Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan listrik atau Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicles) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik dan mendapatkan sumber daya listrik langsung dari baterai di dalam atau luar kendaraan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pajak Jakarta menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023. Salah satu peraturan tersebut mengatur kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik atau KBL Berbasis Baterai. Peraturan ini memberikan banyak insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah beberapa insentif dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 38 Tahun 2023: Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB; Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai yang digunakan untuk angkutan umum ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB; Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai yang digunakan untuk angkutan barang umum ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB; PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tidak termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi berbasis baterai; Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya mendapatkan insentif dan tidak dikenakan tarif progresif; Pengalihan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif dan tidak dikenakan BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin utama dari peraturan gubernur ini adalah pengenaan PKB 0% untuk KBL Berbasis Baterai, yang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. Ini berarti kendaraan listrik yang dimiliki oleh individu atau perusahaan sama sekali tidak dikenakan PKB, berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum yang mengangkut orang dan barang. Namun perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi bertenaga baterai, kendaraan konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan kendaraan bermotor biasa. Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya. Dalam kondisi normal, tarif progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tarif pajak akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimiliki. Tidak hanya PKB, pengalihan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif dalam bentuk pembebasan BBNKB. Ini berarti ketika terjadi transaksi jual beli atau pengalihan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB. Kebijakan ini tentu membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Dengan memberikan berbagai insentif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota, dan diharapkan penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Jakarta yang lebih hijau dan sehat. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, dengan harapan melalui kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan listrik, sehingga Jakarta dapat menjadi pelopor penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.