Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa satuan tugas khusus pemantauan impor ilegal berlaku selama satu tahun, dan jika diperlukan, pemerintah dapat memperpanjang masa kerja serta menambahkan lebih banyak produk. Satuan tugas ini terdiri dari kementerian, lembaga terkait, serta aparat penegak hukum yang berada di bawah instruksi langsung Menteri Perdagangan. Mereka telah mengetahui lokasi-lokasi yang biasa digunakan untuk penyelundupan barang impor ilegal. Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah bertemu dengan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara untuk meminta dukungan pembentukan satuan tugas. Kementerian Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Satuan tugas akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut dengan tugas melakukan pengawasan rutin, khusus, dan terpadu. Menteri Perdagangan mengingatkan untuk waspada terhadap perdagangan impor ilegal, dan pemerintah telah mulai memberantas semua barang impor ilegal. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara akan membantu Kementerian Perdagangan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan terkait impor ilegal, dengan kewenangan sanksi terhadap importir ilegal diserahkan kepada aparat hukum. Beliau juga telah mengetahui lokasi-lokasi yang biasa dijadikan jalur impor ilegal, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Batam, dan Sulawesi Selatan, serta telah memahami metode penyelundupan barang impor ilegal.