Sebagian besar orang Indonesia tahu bahwa pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada pemerintah setiap tahun melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pada dasarnya ada dua jenis pungutan resmi yang berbeda, yaitu pajak pusat dan pajak daerah, yang masing-masing memiliki aturan dasarnya sendiri. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut, dikelola, dan ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. DJP, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memungut pajak pusat ini. Berikut adalah jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat: Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam suatu Tahun Pajak, yang dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Cakupan pengenaan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi biasanya meliputi upah, imbalan, honorarium, dan keuntungan penjualan. Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan, cakupan PPh meliputi laba, laba usaha, dividen, pajak pemotongan, dll. PPh diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, yang sebagian telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kedua jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan dan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau di luar Daerah Pabean, sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, yang diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai meliputi akta perjanjian, akta notaris, akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen dengan jumlah nominal lebih dari Rp5.000.000,00, serta dokumen lain yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan atau kepemilikan tanah dan/atau bangunan. PBB diatur oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaannya, penerimaan PBB dialihkan kepada pemerintah daerah. PBB adalah pajak pusat yang mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah secara memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat imbalan secara langsung, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah. Pajak daerah diatur langsung oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pajak daerah mencakup beberapa jenis pajak, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sedangkan pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, dan Pajak Penerangan Jalan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dll.
Sebagian besar orang Indonesia tahu bahwa pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada pemerintah setiap tahun melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pada dasarnya ada dua jenis pungutan resmi yang berbeda, yaitu pajak pusat dan pajak daerah, yang masing-masing memiliki aturan dasarnya sendiri. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut, dikelola, dan ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. DJP, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memungut pajak pusat ini. Berikut adalah jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat: Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam suatu Tahun Pajak, yang dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Cakupan pengenaan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi biasanya meliputi upah, imbalan, honorarium, dan keuntungan penjualan. Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan, cakupan PPh meliputi laba, laba usaha, dividen, pajak pemotongan, dll. PPh diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, yang sebagian telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kedua jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan dan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau di luar Daerah Pabean, sedangkan PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, yang diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai meliputi akta perjanjian, akta notaris, akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen dengan jumlah nominal lebih dari Rp5.000.000,00, serta dokumen lain yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan atau kepemilikan tanah dan/atau bangunan. PBB diatur oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun dalam pelaksanaannya, penerimaan PBB dialihkan kepada pemerintah daerah. PBB adalah pajak pusat yang mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah secara memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat imbalan secara langsung, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah. Pajak daerah diatur langsung oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pajak daerah mencakup beberapa jenis pajak, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sedangkan pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, dan Pajak Penerangan Jalan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dll.