Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menyimpan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam mereka di rekening khusus bank dalam negeri dalam sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan. Sektor minyak dan gas bumi masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023. Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor pada tahun 2025 akan meningkat sekitar USD 80 miliar, dan jika dilaksanakan sepanjang tahun, nilainya bisa melebihi USD 100 miliar. Eksportir tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana, yang dapat dikonversi ke Rupiah untuk keperluan operasional, pembayaran pajak, dll. Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi penghentian sementara layanan ekspor. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.
Eksportir mulai bulan depan wajib menyimpan seluruh devisa hasil ekspor di bank Indonesia
Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menyimpan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam mereka di rekening khusus bank dalam negeri dalam sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan. Sektor minyak dan gas bumi masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023. Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor pada tahun 2025 akan meningkat sekitar USD 80 miliar, dan jika dilaksanakan sepanjang tahun, nilainya bisa melebihi
Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menyimpan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam mereka di rekening khusus bank dalam negeri dalam sistem keuangan nasional selama minimal 12 bulan. Sektor minyak dan gas bumi masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023. Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor pada tahun 2025 akan meningkat sekitar USD 80 miliar, dan jika dilaksanakan sepanjang tahun, nilainya bisa melebihi USD 100 miliar. Eksportir tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana, yang dapat dikonversi ke Rupiah untuk keperluan operasional, pembayaran pajak, dll. Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi penghentian sementara layanan ekspor. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.
Bacaan Terkait
Informasi Kebijakan
Perusahaan Tiongkok Daratan dan Hong Kong Dapat Menikmati Pelonggaran Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia
2026-08-30
Informasi Kebijakan
Peta Strategi Peningkatan Kemitraan Komprehensif Tiongkok-Indonesia di Berbagai Bidang
2026-08-23
Informasi Kebijakan