Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
B4

Visa Kunjungan Pemerintah Saat Kedatangan

B4 · Visa Kunjungan Penugasan Pemerintahan

Visa Saat Kedatangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Untuk keperluan terkait Visa Kunjungan Pemerintah Saat Kedatangan; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.

Masa tinggal

30 hari

Biaya

Rp 500.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari sejak tanggal penerbitan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang satu kali, total masa tinggal maksimal 60 hari.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Digunakan untuk kunjungan resmi pemerintah, perlu memverifikasi kewarganegaraan yang memenuhi syarat dan persyaratan dokumen perjalanan untuk visa saat kedatangan. Dapat mengajukan e-VOA sebelum kedatangan, atau mengurusnya saat tiba di Indonesia sesuai prosedur di situs resmi.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap verifikasi pada sumber aslinya.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Tiket pulang atau tiket lanjutan; situs resmi mencantumkan beberapa pengecualian yang berlaku.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
30 天 500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/B4 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.