Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
D1

Visa Kunjungan Wisata Beberapa Kali Perjalanan

D1 · Visa Kunjungan Wisata

Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Beberapa kali perjalanan wisata ke Indonesia selama masa berlaku visa, dengan batas maksimum tinggal setiap kali masuk.

Masa tinggal

60 hari setiap kali masuk

Biaya

Mulai Rp 3.000.000

Jumlah masuk

Beberapa kali masuk (multiple entry)

Masa berlaku visa

1 tahun / 2 tahun / 5 tahun

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Umumnya tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat keterangan lembaga, surat undangan, atau dokumen korespondensi untuk menjelaskan hubungan dengan pemohon; teks asli juga mencantumkan jalur bagi pasangan atau orang tua WNI yang menerbitkan surat keterangan hubungan keluarga dan penjelasan kegiatan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年有效期 3,000,000
2 年有效期 5,000,000
5 年有效期 10,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D1 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.