Baru-baru ini platform media sosial di Indonesia muncul diskusi tentang daftar kosmetik produksi luar negeri yang mengandung zat karsinogenik. Karsinogen adalah zat berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Seorang pengguna TikTok mengunggah video berisi daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, mengklaim bahwa ini adalah kosmetik China yang mengandung zat karsinogenik, dan meminta masyarakat untuk membuangnya/jangan membeli karena mengandung logam berat karsinogenik!!Produk yang disebutkan dalam video termasuk beberapa kosmetik dari China. Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) menyatakan bahwa pihaknya belum memverifikasi apakah kosmetik dari China yang disebutkan dalam video TikTok mengandung zat karsinogenik, dan video tersebut juga tidak menunjukkan informasi bahwa otoritas China telah menyatakan produk tersebut mengandung bahan berbahaya. Ia mengatakan jika otoritas China menyatakan suatu produk mengandung merkuri yang dapat menyebabkan kanker (kulit), maka produk tersebut tidak boleh digunakan, namun dalam video tidak ada pernyataan dari otoritas China. Namun, ia juga menegaskan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM tidak boleh digunakan, meskipun kosmetik tersebut belum terbukti mengandung zat karsinogenik atau bahan berbahaya, larangan ini tetap berlaku. Karena kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus didaftarkan atau dilaporkan ke BPOM, aturan ini tidak hanya mengikat produk luar negeri, tetapi juga kosmetik produksi dalam negeri.
Sementara itu, berdasarkan pencarian media Indonesia di laman cekbpom.pom.go.id, sebagian besar merek kosmetik yang disebutkan dalam video TikTok belum terdaftar di BPOM. Satu-satunya merek yang sudah terdaftar adalah Bobe***, namun tidak termasuk produk rias, melainkan produk perawatan kulit seperti sabun cuci muka, pelembab, serum, dan tabir surya. Untuk memastikan kosmetik aman dan tidak mengandung zat karsinogenik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut: pastikan kemasan produk yang digunakan utuh dan tidak rusak, pastikan produk memiliki label yang mudah dibaca (dalam bahasa Indonesia) dan mencakup informasi tentang bahan, cara penggunaan, serta informasi lainnya, pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM, perhatikan tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk, pastikan produk yang akan digunakan belum kadaluwarsa. Konsumen juga dapat memverifikasi keamanan kosmetik secara online melalui situs BPOM dengan langkah-langkah berikut: buka situs https://cekbpom.pom.go.id, cari produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, bahan, dan nama pendaftar. Cara termudah adalah mencari kosmetik berdasarkan merek, jadi pilih kolom "Merek", masukkan merek kosmetik di kolom "Kata Kunci", lalu klik tombol "Cari". Halaman akan menampilkan data produk lengkap, termasuk nomor registrasi, detail produk, dan pendaftar produk terkait. Namun, jika produk belum terdaftar, halaman situs BPOM tidak akan menampilkan informasi apapun. Sebelumnya, BPOM RI pada bulan Desember tahun lalu merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan terlarang.
Untuk urusan pendaftaran BPOM bagi perusahaan, silakan hubungi Qiandao.
Baru-baru ini platform media sosial di Indonesia muncul diskusi tentang daftar kosmetik produksi luar negeri yang mengandung zat karsinogenik. Karsinogen adalah zat berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Seorang pengguna TikTok mengunggah video berisi daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, mengklaim bahwa ini adalah kosmetik China yang mengandung zat karsinogenik, dan meminta masyarakat untuk membuangnya/jangan membeli karena mengandung logam berat karsinogenik!!Produk yang disebutkan dalam video termasuk beberapa kosmetik dari China. Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) menyatakan bahwa pihaknya belum memverifikasi apakah kosmetik dari China yang disebutkan dalam video TikTok mengandung zat karsinogenik, dan video tersebut juga tidak menunjukkan informasi bahwa otoritas China telah menyatakan produk tersebut mengandung bahan berbahaya. Ia mengatakan jika otoritas China menyatakan suatu produk mengandung merkuri yang dapat menyebabkan kanker (kulit), maka produk tersebut tidak boleh digunakan, namun dalam video tidak ada pernyataan dari otoritas China. Namun, ia juga menegaskan bahwa kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM tidak boleh digunakan, meskipun kosmetik tersebut belum terbukti mengandung zat karsinogenik atau bahan berbahaya, larangan ini tetap berlaku. Karena kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus didaftarkan atau dilaporkan ke BPOM, aturan ini tidak hanya mengikat produk luar negeri, tetapi juga kosmetik produksi dalam negeri.
Sementara itu, berdasarkan pencarian media Indonesia di laman cekbpom.pom.go.id, sebagian besar merek kosmetik yang disebutkan dalam video TikTok belum terdaftar di BPOM. Satu-satunya merek yang sudah terdaftar adalah Bobe***, namun tidak termasuk produk rias, melainkan produk perawatan kulit seperti sabun cuci muka, pelembab, serum, dan tabir surya. Untuk memastikan kosmetik aman dan tidak mengandung zat karsinogenik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut: pastikan kemasan produk yang digunakan utuh dan tidak rusak, pastikan produk memiliki label yang mudah dibaca (dalam bahasa Indonesia) dan mencakup informasi tentang bahan, cara penggunaan, serta informasi lainnya, pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM, perhatikan tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk, pastikan produk yang akan digunakan belum kadaluwarsa. Konsumen juga dapat memverifikasi keamanan kosmetik secara online melalui situs BPOM dengan langkah-langkah berikut: buka situs https://cekbpom.pom.go.id, cari produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, bahan, dan nama pendaftar. Cara termudah adalah mencari kosmetik berdasarkan merek, jadi pilih kolom "Merek", masukkan merek kosmetik di kolom "Kata Kunci", lalu klik tombol "Cari". Halaman akan menampilkan data produk lengkap, termasuk nomor registrasi, detail produk, dan pendaftar produk terkait. Namun, jika produk belum terdaftar, halaman situs BPOM tidak akan menampilkan informasi apapun. Sebelumnya, BPOM RI pada bulan Desember tahun lalu merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan terlarang.
Untuk urusan pendaftaran BPOM bagi perusahaan, silakan hubungi Qiandao.