Skip to Main Content
Yinqitong
← Back to list
F4

指定海港公务落地签

F4 · Visa Kunjungan Penugasan Pemerintahan

落地签 Visa Kunjungan Saat Kedatangan

面向指定海港公务落地签相关用途;需符合对应申请条件。

Stay duration

7 天

Fee

Rp 250,000

Entries

单次入境

Visa validity

签发后即用于入境

Extension

不可延期。

Sponsor

无需担保人

Important notes

限廖内群岛地区指定海港,包括巴淡及民丹相关口岸;仅可在指定入境检查站现场办理。不能套用到印尼所有机场或海港。

Required documents

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。

Fee details

Stay durationFee(Rp)
7 天 250,000

Known issues & tips

  • 官网标题为 F4,但签证类型正文引用 F1;口岸及用途请向官方再次核实。

Official source highlights

Source:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/F4

允许活动 Dengan visa F4, anda dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

签证类型 Jenis visa

- Visa F1 dengan Izin Tinggal 7 hari hanya diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut di Wilayah Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Uban, dan Tanjung Balai Karimun). Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lainnya. - Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja. - Daftar Pelabuhan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut: - Nongsa Terminal Bahari - Marina Teluk Senimba - Batam Centre - Citra Tri Tunas - Sekupang - Sri Bintan Pura - Bandar Bentani Telani Lagoi - Tanjung Balai Karimun

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

费用明细 Biaya (PNBP)

- Biaya visa F4 Rp250.000 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0 - Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan: - melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas - memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan - menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan - memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

其他规定 Ketentuan lain

- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan. - Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit - Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/F4 · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.