnCalon anggota harus memahami dan mematuhi anggaran dasar, serta memiliki kapasitas hukum.rnrnProsedur menjadi anggota: Mengajukan formulir pendaftaran; Verifikasi oleh sekretariat; Meminta pendapat komite eksekutif (terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Kepala Pengawas, Ketua Dewan, Bendahara) melalui rapat atau komunikasi; Setelah persetujuan akhir Ketua, diberikan plakat dan sertifikat anggota.rnrnHak dan Kewajiban AnggotarnrnHak Anggota:rnrn(A) Hak memilih, dipilih, dan memberikan suara;rnrn(B) Mengikuti semua kegiatan Perhimpunan, menikmati layanan Perhimpunan;rnrn(C) Hak mengkritik dan mengawasi pekerjaan Perhimpunan.rnrnKewajiban Anggota:rnrnMematuhi anggaran dasar, melaksanakan keputusan, memenuhi kewajiban, menjaga nama baik, mengikuti kegiatan, dan membayar iuran tepat waktu.rnrnHak dan Kewajiban AnggotarnrnI. Besaran Iuran dan Tata Cara PemungutanrnrnPasal 34 Besaran iuran: Ketua 30 unit/tahun; Wakil Ketua 20 unit/tahun; Sekretaris Jenderal 20 unit/tahun; Anggota Komite Eksekutif 10 unit/tahun; Anggota Kelompok 10 unit/tahun; Anggota Individu 1,2 unit/tahun.rnrnII. Tata Cara Pemungutanrnrn(A) Iuran dipungut setiap tahun. Anggota yang bergabung di pertengahan periode membayar sesuai sisa masa berlaku; Pembayaran iuran adalah kewajiban anggota, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing anggota.rnrn(B) Iuran tahun berikutnya dibayarkan sebelum kuartal kedua. Pembayaran akan diumumkan di grup kerja Perhimpunan. Jika tidak dibayarkan, terhitung 1 Januari tahun berikutnya dianggap mengundurkan diri secara otomatis.rnrn(C) Bagi anggota yang mengalami kesulitan sementara dalam operasional, setelah mengajukan laporan dan disetujui, dapat menunda pembayaran tanpa dianggap mengundurkan diri.rnrnPrinsip Pengelolaan Aset dan PenggunaannyarnrnI. Sumber dana Perhimpunan: Iuran anggota; Sumbangan yang diterima; Bantuan dari instansi pemerintah; Pendapatan jasa berbayar; Pendapatan bunga; Pendapatan sah lainnya.rnrnII. Besaran iuran dan tata cara pengelolaan disetujui melalui voting dalam rapat perwakilan anggota.rnrnIII. Dana Perhimpunan harus digunakan untuk lingkup kegiatan dan pengembangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar (catatan: operasional normal perhimpunan, gaji staf tetap, penyelenggaraan kegiatan), dan tidak boleh dibagikan di antara anggota.rnrnIV. Perhimpunan harus memiliki staf akuntansi yang berkualifikasi. Akuntan tidak boleh merangkap sebagai bendahara. Perhimpunan menerapkan sistem manajemen keuangan yang ketat, memastikan data akuntansi legal, benar, akurat, dan lengkap.rnrnV. Aset Perhimpunan tidak boleh diganggu gugat, dibagi secara pribadi, atau disalahgunakan oleh pihak mana pun. Pengelolaan aset Perhimpunan mengikuti sistem manajemen keuangan nasional, diawasi oleh rapat perwakilan anggota.rnrnVI. Sebelum pergantian kepengurusan atau penggantian perwakilan hukum, Perhimpunan harus menjalani audit keuangan oleh akuntan atau kantor auditor.rnrnVII. Gaji, asuransi, dan tunjangan staf tetap Perhimpunan mengacu pada ketentuan negara setempat.rnrnKontakrnrnAlamat: Masyarakat Chinese Jawa Tengah, Jl. RE. Mardinata Rukan Mutiara Kav. 29 RT.003 Tawangsari - Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa TengahrnrnKontak Per Daerah:rnrnSemarang: Li Ying, Tel: 0812 8515 6451rnrnSolo: Bai Jianjiang, Tel: 0823 2782 2008rnrnJepara: Zhang Jiong, Tel: 0822 2903 7295rnrnYogyakarta: Wu Feng, Tel: 0812 8934 5686rnrnNama Akun Publik: 三宝垄中商联 (Semarang China Business Association)
Dewan Bisnis Indonesia-China
