Analis kebijakan ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5% akan memberikan beban besar bagi dunia usaha, terutama industri padat karya, dan industri padat karya sedang menjadi fokus pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Di satu sisi pemerintah ingin mendorong penurunan angka pengangguran, di sisi lain memberikan beban berlebihan kepada dunia usaha, mereka berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih netral. Kebijakan ini memastikan pertumbuhan upah minimum berkelanjutan tetapi juga mempertimbangkan produktivitas dan daya saing industri nasional. Sebelumnya Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Keputusan menaikkan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu dengan perwakilan buruh. Presiden Prabowo menjelaskan upah minimum adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, penetapan upah minimum mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas terkait PHK, ketika ditanya tentang kekhawatiran PHK massal akibat kenaikan upah minimum nasional, ia menyatakan bahwa fokus kerja satuan tugas tersebut adalah mempelajari aspek fundamental industri Indonesia.