Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan bahwa TikTok Shop masih melanggar ketentuan Undang-Undang E-Commerce baru. Kementerian tersebut telah mengklarifikasi bahwa koordinasi teknis telah dilakukan antar kementerian, namun TikTok masih melanggar ketentuan terkait. Namun, untuk tindak lanjutnya, ia masih menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan. Menurut undang-undang, media sosial dan e-commerce harus dipisahkan. Meskipun TikTok telah berinvestasi di Tokopedia, TikTok masih melanggar ketentuan hukum. Pemerintah tidak memiliki masalah dengan investasi TikTok di Tokopedia, yang menjadi masalah adalah TikTok sebenarnya masih menggunakan model TikTok Shop yang terintegrasi dengan media sosial.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan bahwa kementeriannya akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menjaga investasi, komitmen kemitraan, dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka berharap perusahaan terkait tetap konsisten dan berkomitmen, jika fokus pada media sosial, maka hanya berkembang di media sosial, jangan terlibat dalam bidang e-commerce, jangan biarkan Tokopedia meninggalkan kewajibannya. Investasi di Tokopedia tidak masalah, tetapi apakah TikTok benar-benar konsisten dalam menjalankan fungsi platform media sosial.
Sumber informasi: Harian Indonesia
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan bahwa TikTok Shop masih melanggar ketentuan Undang-Undang E-Commerce baru. Kementerian tersebut telah mengklarifikasi bahwa koordinasi teknis telah dilakukan antar kementerian, namun TikTok masih melanggar ketentuan terkait. Namun, untuk tindak lanjutnya, ia masih menunggu koordinasi dengan Menteri Perdagangan. Menurut undang-undang, media sosial dan e-commerce harus dipisahkan. Meskipun TikTok telah berinvestasi di Tokopedia, TikTok masih melanggar ketentuan hukum. Pemerintah tidak memiliki masalah dengan investasi TikTok di Tokopedia, yang menjadi masalah adalah TikTok sebenarnya masih menggunakan model TikTok Shop yang terintegrasi dengan media sosial.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan bahwa kementeriannya akan melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menjaga investasi, komitmen kemitraan, dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka berharap perusahaan terkait tetap konsisten dan berkomitmen, jika fokus pada media sosial, maka hanya berkembang di media sosial, jangan terlibat dalam bidang e-commerce, jangan biarkan Tokopedia meninggalkan kewajibannya. Investasi di Tokopedia tidak masalah, tetapi apakah TikTok benar-benar konsisten dalam menjalankan fungsi platform media sosial.
Sumber informasi: Harian Indonesia