Profil Singkat:rnrnDewan Bisnis Indonesia-China (Indonesia China Business Council) adalah anggota khusus Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Didirikan pada tanggal 06 Juni 2002, atas persetujuan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Aburizal Bakrie (kini Menteri Koordinator Kabinet Kerja). Tugas utama Dewan Bisnis Indonesia-China adalah untuk mempromosikan pertukaran dan kerja sama antara para pengusaha di Indonesia dan China; serta meningkatkan kegiatan komersial, investasi, dan industri di kedua negara. rnrnrnrnTujuan Dewan Bisnis Indonesia-China:rnrn 1. Mengumpulkan perusahaan dan pengusaha untuk meningkatkan pemahaman, kerja sama, serta memajukan hubungan ekonomi antara Indonesia dan China (termasuk Hong Kong dan Makau).rn Memperkuat kerja sama yang konstruktif di semua bidang ekonomi, termasuk perdagangan, investasi, industri, pertanian, transportasi, pariwisata, properti, pertambangan, gas alam, dan informasi antara perusahaan dan pengusaha kedua negara.rn Mengembangkan usaha kecil menengah atau koperasi melalui pelatihan agar dapat bekerja sama yang saling menguntungkan dengan perusahaan besar, menciptakan kemenangan bersama.rnrnrnrnRencana Dewan Bisnis Indonesia-China:rnrn Membangun jaringan bisnis di dalam dan luar negeri.rn Melakukan kerja sama dengan pengusaha China untuk secara aktif menghadapi tantangan perdagangan bebas dan era baru.rn Membangun pusat informasi bisnis untuk menghadapi perdagangan bebas;rn Mengadakan komunikasi, konsultasi, partisipasi, dan peningkatan kerja sama dalam bidang perdagangan, industri, investasi, jasa, dll. antara Indonesia dan China;rn Membangun hubungan bisnis antara kedua negara;rn Memberikan pelatihan dan layanan terkait pengembangan usaha dan masalah hukum bagi anggota sebanyak mungkin;rn Menyelenggarakan forum bisnis, baik untuk perusahaan pusat maupun daerah, atau antara perusahaan Indonesia dan China;rn Menyelenggarakan seminar, kesenian tradisional, pameran, dan kegiatan lainnya sebanyak mungkin;rnrnPekerjaan yang akan dilaksanakan:rnrn 1. Dewan Bisnis Indonesia-China mendirikan cabang di seluruh Indonesia dan memilih perwakilan di luar negeri untuk memperkuat rasa kebersamaan dan pelaksanaan fasilitas.rn 2. Meningkatkan pertukaran dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan China, memperkuat dan memajukan perekonomian kedua negara melalui kegiatan bisnis, forum bisnis, dan wisata bisnis.rn 3. Memberikan pelatihan kepada pengusaha kecil menengah dan koperasi, sehingga melalui pelatihan tersebut dapat meningkatkan pengelolaan usaha.rn 4. Melakukan survei dan mendirikan pusat bisnis, serta menyelenggarakan pameran di kedua negara sebanyak mungkin.rn 5. Menyelenggarakan saling kunjung wisata dan bisnis antara Indonesia dan China.rnrnSyarat dan Cara Menjadi Anggota:rnrnSatu, yang dapat menjadi anggota Dewan Bisnis Indonesia-China adalah:rnrn Pengusaha Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan, yang secara tetap melakukan kegiatan bisnis dan didirikan sesuai konstitusi.rn Anggota khusus Dewan Bisnis Indonesia-China adalah pengusaha asing atau perusahaan asing yang memiliki hubungan perdagangan dan ekonomi dengan China.rnrnProsedur Pendaftaran:rnrn 1. Mengajukan permohonan menjadi anggota ke sekretariat terdekat (pusat atau cabang daerah). Anggota luar negeri dapat mengisi formulir anggota yang tersedia.rn 2. Biaya pendaftaran anggota sebesar Rp500.000 dan iuran bulanan sebesar Rp100.000, atau iuran tahunan sebesar Rp1.200.000.rnrnStatus Keanggotaan:rnrnPerorangan atau perusahaan Indonesia yang menjadi anggota biasa memiliki hak bicara yang setara. Perorangan atau perusahaan asing