多次商务访问签证
D2 · Visa Kunjungan Bisnis
适合多次赴印尼进行商务访问,签证有效期与每次停留分开计算。
Stay duration
每次 60 天
Fee
Rp 4,000,000 起
Entries
多次入境
Visa validity
1 年 / 2 年 / 5 年
Extension
可申请延期,总停留最长 180 天。
Sponsor
通常无需担保人
D2 · Visa Kunjungan Bisnis
适合多次赴印尼进行商务访问,签证有效期与每次停留分开计算。
Stay duration
每次 60 天
Fee
Rp 4,000,000 起
Entries
多次入境
Visa validity
1 年 / 2 年 / 5 年
Extension
可申请延期,总停留最长 180 天。
Sponsor
通常无需担保人
需机构说明、邀请函或往来材料以解释与申请人的关系;原文也列有印尼公民配偶或父母出具家庭关系及活动说明的路径。
| Stay duration | Fee(Rp) |
|---|---|
| 1 年有效期 | 4,000,000 |
| 2 年有效期 | 6,000,000 |
| 5 年有效期 | 11,000,000 |
berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa ini merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal 1 tahun Rp. 4.000.000 Komponen biaya: - Biaya visa 1 tahun Rp 3.000.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000 Masa tinggal 2 tahun Rp 6.000.000 Komponen biaya: - Biaya visa 2 tahun Rp 5.000.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000 Masa tinggal 5 tahun Rp 11.000.000 Komponen biaya: - Biaya visa 5 tahun Rp10.000.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000 Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Kecuali anda warga negara dari negara tertentu yang ada di dalam daftar ini
Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya, - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - curriculum vitae, - rencana perjalanan (travel itinerary).
- surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau - surat keterangan dari suami/istri atau orang tua (WNI) yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D2 dilarang menjual barang/jasa atau menerima imbalan/upah atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. - Selain itu, pemegang izin tinggal juga dilarang melakukan supervisi secara terus menerus dari kegiatan produsen atau penjualan
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D2 · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
Use mobile phone to scan QR code to open current page