Pemerintah Indonesia menyederhanakan tarif impor untuk 8 jenis barang tertentu, yang saat ini disederhanakan menjadi 0%, 15%, dan 25%. Kepala Seksi Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tarif impor untuk barang senilai lebih dari 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS diseragamkan menjadi 7,5%, namun ketentuan ini tidak berlaku untuk 8 jenis barang yang telah ditetapkan. Delapan jenis barang tertentu tersebut meliputi buku ilmiah dengan tarif tetap 0%; jam tangan, kosmetik, baja, tas, tekstil, alas kaki dan produk sejenis, serta sepeda dengan tarif masing-masing disesuaikan menjadi 15% dan 25%. Petugas bea cukai tidak perlu lagi mencari kode HS tertentu, dan penerima barang juga lebih mudah menghitung tarif. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 4 Tahun 2025 dan berlaku sejak 5 Maret 2025. Barang tertentu juga dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5%, kecuali buku.
Pemerintah Indonesia menyederhanakan tarif impor untuk 8 jenis barang tertentu, yang saat ini disederhanakan menjadi 0%, 15%, dan 25%. Kepala Seksi Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tarif impor untuk barang senilai lebih dari 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS diseragamkan menjadi 7,5%, namun ketentuan ini tidak berlaku untuk 8 jenis barang yang telah ditetapkan. Delapan jenis barang tertentu tersebut meliputi buku ilmiah dengan tarif tetap 0%; jam tangan, kosmetik, baja, tas, tekstil, alas kaki dan produk sejenis, serta sepeda dengan tarif masing-masing disesuaikan menjadi 15% dan 25%. Petugas bea cukai tidak perlu lagi mencari kode HS tertentu, dan penerima barang juga lebih mudah menghitung tarif. Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 4 Tahun 2025 dan berlaku sejak 5 Maret 2025. Barang tertentu juga dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5%, kecuali buku.