dapat menjadi anggota khusus. rnrnHak Anggota:rnrn Bergabung langsung dalam jaringan bisnis nasional dan internasional;rn Memperoleh informasi tentang investasi di dalam dan luar negeri;rn Membantu pengelolaan usaha yang profesional melalui program pelatihan;rn Memperluas pasar melalui pameran, forum bisnis, serta kunjungan studi, dll.;rn Mengembangkan usaha, industri, investasi, jasa, serta kegiatan ekonomi lainnya di dalam dan luar negeri;rn Mendapatkan informasi dan data terkait perbankan dari dalam dan luar negeri yang disediakan oleh dewan;rn Memanfaatkan layanan konsultan pajak, urusan imigrasi, notaris, dll. yang disediakan oleh dewan;rn Memberikan masukan mengenai urusan kedua negara melalui Kedutaan Besar China dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia;rnrnKontak:rnrnAlamat: Maspion Plaza Lt.18, Jl. Gn. Sahari Raya 18 Jakarta 14420, Indonesia rnrnTelp. 021-64701262 rnrnFax. 021-64701261 rnrn Email: [email protected] Website: http://www.icbcnews.comrnrnrnrnrnrn[caption id="attachment_1489" align="aligncenter" width="318"] Klik saya untuk mengunduh lampiran[/caption]
Kamar Dagang Zhejiang Indonesia
Profil Kamar Dagang:rnrnKamar Dagang Zhejiang Indonesia (selanjutnya disebut Kamar Dagang Zhejiang Indonesia) didirikan pada tahun 2010, merupakan organisasi penting yang bertujuan untuk memajukan perkembangan perusahaan-perusahaan asal Zhejiang di Indonesia dan kerja sama bisnis antara China dan Indonesia. Ketua pertama, Bapak Deng Gaofeng (berasal dari Wenzhou, Zhejiang), meletakkan dasar pengembangan kamar dagang pada awal pendiriannya. Di bawah kepemimpinan Bapak Deng Gaofeng, kamar dagang berkembang pesat, dan pada bulan September 2013 dilakukan pemilihan kepengurusan, di mana ketua periode kedua dan ketiga, Bapak Wu Jinbin (berasal dari Wenzhou, Zhejiang), mengambil alih posisi kepemimpinan. rnrnPerlu ditekankan bahwa selama masa kepemimpinan Bapak Wu Jinbin dari tahun 2013 hingga 2023, beliau memberikan kontribusi besar bagi kamar dagang, sehingga kamar dagang dapat berkembang pesat dan menjadi platform yang baik untuk kerja sama bisnis antara China dan Indonesia. Saat ini, ketua kamar dagang periode keempat adalah Bapak Hu Xiaojie, dan sekretaris jenderal adalah Bapak Luo Yong. Kamar dagang memiliki tim yang besar, dengan lebih dari 50 anggota pengurus dan unit, serta lebih dari 200 anggota unit. Anggota-anggota ini mencakup berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, perdagangan, properti, keuangan, dll. Anggota kamar dagang sebagian besar adalah pengusaha dari Zhejiang, yang dengan semangat inovatif, gigih, dan pragmatis, memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. rnrnKantor pusat Kamar Dagang Zhejiang Indonesia berlokasi di Jakarta Utara, alamat lengkap: Rukan Gold Coats No.10-11, GRB, Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Utara 14470. Kantor pusat menyediakan ruang kantor yang nyaman dan strategis, serta secara rutin menyelenggarakan berbagai kegiatan pertukaran bisnis dan seminar industri, menyediakan platform kerja sama yang baik bagi perusahaan anggota. rnrnSebagai organisasi bisnis yang penting, Kamar Dagang Zhejiang Indonesia berkomitmen untuk mendorong perkembangan perusahaan asal Zhejiang di Indonesia dan mempromosikan kerja sama bisnis antara China dan Indonesia. Melalui penyelenggaraan misi bisnis, pameran dagang, dan proyek kerja sama, kamar dagang menyediakan platform kerja sama bisnis yang luas bagi anggota. Selain itu, kamar dagang juga menyediakan berbagai layanan dan sumber daya yang bermanfaat, seperti konsultasi informasi pasar, konsultasi