Pada tahun 2025, importir bawang putih lama Indonesia tidak mendapatkan kuota impor. Mereka harus membeli kuota impor dari perusahaan fiktif yang diduga dikuasai oleh segelintir importir istimewa, dengan biaya tambahan 7.000 hingga 8.000 rupiah per kilogram. Misalnya, anggota Pusbarindo Jaya Sartika dan importir berpengalaman 25 tahun Herry Thio, meskipun mengajukan RIPH pada 8 Januari, keduanya ditolak dengan alasan kuota sudah penuh. Sekitar 300 pelaku usaha yang mengajukan RIPH tidak ada yang disetujui. Lima importir lama menyatakan bahwa praktik jual beli izin oleh importir istimewa menyebabkan harga bawang putih melonjak di pasar. Seorang importir lama menghitung bahwa praktik jual beli kuota impor menyebabkan kerugian masyarakat hingga 3,85 triliun rupiah per tahun. Bawang putih impor dari China ditambah biaya transportasi, total biaya importir adalah 25.198 rupiah per kilogram, sementara mereka menetapkan harga jual 33.500 rupiah per kilogram, lebih tinggi dari harga acuan pasar yang ditetapkan pemerintah sebesar 32.000 rupiah per kilogram. Sebagian pihak berpendapat harga acuan seharusnya di bawah 25.000 rupiah per kilogram, dan masyarakat terpaksa membayar lebih untuk segelintir orang.
Pada tahun 2025, importir bawang putih lama Indonesia tidak mendapatkan kuota impor. Mereka harus membeli kuota impor dari perusahaan fiktif yang diduga dikuasai oleh segelintir importir istimewa, dengan biaya tambahan 7.000 hingga 8.000 rupiah per kilogram. Misalnya, anggota Pusbarindo Jaya Sartika dan importir berpengalaman 25 tahun Herry Thio, meskipun mengajukan RIPH pada 8 Januari, keduanya ditolak dengan alasan kuota sudah penuh. Sekitar 300 pelaku usaha yang mengajukan RIPH tidak ada yang disetujui. Lima importir lama menyatakan bahwa praktik jual beli izin oleh importir istimewa menyebabkan harga bawang putih melonjak di pasar. Seorang importir lama menghitung bahwa praktik jual beli kuota impor menyebabkan kerugian masyarakat hingga 3,85 triliun rupiah per tahun. Bawang putih impor dari China ditambah biaya transportasi, total biaya importir adalah 25.198 rupiah per kilogram, sementara mereka menetapkan harga jual 33.500 rupiah per kilogram, lebih tinggi dari harga acuan pasar yang ditetapkan pemerintah sebesar 32.000 rupiah per kilogram. Sebagian pihak berpendapat harga acuan seharusnya di bawah 25.000 rupiah per kilogram, dan masyarakat terpaksa membayar lebih untuk segelintir orang.