Visa Saat KedatanganVisa Kunjungan Saat Kedatangan
Untuk keperluan terkait Visa Kunjungan Pemerintah Saat Kedatangan; harus memenuhi persyaratan pengajuan yang berlaku.
Masa tinggal
30 hari
Biaya
Rp 500.000
Jumlah masuk
Sekali masuk
Masa berlaku visa
Harus digunakan dalam 90 hari sejak tanggal penerbitan
Perpanjangan
Dapat diperpanjang satu kali, total masa tinggal maksimal 60 hari.
Penjamin
Tidak memerlukan penjamin
Catatan penting
Digunakan untuk kunjungan resmi pemerintah, perlu memverifikasi kewarganegaraan yang memenuhi syarat dan persyaratan dokumen perjalanan untuk visa saat kedatangan. Dapat mengajukan e-VOA sebelum kedatangan, atau mengurusnya saat tiba di Indonesia sesuai prosedur di situs resmi.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap verifikasi pada sumber aslinya.
Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
Tiket pulang atau tiket lanjutan; situs resmi mencantumkan beberapa pengecualian yang berlaku.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
30 天
500,000
Dengan visa B4, anda dapat
menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Jenis visa
Visa ini merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.
Masa tinggal
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
- Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
- Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.
- Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.
Biaya (PNBP)
- Biaya visa B4 Rp 500.000 (untuk 30 hari)
- Biaya Verifikasi I/II Rp 0
- Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
- Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi
Penjamin (Sponsor)
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
- mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id
- mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
- membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
- mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.
Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:
- mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id
- mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain:
a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan)
b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
- membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
- mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.
Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan
Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:
- melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
- memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
- menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
- memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.
Ketentuan lain
- Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan berupa paspor sementara (temporary passport) dan paspor darurat (emergency passport) diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
- Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/B4
· Diperbarui 2026-09-07
· Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
快捷导航
Pencarian situs
Baca di Ponsel
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel