Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia mengusulkan pengenaan bea masuk anti-dumping minimal 20% terhadap produk filamen impor (terutama dari Tiongkok) guna meningkatkan daya saing industri tekstil dalam negeri. Pengenaan bea ini dimaksudkan untuk merespons praktik "dumping" oleh produsen asing yang telah melemahkan kapasitas produksi dan daya saing industri tekstil Indonesia dari hulu ke hilir. Dumping menyebabkan distorsi harga domestik, dan tarif 20% dianggap sebagai "titik ideal" untuk menyeimbangkan industri hulu dan hilir, serta membantu pemulihan industri hulu tanpa membebani industri hilir secara berlebihan. Ketua asosiasi menyatakan bahwa Komite Anti-Dumping Indonesia memberikan rekomendasi awal dengan kisaran tarif yang cukup bervariasi (hingga 42,3%), namun setelah diskusi, 20% dinilai sebagai tingkat yang wajar untuk mengakomodasi kepentingan hulu dan hilir. Dumping menyebabkan penurunan permintaan terhadap produk filamen, pemintalan, dan polimer dalam negeri, beberapa perusahaan besar telah menutup lini produksi, dan hanya tersisa 4 produsen yang beroperasi dengan kapasitas terbatas. Tujuan tarif ini bukan hanya menyelamatkan industri filamen, tetapi juga menjaga kelangsungan dan persaingan sehat seluruh rantai industri tekstil (dari polimer, filamen hingga garmen). Direktur Eksekutif CORE Indonesia menyatakan bahwa tarif 20% adalah langkah yang wajar untuk mengatasi kerusakan struktural akibat dumping, meskipun tidak sepenuhnya menghilangkan perbedaan harga (harga impor Tiongkok mungkin hanya setengah dari harga lokal), namun sangat penting untuk mempertahankan industri dalam negeri dalam persaingan global yang tidak adil.
Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia mengusulkan pengenaan bea masuk anti-dumping minimal 20% terhadap produk filamen impor (terutama dari Tiongkok) guna meningkatkan daya saing industri tekstil dalam negeri. Pengenaan bea ini dimaksudkan untuk merespons praktik "dumping" oleh produsen asing yang telah melemahkan kapasitas produksi dan daya saing industri tekstil Indonesia dari hulu ke hilir. Dumping menyebabkan distorsi harga domestik, dan tarif 20% dianggap sebagai "titik ideal" untuk menyeimbangkan industri hulu dan hilir, serta membantu pemulihan industri hulu tanpa membebani industri hilir secara berlebihan. Ketua asosiasi menyatakan bahwa Komite Anti-Dumping Indonesia memberikan rekomendasi awal dengan kisaran tarif yang cukup bervariasi (hingga 42,3%), namun setelah diskusi, 20% dinilai sebagai tingkat yang wajar untuk mengakomodasi kepentingan hulu dan hilir. Dumping menyebabkan penurunan permintaan terhadap produk filamen, pemintalan, dan polimer dalam negeri, beberapa perusahaan besar telah menutup lini produksi, dan hanya tersisa 4 produsen yang beroperasi dengan kapasitas terbatas. Tujuan tarif ini bukan hanya menyelamatkan industri filamen, tetapi juga menjaga kelangsungan dan persaingan sehat seluruh rantai industri tekstil (dari polimer, filamen hingga garmen). Direktur Eksekutif CORE Indonesia menyatakan bahwa tarif 20% adalah langkah yang wajar untuk mengatasi kerusakan struktural akibat dumping, meskipun tidak sepenuhnya menghilangkan perbedaan harga (harga impor Tiongkok mungkin hanya setengah dari harga lokal), namun sangat penting untuk mempertahankan industri dalam negeri dalam persaingan global yang tidak adil.