hukum dan pajak, untuk membantu perusahaan memecahkan masalah yang dihadapi dalam berbisnis di Indonesia. rnrnTujuan Kamar Dagang:rnrn Mempromosikan perdagangan dan kerja sama bisnis: Kamar dagang ini berusaha mempromosikan perdagangan dan kerja sama bisnis antara Indonesia dan wilayah Zhejiang. Ini dapat memberikan platform bagi anggota untuk membangun hubungan bisnis, memfasilitasi pertukaran, dan mencari peluang bisnis.rn Melayani kepentingan anggota: Tujuan kamar dagang adalah memastikan bahwa kepentingan anggota dijaga dan dipromosikan. Ini dapat mencakup pemberian dukungan hukum, konsultasi bisnis, dan layanan terkait lainnya untuk membantu mereka menjalankan bisnis di Indonesia.rn Tanggung jawab sosial: Kamar Dagang Zhejiang Indonesia berkomitmen untuk memberikan kontribusi kembali kepada masyarakat, memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat setempat, dan mendukung kegiatan amal.rn Mempromosikan pertukaran budaya: Kamar Dagang Zhejiang Indonesia berkomitmen untuk mempromosikan pertukaran antara budaya China dan Indonesia, guna memperkuat hubungan persahabatan antara kedua negara.rnrnKe depannya, Kamar Dagang Zhejiang Indonesia akan terus berperan sebagai jembatan dan penghubung, menjalin komunikasi erat dengan pemerintah Indonesia, kalangan bisnis Indonesia, dan perusahaan asal Zhejiang, serta memberikan dukungan dan bantuan yang lebih baik kepada perusahaan anggota. Kami sangat menantikan perkembangan Kamar Dagang Zhejiang Indonesia dan berharap kamar dagang ini dapat memainkan peran yang lebih penting dalam kerja sama bisnis China-Indonesia, mendorong kemakmuran ekonomi dan pertukaran persahabatan kedua belah pihak. rnrnCara BergabungrnrnProsedur Resmi Pendaftaran Anggota Baru:rnrn Mengisi formulir pendaftaran: Silakan isi data pribadi atau unit Anda pada formulir pendaftaran yang disediakan oleh Kamar Dagang Zhejiang Indonesia, dan pastikan data tersebut akurat. Sertakan satu foto calon anggota dan salinan paspor.rnrnrn Membayar iuran anggota: Berdasarkan sistem keanggotaan, iuran anggota adalah IDR 6.800.000 per tahun. Harap bayar iuran saat mendaftar, dan simpan bukti transfer sebagai bukti untuk langkah selanjutnya. Masa berlaku keanggotaan dihitung mulai bulan pembayaran dan berlaku selama 12 bulan ke depan.rnrnrn Mengirim email ke alamat sekretariat: Silakan kirim formulir pendaftaran yang sudah diisi, bukti transfer, informasi faktur, alamat pengiriman faktur, dan kontak ke email sekretariat: [email protected] Konfirmasi oleh sekretariat: Setelah sekretariat menerima email Anda, permohonan Anda akan diproses dalam dua hari kerja.rn Mendapatkan faktur iuran dan sertifikat anggota: Setelah permohonan Anda disetujui, sekretariat akan mengirimkan faktur iuran dan sertifikat anggota ke alamat yang Anda berikan dalam waktu satu bulan.rnrnHarap diperhatikan, saat mendaftar, Anda harus menyebutkan jenis keanggotaan, yaitu anggota perorangan atau anggota unit. Anggota unit harus menunjuk satu kontak untuk bergabung dalam grup, sedangkan anggota perorangan akan bergabung langsung ke grup. rnrnDengan ini diumumkan informasi rekening Kamar Dagang Zhejiang Indonesia sebagai berikut:rnrn- Bank: Bank of China Jakarta Branchrnrn- Kode Bank (Swift Code): BKCHIDJArnrn- Nama Rekening: PERKUMPULAN PENGUSAHA ZHE JIANG INDONESIArnrn- Nomor Rekening IDR: 100000901523378rnrnJika Anda memiliki pertanyaan lain atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi sekretariat. rnrnKontakrnrnTelepon Ketua: +6281293597777, +8615088989777rnrnEmail Sekretariat: [email protected]/Whatsapp Sekretariat: +6281585854657, Telepon Domestik: +8613857103011rnrnWeChat Sekretaris Jenderal: 286193015rnrn
