Indonesia secara resmi mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) tambahan atas produk ubin keramik yang diimpor dari China. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping atas Produk Ubin Keramik Impor dari China.PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan pada 14 Oktober 2024, tepatnya 24 Oktober 2024, dengan masa berlaku 5 tahun. Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI) menyatakan bahwa munculnya BMAD akan menjadi awal kebangkitan industri keramik nasional yang telah terpuruk akibat praktik dumping selama hampir 10 tahun, menyebabkan banyak pabrik berhenti beroperasi dan menurunkan tingkat pemanfaatan produk keramik nasional. Sementara itu, BMAD tidak mencapai 100% seperti yang diperkirakan beberapa bulan lalu. Meskipun tarif BMAD yang ditetapkan hanya sekitar 35% hingga 50%, ASAKI tetap optimis, meskipun masih di bawah harapan ASAKI yang menginginkan angka di atas 100% seperti di negara lain seperti Meksiko dan Amerika Serikat. Saat ini, harapan para pelaku usaha adalah perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) agar dapat berlaku tepat waktu pada November untuk melengkapi persentase BMAD. Ketatnya impor keramik dari China akan segera memulihkan tingkat pemanfaatan produksi keramik nasional yang saat ini sebesar 63%, dan meningkat menjadi 67-68% pada akhir tahun 2024. Perusahaan menetapkan target untuk mencapai tingkat pemanfaatan produksi nasional sebesar 80% pada tahun 2025 dan 90% pada tahun 2026. Dalam hal kapasitas terpasang, industri keramik Indonesia menempati peringkat keempat di antara negara produsen keramik dunia, yaitu 675 juta meter persegi per tahun, di bawah China, India, dan Brasil. Namun, dalam hal kapasitas aktual, Indonesia hanya menempati peringkat kedelapan di dunia. Target ASAKI adalah masuk ke peringkat 5 besar produsen keramik dunia pada tahun 2025. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping atas produk ubin keramik impor dari China. Pengenaan bea masuk ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia yang menemukan bukti adanya praktik dumping pada produk ubin keramik impor yang berasal dari China. Hal ini menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, dan ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang diderita industri dalam negeri. Bea Masuk Anti-Dumping dikenakan atas produk ubin keramik yang berasal dari China dengan nomor pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92. Dalam lampiran peraturan tersebut, juga ditetapkan 32 perusahaan China yang dikenakan BMAD dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp13.446 per meter persegi hingga Rp94.544 per meter persegi.