【Kantor Berita Antara】Pemerintah Indonesia membantah tuduhan mengenai pengenaan bea masuk impor sebesar 200% yang ditujukan kepada Tiongkok. Kementerian Keuangan Indonesia menyatakan bahwa kebijakan bea masuk impor pemerintah tidak ditujukan pada negara tertentu, melainkan ditetapkan berdasarkan jenis barang dan kepentingan ekonomi. Juru bicara Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penyesuaian tarif terakhir ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri baja, dari dampak persaingan tidak sehat. Kebijakan ini sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan pedoman perdagangan internasional. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hubungan perdagangan Indonesia dengan Tiongkok tetap kokoh, dan kedua belah pihak memiliki kerja sama yang luas di berbagai bidang. Pemerintah Indonesia akan terus mendorong hubungan perdagangan yang adil dan saling menguntungkan guna mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kementerian Keuangan juga menambahkan bahwa penyesuaian bea masuk impor bertujuan untuk memastikan perkembangan pasar dalam negeri yang sehat, sekaligus menyediakan lingkungan persaingan yang adil bagi produsen lokal. Pemerintah akan terus memantau kondisi pasar dan menyesuaikan kebijakan tarif sesuai kebutuhan guna melindungi kepentingan ekonomi nasional.