Kamar Dagang Jiangsu Indonesia
Nama Mandarin: Kamar Dagang Jiangsu IndonesiarnrnNama Indonesia: Jiangsu Chamber of Commerce Council IndonesiarnrnI. Pengantar Kamar Dagang:rnrnKamar Dagang Jiangsu Indonesia terdaftar secara resmi di Jakarta, ibu kota Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022, dengan nama Indonesia: Yayasan Sushang Harapan Indonesia, dan nama Inggris: Jiangsu Chamber Council of Indonesia.rnrnrnrnII. Tujuan Kamar Dagang:rnrnKamar Dagang Jiangsu bertujuan untuk mempromosikan kerja sama perdagangan dan investasi antara Tiongkok dan Indonesia. Dengan berorientasi pada pelayanan kepada perusahaan anggota, dan tidak berorientasi pada keuntungan, kami mengikuti konsep “melayani anggota, kerja sama dan saling menguntungkan”, berperan sebagai jembatan penghubung antara perusahaan, pemerintah, dan lembaga sosial lainnya. Melalui komunikasi aktif dengan semua pihak, kami melindungi hak dan kepentingan sah anggota, mendorong perusahaan untuk beroperasi dengan jujur dan taat hukum, serta secara aktif memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia.rnrnIII. Ruang Lingkup Layanan:rnrn1. Memberikan layanan konsultasi kebijakan;rnrn2. Menyelenggarakan pelatihan bisnis;rnrn3. Membangun platform pertukaran dan kerja sama;rnrn4. Mempromosikan pertukaran dan kerja sama, dll.rnrnIV. Syarat Keanggotaan:rnrnPerusahaan atau individu asal Jiangsu yang berinvestasi dan berdagang di Indonesia. Perusahaan harus terdaftar di Indonesia dan memiliki tempat usaha yang nyata.rnrnV. Kontak:rnrnAlamat: Ruko cordoba Blok A no.29, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470rnrnKontak: Tanny_Chen: +6281286403177rnrn
Kamar Dagang Tionghoa Surabaya Indonesia
Anggaran Dasar Kamar Dagang Tionghoa Surabaya (Versi Uji Coba)rnrnBab I: Ketentuan UmumrnrnPasal 1 Nama resmi Kamar Dagang ini adalah Kamar Dagang Tionghoa Surabaya Indonesia. rnrnNama dalam bahasa Indonesia: Perkumpulan Amal Tionghoa Surabaya Indonesia. Alamat kantor: Jl. Embong Trengguli No.22 Surabaya Indonesia.rnrnPasal 2 Sifat Kamar Dagang: Lembaga sosial nirlaba yang terdaftar secara sah di Pemerintah Indonesia.rnrnPasal 3 Tujuan Kamar Dagang: rnrnDengan tunduk sepenuhnya pada konstitusi, undang-undang, peraturan, dan kebijakan terkait Indonesia, Kamar Dagang ini bertujuan untuk mempromosikan pertukaran dan kerja sama antara perusahaan kecil dan menengah milik etnis Tionghoa di Indonesia, serta antara mereka dan perusahaan kecil dan menengah di Tiongkok, untuk pengembangan bersama. Kami mengorganisir individu yang sepaham untuk mewujudkan berbagi sumber daya, saling melengkapi keunggulan, dan mencapai kemenangan bersama melalui upaya yang tak kenal lelah. Pada saat yang sama, kami juga memenuhi tanggung jawab sosial pengusaha dengan memberikan bantuan amal dan kasih sayang yang terjangkau kepada kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem di Indonesia.rnrnPasal 4 Cara Kerja Kamar Dagang: rnrnKamar Dagang ini menganut konsep “menghidupi organisasi dengan bisnis, dan mempromosikan bisnis dengan organisasi”, berkomitmen untuk mengambil dari masyarakat dan menggunakannya untuk masyarakat. Kami menyambut baik sumbangan dana dan barang dari berbagai kalangan masyarakat, perusahaan anggota, dan anggota. Pada saat yang sama, kami secara aktif menggali dan mengintegrasikan sumber daya sosial anggota serta keunggulan di bidangnya masing-masing, berdedikasi untuk memperlancar saluran bisnis antara pemerintah dan perusahaan, antar perusahaan, dan antara perusahaan dengan