Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa tujuh perusahaan ubin telah tutup atau bangkrut akibat kenaikan harga gas alam dan dampak impor besar-besaran produk keramik dari China.Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Industri Keramik dan Kaca Kemenperin mengatakan bahwa industri keramik lokal terus menurun daya saingnya karena kenaikan harga gas alam, meskipun sebelum tahun 2015 berhasil dengan daya saing tinggi hingga tingkat utilisasi mencapai 90%, namun setelahnya mulai menurun, daya saing rendah, tidak mampu bersaing dalam harga, dan kedatangan produk impor murah memperburuk keadaan.Impor ubin meningkat deras masuk ke pasar dalam negeri, terutama ubin dari China, berdampak pada tujuh perusahaan industri ubin sehingga menghentikan produksi. Pada akhirnya tahun 2016 Kemenperin mulai mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui tindakan remedial perdagangan, seperti pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindungi industri keramik dalam negeri. Berikut adalah daftar 7 perusahaan ubin yang telah berhenti produksi: PT Indopenta Sakti Teguh, PT Indoagung Multiceramics Industry, PT Keramik Indonesia Assosiasi - Cileungsi, PT KIA Serpih Mas - Cileungsi, PT Ika Maestro Industri, PT Industri Keramik Kemenangan Jaya, PT Maha Keramindo Perkasa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) merekomendasikan pengenaan BMAD terhadap impor ubin asal China dengan tarif maksimal 199,98% untuk melindungi industri keramik dalam negeri. Lembaga Penelitian Ekonomi dan Keuangan Pembangunan (INDEF) menilai bahwa rekomendasi penerapan BMAD akan menimbulkan beberapa dampak negatif. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi mengatakan bahwa jika BMAD diterapkan berdasarkan temuan KADI, dampak pertama adalah terjadinya pengalihan perdagangan, impor akan beralih ke negara selain China. Cukup banyak yang beralih ke India dan Vietnam karena keduanya adalah dua negara pengekspor terbesar. Dampak kedua adalah pasar kompetitif semakin mengecil, pilihan konsumen semakin sedikit, harga keramik semakin mahal. Karena harga impor keramik naik tajam, produsen dalam negeri akan meningkatkan margin keuntungan dengan menaikkan harga jual. Selain itu, sebenarnya semakin sedikit jumlah keramik di pasar, ketika permintaan keramik dalam negeri meningkat, harga yang diterima konsumen akan semakin tinggi. Produsen dalam negeri akan meningkatkan keuntungan dengan menaikkan harga jual karena harga impor keramik naik signifikan. Dampak ketiga adalah banyak industri akan terpengaruh, termasuk ritel, industri properti, importir, freight forwarding, logistik, yang berpotensi meningkatkan pengangguran. Dampak keempat adalah kekhawatiran bahwa China akan melakukan pembalasan, pembalasan adalah tindakan balasan yang dilakukan suatu negara terhadap negara yang merugikannya, yang mungkin terjadi adalah pihak China akan melakukan pembalasan terhadap produk Indonesia. Sebelumnya Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Industri Keramik dan Kaca Kemenperin mengungkapkan bahwa masalah kinerja industri keramik di negara ini sudah berlangsung lama. Masalah dimulai pada tahun 2015 ketika harga gas alam mulai naik, kenaikan harga gas menyebabkan kinerja industri keramik menurun, bahkan daya saing menjadi rendah. Industri keramik lokal terus menurun daya saingnya karena kenaikan harga gas alam, sebelum 2015 daya saing tinggi, utilisasi bahkan mencapai 90%. Masuknya impor keramik dalam jumlah besar membuat produk keramik dalam negeri semakin terpuruk karena harga impor keramik lebih murah. Produk impor murah memperburuk keadaan, konsumen Indonesia masih khawatir soal harga. Kemenperin akhirnya pada tahun 2016 mulai mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui tindakan remedial perdagangan, seperti pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindungi industri keramik dalam negeri.