Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah masih membahas pengenaan tarif impor yang lebih tinggi untuk berbagai produk dari Tiongkok. Ketika ditanya tentang pembahasan pengenaan tarif impor 200% untuk produk Tiongkok, ia mengatakan bahwa pembahasan masih dilakukan dengan kementerian terkait, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pembahasan mengenai tarif impor yang lebih tinggi untuk produk Tiongkok perlu dipertimbangkan oleh semua pihak, terutama Kementerian Perindustrian yang beranggapan bahwa hal tersebut harus dipertimbangkan dari hulu ke hilir. Produk-produk seperti serat dan tekstil dari Tiongkok membanjiri pasar Indonesia, yang juga berdampak pada industri dalam negeri yang memproduksi produk serupa, dan kadang-kadang dapat dibuktikan bahwa mereka menjual dengan cara dumping. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mengenai pengenaan tarif untuk produk dari Tiongkok, namun ia tidak menyebutkan besaran tarif yang mungkin dikenakan, termasuk rencana tarif impor 200%. Pemerintah akan segera memutuskan apakah akan mengubahnya menjadi tarif yang disepakati. Rencananya adalah untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang lebih tinggi pada produk Tiongkok untuk mengaturnya. Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan bahwa pemerintah akan mengenakan tarif impor hingga 200% pada produk impor Tiongkok yang membanjiri pasar Indonesia, dan mereka akan menerapkan kebijakan ini dalam menghadapi perang dagang antara AS dan Tiongkok. Beberapa produk impor termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain-lain, yang membanjiri pasar Indonesia karena pasar negara-negara Barat menolak produk Tiongkok tersebut.