individu, serta memberikan layanan gratis kepada pemerintah, masyarakat, dan anggota, guna memakmurkan pembangunan ekonomi.rnrnBab II: Ruang Lingkup KegiatanrnrnPasal 5 Bidang Bisnisrnrn 1. Menyediakan informasi bisnis, peluang bisnis, dan kondisi bisnis berkualitas, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan promosi investasi untuk menjadi penghubung bagi perusahaan yang ingin masuk ke Indonesia;rn 2. Memberikan layanan konsultasi profesional di bidang bisnis, perpajakan, hukum, dan keuangan;rn 3. Menyelenggarakan pertemuan pertukaran bisnis antarsektor, kunjungan timbal balik antar anggota, menyediakan peluang berbagi sumber daya, saling melengkapi keunggulan, dan pertukaran kebutuhan bagi anggota;rn 4. Menyelenggarakan forum puncak bisnis di bidang khusus, mengundang para ahli untuk membahas isu-isu hangat, sulit, dan hambatan dalam operasi bisnis;rn 5. Menyelenggarakan kegiatan pertukaran dengan organisasi Tionghoa Indonesia, kelompok bisnis Indonesia, dan kelompok serupa di Tiongkok;rn 6. Mengundang para tokoh dari dalam dan luar negeri untuk mengunjungi dan bertukar pikiran di Indonesia;rn 7. Mengoperasikan akun resmi Kamar Dagang ini;rn 8. Kegiatan bisnis lain yang sesuai dengan tujuan Kamar Dagang.rnrnPasal 6 Bidang AmalrnrnMenyelenggarakan berbagai kegiatan amal dan kasih sayang sesuai dengan situasi aktual.rnrnPasal 7 Bidang SilaturahmirnrnMenyelenggarakan satu kegiatan perayaan Festival Musim Gugur (Mid-Autumn) skala besar setiap tahun sesuai dengan situasi aktual.rnrnBab III: AnggotarnrnPasal 8 Keanggotaan bersifat sukarela, pengunduran diri bebas. Berdasarkan prinsip sukarela, mengajukan materi permohonan, setelah diverifikasi, mereka yang memenuhi syarat dapat menjadi anggota Kamar Dagang ini. Jika anggota mengundurkan diri, harus memberitahu Kamar Dagang secara tertulis dan mengembalikan kartu anggota. Mereka yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mengikuti kegiatan organisasi selama lebih dari satu tahun dianggap mengundurkan diri secara otomatis.rnrnPasal 9 Kualifikasi Anggota: 1. Mengakui dan mematuhi anggaran dasar Kamar Dagang; 2. Wiraswasta usaha kecil dan menengah etnis Tionghoa di Indonesia; 3. Warga negara Tiongkok yang memiliki izin tinggal jangka panjang di Indonesia; 4. Etnis Tionghoa yang menetap lama di Indonesia dan memiliki usaha sendiri; 5. Tenaga ahli yang bergerak di bidang bisnis atau profesional di Indonesia; 6. Mantan pengelola perusahaan Indonesia yang sudah pensiun dan berpengalaman, atau pejabat badan nasional atau organisasi sosial.rnrnPasal 10 Hak Anggota: 1. Anggota memiliki hak memilih, dipilih, dan memberikan suara; 2. Anggota berhak mengajukan saran atau pendapat mengenai berbagai kegiatan Kamar Dagang; 3. Jika diperlukan, anggota dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kamar Dagang, setelah diteliti dalam rapat pimpinan, dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang sesuai dengan hukum dan fungsi Kamar Dagang; 4. Mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang; 5. Mengawasi kondisi keuangan Kamar Dagang; 6. Mendapatkan informasi bisnis dan layanan konsultasi yang disediakan oleh Kamar Dagang.rnrnPasal 11 Kewajiban Anggota: 1. Melaksanakan keputusan Kamar Dagang; 2. Menjaga hak dan kepentingan sah Kamar Dagang; 3. Menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Kamar Dagang; 4. Membayar iuran anggota sesuai ketentuan; 5. Melaporkan situasi kepada Kamar Dagang dan memberikan data terkait.rnrnPasal 12 Permohonan Keanggotaan: 1. Individu mengisi dan menyerahkan “Formulir Permohonan Keanggotaan Sukarela Kamar Dagang