Skip to Main Content
Yinqitong
← Back to list
D1

多次旅游访问签证

D1 · Visa Kunjungan Wisata

多次访问 Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

在签证有效期内多次赴印尼旅游,每次入境另有停留上限。

Stay duration

每次 60 天

Fee

Rp 3,000,000 起

Entries

多次入境

Visa validity

1 年 / 2 年 / 5 年

Extension

可申请延期,总停留最长 180 天。

Sponsor

通常无需担保人

Important notes

需机构说明、邀请函或往来材料以解释与申请人的关系;原文也列有印尼公民配偶或父母出具家庭关系及活动说明的路径。

Required documents

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

Fee details

Stay durationFee(Rp)
1 年有效期 3,000,000
2 年有效期 5,000,000
5 年有效期 10,000,000

Official source highlights

Source:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D1

允许活动 Dengan visa D1, anda dapat

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya (sebagai peserta), serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

签证类型 Jenis visa

Visa ini merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setiap kali kedatangan, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

- Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan paling lama 1 tahun: Rp3.000.000 - Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan paling lama 2 tahun: Rp5.000.000 - Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan paling lama 5 tahun: Rp10.000.000 - Biaya Verifikasi I/II : Rp 0 - Penjamin dapat melakukan pembayaran melalui beberapa bank persepsi/bank yang telah ditunjuk di Indonesia. Setelah permohonan visa oleh penjamin selesai diajukan, silakan lihat kode tagihan (billing code) pada sistem sebagai dasar pembayaran visa.

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Kecuali anda warga negara dari negara tertentu yang ada di dalam daftar ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis; - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya, - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - curriculum vitae, - rencana perjalanan (travel itinerary).

特别要求 Persyaratan khusus

- surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau - surat keterangan dari suami/istri atau orang tua (WNI) yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

其他规定 Ketentuan lain

- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

- pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D1 · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.