Pemerintah Indonesia mulai tahun ini menaikkan usia pensiun bagi tenaga kerja Indonesia menjadi 59 tahun. Berdasarkan peraturan pemerintah, usia pensiun yang semula 57 tahun pada tahun 2019 akan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga akhirnya mencapai 65 tahun. Tenaga kerja yang telah mencapai usia pensiun dan telah membayar iuran minimal 15 tahun berhak menerima dana pensiun bulanan sebesar 300.000 hingga 3.600.000 rupiah. Jumlah dana pensiun setiap tahun akan dipengaruhi oleh tingkat inflasi, dan tenaga kerja dapat mengajukan klaim dana pensiun dalam waktu maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Pemerintah Indonesia mulai tahun ini menaikkan usia pensiun bagi tenaga kerja Indonesia menjadi 59 tahun. Berdasarkan peraturan pemerintah, usia pensiun yang semula 57 tahun pada tahun 2019 akan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga akhirnya mencapai 65 tahun. Tenaga kerja yang telah mencapai usia pensiun dan telah membayar iuran minimal 15 tahun berhak menerima dana pensiun bulanan sebesar 300.000 hingga 3.600.000 rupiah. Jumlah dana pensiun setiap tahun akan dipengaruhi oleh tingkat inflasi, dan tenaga kerja dapat mengajukan klaim dana pensiun dalam waktu maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.