Tionghoa Surabaya” yang lengkap; 2. Disetujui melalui rapat pimpinan secara kolektif; 3. Membayar iuran anggota tahun pertama; 4. Menerima kartu anggota.rnrnPasal 13 Jika anggota melanggar anggaran dasar ini secara serius, akan dikeluarkan setelah diteliti dalam rapat pimpinan.rnrnBab IV: Struktur OrganisasirnrnPasal 14 Rapat Perwakilan Anggota adalah badan kekuasaan tertinggi Kamar Dagang, dengan wewenang:rnrn 1. Menyetujui atau mengubah anggaran dasar Kamar Dagang;rn 2. Memilih atau memberhentikan pimpinan senior Kamar Dagang;rn 3. Menyetujui laporan kerja tahunan dan laporan keuangan Kamar Dagang;rn 4. Menyetujui rencana kerja tahunan, laporan anggaran, dan hal-hal penting lainnya dari Kamar Dagang;rn 5. Memutuskan hal-hal penghentian.rnrnPasal 15 Rapat Pimpinan adalah badan pelaksana Rapat Perwakilan Anggota yang menjalankan kekuasaan tertinggi Kamar Dagang. Anggotanya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Tetap, dan Wakil Ketua, dengan wewenang:rnrn 1. Menyelenggarakan Rapat Perwakilan Anggota;rn 2. Menyetujui kualifikasi perwakilan Rapat Perwakilan Anggota;rn 3. Melaksanakan keputusan Rapat Perwakilan Anggota;rn 4. Menyusun laporan kerja tahunan, laporan keuangan, dan draf rencana kerja untuk Rapat Perwakilan Anggota;rn 5. Menyetujui permohonan keanggotaan atau pengeluaran anggota;rn 6. Mengelola urusan administrasi harian Kamar Dagang;rn 7. Memutuskan hal-hal sementara lainnya di luar ketentuan anggaran dasar ini.rnrnPasal 16 Sekretariat adalah badan kerja tetap Kamar Dagang yang langsung di bawah Rapat Pimpinan. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab penuh atas urusan operasional harian Kamar Dagang.rnrnPasal 17 Rapat Perwakilan Anggota diadakan setahun sekali. Rapat perwakilan sah jika dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota. Keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir. Untuk hal-hal umum, rapat anggota dapat dilakukan melalui video, email, WeChat, dan cara jaringan lainnya, sehingga sebagian anggota dapat berpartisipasi dan memberikan suara dari jarak jauh. Bagi yang tidak secara jelas menyatakan setuju, menolak, atau abstain terhadap suatu hal yang diputuskan, dianggap setuju dengan suara mayoritas peserta rapat.rnrnPasal 18 Rapat Pimpinan diadakan seminggu sekali secara rutin. Namun, frekuensinya dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan pekerjaan aktual. Rapat pimpinan sah jika dihadiri oleh lebih dari dua pertiga anggota, dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh lebih dari dua pertiga peserta rapat.rnrnBab V: Kepemimpinan OrganisasirnrnPasal 19 Tingkat pengambilan keputusan tertinggi Kamar Dagang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua Tetap, dan beberapa Wakil Ketua. Untuk jabatan non-pimpinan terdapat seorang Ketua Pendiri, beberapa Ketua Kehormatan, dan Ketua Kehormatan Tetap.rnrnPasal 20 Ketua bertanggung jawab atas pekerjaan menyeluruh Kamar Dagang dan menjalankan wewenang berikut:rnrn 1. Memanggil dan memimpin rapat pimpinan;rn 2. Mengusulkan nama calon untuk jabatan Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, atau Wakil Sekretaris Jenderal;rn 3. Membimbing Sekretariat dalam melaksanakan pekerjaan harian Kamar Dagang;rn 4. Mengorganisir penyusunan rencana pengembangan dan tujuan Kamar Dagang;rn 5. Menyetujui pengeluaran dana dalam jumlah besar Kamar Dagang.rnrnPasal 21 Wakil Ketua Tetap dan Wakil Ketua menjalankan wewenang berikut:rnrn 1. Membantu Ketua dalam menjalankan pekerjaan menyeluruh Kamar Dagang. Sesuai kebutuhan, Wakil Ketua Tetap dapat menjalankan wewenang Ketua jika mendapat