For purposes related to the Government Official Visa on Arrival; must meet the corresponding application requirements.
Stay duration
30 days
Fee
Rp 500,000
Entries
Single entry
Visa validity
Must be used within 90 days of issuance
Extension
Extendable once, with a maximum total stay of 60 days.
Sponsor
No sponsor required
Important notes
For government official visits, the applicable nationalities and document requirements for the Visa on Arrival must be verified. An e-VOA may be applied for prior to arrival, or processing may be done upon arrival as per the official website procedures.
Required documents
A valid passport, usually with a validity of at least 6 months remaining; special travel document requirements must be checked against the original text.
A recent color passport-size photo, in the format required by the official application system.
A return or onward flight ticket; certain applicable exceptions are listed on the official website.
Fee details
Stay duration
Fee(Rp)
30 天
500,000
Dengan visa B4, anda dapat
With a B4 visa, you may
carry out government duties, visit a place, or engage in activities in the context of official government duties. This visa also allows you to travel for tourism and to visit friends and family.
Original text:menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Jenis visa
Visa type
This visa is a Visa on Arrival for nationals of countries subject to visa on arrival, for a single entry into Indonesia with an initial stay permit of a maximum of 30 days, calculated from the date of arrival. This stay permit can be extended once and can be converted into another stay permit through the bridging visa mechanism.
Original text:Visa ini merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.
Masa tinggal
Period of stay
- You may stay in Indonesia for a maximum of 30 days, calculated from the date of arrival.
- You may extend this stay permit once up to a maximum total period of stay of 60 days.
- For holders of the e-VoA (electronic visa on arrival), the extension of the stay permit can be done online via evisa.imigrasi.go.id.
- For holders of the non-electronic VoA, the extension of the stay permit can be done at the nearest immigration office to your place of residence.
Original text:- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
- Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
- Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.
- Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.
Biaya (PNBP)
Fee (PNBP)
- B4 visa fee IDR 500,000 (for 30 days)
- Verification Fee I/II IDR 0
- Payment for the electronic Visa on Arrival (e-VoA): digital payment via debit/credit card
- Payment for the non-electronic Visa on Arrival: Designated bank counter at the immigration inspection area
Original text:- Biaya visa B4 Rp 500.000 (untuk 30 hari)
- Biaya Verifikasi I/II Rp 0
- Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
- Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi
Penjamin (Sponsor)
Guarantor (Sponsor)
You do not need a guarantor/sponsor to apply for this visa.
Original text:Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Visa application
Pre-Arrival Application and Payment
Foreign nationals from countries subject to visa on arrival must:
- submit an application via evisa.imigrasi.go.id
- fill out the form and upload documents electronically, including:
a. the biodata page of a valid passport valid for at least 6 months before its expiration date (for holders of travel documents other than national passports such as emergency passports, identity documents, etc., must be valid for 12 months)
b. a recent color photograph (within the last year). Details
c. a return ticket or onward ticket to another country, except for crew members of transport vehicles who will stop to join their vessel and continue their journey to another country
- pay using digital payment methods via debit/credit card
- check the evisa account and email, as the electronic visa on arrival will be sent by the system within 1x24 hours.
Pre-Arrival Application and Payment on Arrival
Foreign nationals from countries subject to visa on arrival must:
- submit an application via evisa.imigrasi.go.id
- fill out the form and upload documents electronically, including:
a. the biodata page of a valid passport valid for at least 6 months before its expiration date (for holders of travel documents other than national passports such as emergency passports, identity documents, etc., must be valid for 12 months)
b. a recent color photograph (within the last year). Details
c. a return ticket or onward ticket to another country, except for crew members of transport vehicles who will stop to join their vessel and continue their journey to another country
- pay using digital payment methods via debit/credit card
- collect the electronic visa on arrival at the visa counter.
Application and Payment on Arrival
Foreign nationals from countries subject to visa on arrival will:
- make payment for the Visa on Arrival at the designated Bank counter in the immigration area of the airport/seaport by presenting a valid passport valid for at least 6 months before its expiration date to the officer
- receive a Visa Voucher, a security paper as proof of payment for the Visa on Arrival
- present the Visa Voucher to the immigration officer at the Visa on Arrival counter
- receive a Visa on Arrival sticker affixed to the passport and an electronic entry stamp.
Original text:Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
- mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id
- mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
- membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
- mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
- mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id
- mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
- membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
- mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
- melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
- memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
- menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
- memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.
Ketentuan lain
Other provisions
- Foreign nationals holding travel documents other than national passports in the form of temporary passports and emergency passports are permitted to apply for a visa on arrival.
- Stateless foreign nationals and foreign nationals holding travel documents (other than national passports) in the form of a titre de voyage, certificate of identity, laissez-passer, or other similar documents are not permitted to apply for a visa on arrival.
- The validity period of the electronic visa on arrival (e-VoA) is 90 days from the date of issuance. If not used within that period, the foreign national must apply for a new visa to be able to enter Indonesia.
- The non-electronic visa on arrival is used immediately after issuance.
- Please note that the visa validity period differs from the period of stay; please check your visa for information regarding the duration of the stay permit.
- Foreign nationals holding a stay permit from this visa are prohibited from selling goods or services or receiving remuneration, wages, or similar compensation for their work/business from individuals or corporations in Indonesia.
Original text:- Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan berupa paspor sementara (temporary passport) dan paspor darurat (emergency passport) diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
- Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Dasar hukum
Legal basis
- Government Regulation Number 45 of 2024 concerning PNBP Tariffs within the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
- Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 11 of 2024 concerning Visas and Stay Permits
- Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 22 of 2023 concerning Visas and Stay Permits
- Decree of the Minister of Immigration and Corrections Number M.IP-08.GR.01.01 of 2025 concerning Visa Classification
- Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 9/PMK.02/2022 concerning Types and Tariffs of PNBP for Urgent Needs for Immigration Services applicable at the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
- Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 82 of 2023 concerning Types and Tariffs of PNBP Types for Urgent Needs for Golden Visa Services applicable at the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Original text:- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Data source:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/B4
· Data updated 2026-09-07
· Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
快捷导航
Site search
Mobile Reading
Use mobile phone to scan QR code to open current page