Nasib penjualan seri iPhone 16 di Indonesia masih belum pasti karena sertifikat TKDN Apple telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang. Indonesia mewajibkan perangkat yang dijual memenuhi TKDN, dengan batas minimum saat ini 35%, dan ada wacana kenaikan menjadi 40% namun belum ada aturan baru.Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo, dan merek lainnya telah memenuhi tingkat kandungan dalam negeri untuk berbagai produk, serta mendirikan pabrik di Indonesia dan menggunakan aplikasi lokal secara sesuai. Apple memenuhi TKDN melalui program pengembangan inovasi, seperti membangun Apple Developer Academy. Bloomberg melaporkan Apple berencana membangun pabrik aksesori di Bandung dengan investasi US$10 juta, namun masih belum pasti apakah hal ini dapat membuat iPhone 16 memenuhi ketentuan. Menurut peraturan Kementerian Perindustrian, sertifikat TKDN untuk program inovasi melalui investasi pusat inovasi memiliki cakupan tertentu. iPhone 16 perlu memenuhi kadar lokal 35% melalui perakitan atau aplikasi untuk mematuhi ketentuan TKDN.