mandat dari Ketua;rn 2. Merencanakan dan melaksanakan berbagai langkah kerja Kamar Dagang sesuai usul dan permintaan kerja Ketua;rn 3. Berdasarkan pembagian kerja dan bantuan, Wakil Ketua masing-masing membawahi departemen hubungan luar, keuangan, bisnis, amal, publikasi, dan administrasi;rn 4. Bersama-sama meneliti dan menetapkan berbagai usul kerja yang diajukan Sekretariat;rn 5. Menyelesaikan tugas sementara lain yang diberikan Ketua.rnrnPasal 22 Sekretaris Jenderal dapat dirangkap oleh Wakil Ketua yang membidangi administrasi, dan menjalankan wewenang berikut:rnrn 1. Memimpin penyusunan berbagai peraturan, dokumen, dan materi Kamar Dagang;rn 2. Memimpin pekerjaan harian Sekretariat;rn 3. Mengoordinasikan dan menghubungi berbagai departemen untuk melaksanakan pekerjaan harian, serta mengorganisir pelaksanaan rencana kerja tahunan;rn 4. Mengusulkan nama calon Wakil Sekretaris Jenderal, kepala departemen, dan staf tetap Sekretariat untuk dilaporkan ke rapat pimpinan untuk diputuskan;rn 5. Menangani urusan harian lainnya.rnrnPasal 23 Syarat untuk menduduki jabatan pimpinan Kamar Dagang harus memenuhi lima hal berikut:rnrn 1. Memiliki pengaruh sosial yang besar di kalangan bisnis Indonesia, khususnya Surabaya, serta memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian sosial yang kuat, kepemimpinan, kemampuan organisasi, eksekusi, dan koordinasi;rn 2. Usia maksimal saat menjabat tidak melebihi 70 tahun;rn 3. Sehat jasmani dan rohani, mampu bekerja secara normal;rn 4. Memiliki kapasitas hukum perdata penuh sesuai hukum;rn 5. Tidak pernah menerima hukuman pidana yang menghilangkan hak politik.rnrnPasal 24 Masa Jabatan: Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua Tetap, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal adalah tiga tahun. Setelah masa jabatan berakhir, melalui Rapat Perwakilan Anggota akan dipilih kepengurusan baru dan anggota kepengurusan. Diperbolehkan menjabat kembali tanpa batas masa jabatan.rnrnBab VI: Dana OperasionalrnrnPasal 25 Kamar Dagang membuka rekening independen yang dikelola oleh petugas khusus dan digunakan khusus untuk keperluan tertentu. Sumber dana: sumbangan dana dan donasi dari berbagai organisasi dan individu; biaya kegiatan untuk acara khusus; iuran tahunan anggota (perusahaan: Rp5 juta/tahun; perorangan: Rp2 juta/tahun). Laporan penerimaan dan pengeluaran dana disampaikan kepada Rapat Perwakilan Anggota setiap tahun.rnrnBab VII: Pembubaran Kamar DagangrnrnPasal 26 Apabila Kamar Dagang telah menyelesaikan tujuannya, atau membubarkan diri, atau karena pemisahan, penggabungan, dan alasan lain yang memerlukan pembubaran, Rapat Pimpinan mengajukan usulan pembubaran. Usulan pembubaran Kamar Dagang harus disetujui melalui Rapat Perwakilan Anggota dan dilaporkan ke pemerintah untuk dicatat, serta disetujui oleh instansi pendaftaran.rnrnPasal 27 Sebelum pembubaran, Kamar Dagang harus membentuk tim likuidasi di bawah bimbingan instansi pembimbing usaha, menyelesaikan piutang dan utang, serta menangani urusan pasca pembubaran. Sisa harta setelah pembubaran, di bawah pengawasan instansi pembimbing usaha dan pengelola organisasi masyarakat, digunakan untuk mengembangkan kegiatan yang terkait dengan tujuan Kamar Dagang sesuai dengan peraturan pemerintah.rnrnKetentuan Tambahan: Anggaran dasar ini berlaku setelah disetujui melalui Rapat Perwakilan Anggota. Hak interpretasi akhir anggaran dasar ini dimiliki oleh Kamar Dagang.rn1 Agustus 2024rnUntuk informasi menjadi anggota, hubungi Qiandao.rnrn[caption id="attachment_3238" align="aligncenter" width="142"] Qiandao - Lin Hai[/caption]