Bank Sentral Tiongkok dan Bank Indonesia baru-baru ini memperpanjang perjanjian swap mata uang bilateral dengan nilai tukar sebesar 400 miliar yuan / 878 triliun rupiah. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Bank Sentral Tiongkok menyatakan bahwa perpanjangan kembali perjanjian swap mata uang bilateral ini akan membantu memperdalam kerja sama moneter dan keuangan kedua negara, mendorong kelancaran perdagangan dan investasi bilateral, serta menjaga stabilitas pasar keuangan.