Menteri Perdagangan Indonesia memastikan masa tugas Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal akan diperpanjang hingga tahun 2025. Masa tugas Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal telah berakhir pada Desember 2024, dan Menteri Perdagangan memutuskan untuk menetapkan pembentukan satuan tugas tersebut guna mengawasi barang-barang tertentu yang menerapkan sistem perdagangan impor. Ia belum dapat memastikan apakah perpanjangan ini berlangsung hingga akhir tahun 2025 atau waktu lainnya, dan berencana melakukan evaluasi kembali untuk menentukan waktu perpanjangan yang spesifik. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hasil kerja Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal sangat signifikan, telah memberantas barang impor ilegal senilai Rp212,88 miliar, yang merupakan data kumulatif periode Juli hingga Oktober 2024. Barang target pengawasan Satuan Tugas Khusus meliputi tekstil, pakaian jadi, aksesori, keramik, produk elektronik, dan alas kaki.
Menteri Perdagangan Indonesia memastikan masa tugas Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal akan diperpanjang hingga tahun 2025. Masa tugas Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal telah berakhir pada Desember 2024, dan Menteri Perdagangan memutuskan untuk menetapkan pembentukan satuan tugas tersebut guna mengawasi barang-barang tertentu yang menerapkan sistem perdagangan impor. Ia belum dapat memastikan apakah perpanjangan ini berlangsung hingga akhir tahun 2025 atau waktu lainnya, dan berencana melakukan evaluasi kembali untuk menentukan waktu perpanjangan yang spesifik. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, hasil kerja Satuan Tugas Khusus Impor Ilegal sangat signifikan, telah memberantas barang impor ilegal senilai Rp212,88 miliar, yang merupakan data kumulatif periode Juli hingga Oktober 2024. Barang target pengawasan Satuan Tugas Khusus meliputi tekstil, pakaian jadi, aksesori, keramik, produk elektronik, dan alas kaki.