Menteri Keuangan mengungkapkan perkembangan penanganan masalah 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sejak pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk mengatasi penumpukan kontainer, prosedur masuk untuk 16.451 kontainer di kedua pelabuhan telah selesai, yang berarti 62,3% dari kontainer yang menumpuk telah menyelesaikan prosedur. Dari jumlah tersebut, 15.662 kontainer telah mendapatkan izin bea cukai, 73 kontainer telah dikembalikan, dan 716 kontainer lainnya sedang dalam pengawasan bea cukai. Ia menekankan bahwa percepatan impor dengan mengurangi beberapa persyaratan dokumen dilakukan untuk mengatasi gangguan rantai pasok nasional. Oleh karena itu, meskipun persyaratan izin impor dilonggarkan, ia tetap memastikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus menjalankan tugasnya untuk mencegah masuknya barang yang dapat merugikan pasar dalam negeri. Masalah yang ingin dipecahkan pemerintah adalah rantai pasok yang terganggu karena kontainer tidak bisa keluar, yang tentu akan mempengaruhi produksi. Namun, kontainer yang berisi barang membawa risiko, termasuk risiko terhadap industri dalam negeri, sehingga mereka akan terus bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perdagangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kantor Pajak memberikan dukungan melalui berbagai langkah untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer di pelabuhan, termasuk menyediakan layanan 24 jam sehari. Selain itu, dukungan juga diberikan dengan mendorong importir untuk mengajukan dokumen, berkomunikasi dengan pemilik barang, serta menyediakan data terbaru proses verifikasi pesanan surveyor. Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan regulasi impor. Salah satu tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk mengatasi masalah puluhan ribu kontainer yang menumpuk di kedua pelabuhan. Peraturan ini melonggarkan pembatasan impor untuk 7 kategori barang yang sebelumnya diatur. Pemerintah tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumen berupa Izin Impor (PI) untuk empat kategori barang, yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan barang keperluan rumah tangga, tas, dan katup. Pemerintah juga tidak lagi mewajibkan persyaratan dokumen berupa pembatasan teknis (pertek) untuk impor barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.