Menteri Perdagangan Indonesia (Mendag) berharap izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk Ibu Kota Negara Baru (IKN) yang dibagi menjadi dua siklus, berlangsung hingga 190 tahun dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, akan membuat calon investor lebih bersedia untuk berinvestasi. Banyak investor tertarik untuk berinvestasi di IKN, namun tidak ada ketentuan yang jelas mengenai perizinan tanah. Pemberian HGU dianggap dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi investor mengenai status tanah saat berinvestasi. Sebelumnya situasi tidak jelas, sehingga orang tidak tahu bagaimana membangun tanpa izin tanah. Peraturan ini baru saja diselesaikan dan ditandatangani oleh presiden. Ketua Umum PAN berpendapat bahwa penandatanganan HGU bertujuan untuk mempercepat perkembangan investasi di IKN, berharap mereka yang tertarik untuk membangun dan berinvestasi di IKN dapat merealisasikan investasi lebih cepat. Saat ini sudah banyak investor yang mulai berinvestasi di IKN, misalnya investasi di sektor perbankan, kuliner, dan perhotelan, termasuk bank, hotel, restoran, sekolah. Saat membangun proyek-proyek ini, status tanah tidak jelas, banyak yang sudah dibangun, terutama jika kemudian diberikan HGU yang cukup panjang.
Ia juga memastikan bahwa status kepemilikan tanah yang diberikan HGU tidak berubah, tanah tetap milik negara. HGU dapat diperpanjang terus menerus selama 90 tahun seperti Singapura, Indonesia dapat memperpanjang setiap 20 tahun, tetapi tanah tetap milik negara. Ini disebut hak guna. Kepemilikan tetap milik Negara Indonesia. Presiden Joko Widodo mengizinkan investor mendapatkan HGU di IKN dengan jangka waktu hingga 190 tahun, dibagi menjadi dua siklus, yang ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN). Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan jangka waktu hak atas tanah pada siklus pertama, OIKN dapat memberikan perpanjangan lagi pada siklus kedua bagi pelaku usaha atau investor, sebagaimana diatur dalam perjanjian. Secara khusus untuk HGU, pemberian siklus pertama maksimal 95 tahun, dan siklus kedua juga 95 tahun, sehingga HGU yang dapat diberikan maksimal 190 tahun.
Menteri Perdagangan Indonesia (Mendag) berharap izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk Ibu Kota Negara Baru (IKN) yang dibagi menjadi dua siklus, berlangsung hingga 190 tahun dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, akan membuat calon investor lebih bersedia untuk berinvestasi. Banyak investor tertarik untuk berinvestasi di IKN, namun tidak ada ketentuan yang jelas mengenai perizinan tanah. Pemberian HGU dianggap dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi investor mengenai status tanah saat berinvestasi. Sebelumnya situasi tidak jelas, sehingga orang tidak tahu bagaimana membangun tanpa izin tanah. Peraturan ini baru saja diselesaikan dan ditandatangani oleh presiden. Ketua Umum PAN berpendapat bahwa penandatanganan HGU bertujuan untuk mempercepat perkembangan investasi di IKN, berharap mereka yang tertarik untuk membangun dan berinvestasi di IKN dapat merealisasikan investasi lebih cepat. Saat ini sudah banyak investor yang mulai berinvestasi di IKN, misalnya investasi di sektor perbankan, kuliner, dan perhotelan, termasuk bank, hotel, restoran, sekolah. Saat membangun proyek-proyek ini, status tanah tidak jelas, banyak yang sudah dibangun, terutama jika kemudian diberikan HGU yang cukup panjang.
Ia juga memastikan bahwa status kepemilikan tanah yang diberikan HGU tidak berubah, tanah tetap milik negara. HGU dapat diperpanjang terus menerus selama 90 tahun seperti Singapura, Indonesia dapat memperpanjang setiap 20 tahun, tetapi tanah tetap milik negara. Ini disebut hak guna. Kepemilikan tetap milik Negara Indonesia. Presiden Joko Widodo mengizinkan investor mendapatkan HGU di IKN dengan jangka waktu hingga 190 tahun, dibagi menjadi dua siklus, yang ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru (IKN). Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan jangka waktu hak atas tanah pada siklus pertama, OIKN dapat memberikan perpanjangan lagi pada siklus kedua bagi pelaku usaha atau investor, sebagaimana diatur dalam perjanjian. Secara khusus untuk HGU, pemberian siklus pertama maksimal 95 tahun, dan siklus kedua juga 95 tahun, sehingga HGU yang dapat diberikan maksimal 190 tahun.