MEMUAT BARANG...

Menteri Keuangan memastikan tidak ada pajak baru untuk Indonesia di tahun 2026

财政部长确认印尼2026年不征新税

Menteri Keuangan menegaskan pada sesi kerja online baru-baru ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa pemerintah tidak akan memperkenalkan pajak baru, meskipun ada target pendapatan pajak nasional yang tinggi sebesar 2.357,7 triliun dong ($ 160 miliar) pada tahun 2026, meningkat 13,51 TP3T dari tahun ke tahun. Dia menekankan bahwa hal ini akan melewatiMemperkuat penegakan sistem pajak yang sudah ada dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan, daripada menambah pajak barumenghidupkan kembali seseorang.

Pemerintah sangat menyadari bahwa kebutuhan pembangunan negara ini sangat besar, tetapi sumber daya keuangan terbatas, dan oleh karena itu perlu memprioritaskan perlindungan pada area-area utama. Ia berjanji bahwa kebijakan-kebijakan pajak akan mencerminkan semangat solidaritas sosial, misalnya.Melanjutkan pembebasan pajak penghasilan bagi individu yang berpenghasilan kurang dari 60 juta rupiah per tahun, menerapkan tarif pajak preferensial untuk usaha mikro, kecil dan menengah (hanya 0,51% dari omset tahunan yang melebihi 500 juta rupiah), dan mempertahankan PPN di bidang-bidang mata pencaharian seperti perawatan kesehatan dan pendidikan (PPN) Pengecualian.

Selain itu, Pemerintah tidak akan mengenakan pajak pada operasi usaha mikro untuk mendukung kelompok-kelompok yang rentan secara ekonomi. Pernyataan tersebut menanggapi rumor yang beredar sebelumnya mengenai kemungkinan kenaikan pajak pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa inti dari reformasi perpajakan adalah untuk mengoptimalkan sistem yang ada untuk memastikan kesetaraan dan efisiensi, sambil memprioritaskan dukungan untuk proyek-proyek pembangunan nasional yang diusulkan oleh Presiden Prabowo.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian