Badan Karantina Indonesia (Barantin) mewajibkan importir, khususnya dari China, untuk menyediakan sertifikat hasil uji laboratorium terakreditasi untuk komoditas hewan, ikan, dan tanaman yang akan diimpor ke Indonesia. Kepala Pusat Karantina Hewan, Ikan, dan Tanaman Jakarta (BBKHIT) menyatakan bahwa pembatasan terhadap barang dari China disebabkan sistem keamanan pangan negara tersebut belum diakui oleh Indonesia, sehingga laboratorium harus terdaftar dan dilampiri sertifikat SOA. Ia menjelaskan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 55 Tahun 2016, salah satu poinnya mengatur bahwa negara yang belum mendapatkan pengakuan dan registrasi wajib memperoleh sertifikasi, dan hal yang sama berlaku untuk negara-negara Afrika yang juga belum memiliki laboratorium terakreditasi dan terdaftar. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa laboratorium China kini telah didaftarkan dan diakui melalui keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia, guna menjamin keamanan setiap barang yang masuk ke Indonesia.
Menurut peraturan Menteri Pertanian, produk impor dari China tidak bisa langsung masuk ke Indonesia. Misalnya, buah-buahan dari China tidak diizinkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi hanya dapat masuk melalui Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara dan Pelabuhan Makassar di Sulawesi Selatan. Hal ini karena Pelabuhan Tanjung Priok hanya melayani negara-negara importir yang telah terakreditasi dan laboratoriumnya terdaftar, seperti Chili dan Amerika Serikat. Jika pengguna jasa atau importir tidak dapat mengirim barang kembali ke negara asal, maka barang tersebut akan dimusnahkan. Kepala Kelompok Karantina Tumbuhan BBKHIT Jakarta menambahkan bahwa mereka baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada importir karena ditemukan pengiriman tanaman hias pakis dari China melebihi jumlah yang ditentukan. Kuota untuk tanaman hias ini adalah 1.000 batang, namun ditemukan pengiriman sebanyak 5.000 batang. Mereka memusnahkan kelebihan barang dan memberikan peringatan kepada importir barang dari China.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) mewajibkan importir, khususnya dari China, untuk menyediakan sertifikat hasil uji laboratorium terakreditasi untuk komoditas hewan, ikan, dan tanaman yang akan diimpor ke Indonesia. Kepala Pusat Karantina Hewan, Ikan, dan Tanaman Jakarta (BBKHIT) menyatakan bahwa pembatasan terhadap barang dari China disebabkan sistem keamanan pangan negara tersebut belum diakui oleh Indonesia, sehingga laboratorium harus terdaftar dan dilampiri sertifikat SOA. Ia menjelaskan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 55 Tahun 2016, salah satu poinnya mengatur bahwa negara yang belum mendapatkan pengakuan dan registrasi wajib memperoleh sertifikasi, dan hal yang sama berlaku untuk negara-negara Afrika yang juga belum memiliki laboratorium terakreditasi dan terdaftar. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa laboratorium China kini telah didaftarkan dan diakui melalui keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia, guna menjamin keamanan setiap barang yang masuk ke Indonesia.
Menurut peraturan Menteri Pertanian, produk impor dari China tidak bisa langsung masuk ke Indonesia. Misalnya, buah-buahan dari China tidak diizinkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi hanya dapat masuk melalui Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara dan Pelabuhan Makassar di Sulawesi Selatan. Hal ini karena Pelabuhan Tanjung Priok hanya melayani negara-negara importir yang telah terakreditasi dan laboratoriumnya terdaftar, seperti Chili dan Amerika Serikat. Jika pengguna jasa atau importir tidak dapat mengirim barang kembali ke negara asal, maka barang tersebut akan dimusnahkan. Kepala Kelompok Karantina Tumbuhan BBKHIT Jakarta menambahkan bahwa mereka baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada importir karena ditemukan pengiriman tanaman hias pakis dari China melebihi jumlah yang ditentukan. Kuota untuk tanaman hias ini adalah 1.000 batang, namun ditemukan pengiriman sebanyak 5.000 batang. Mereka memusnahkan kelebihan barang dan memberikan peringatan kepada importir barang dari China.