Menteri Keuangan dalam rapat kerja online dengan Dewan Perwakilan Daerah baru-baru ini menegaskan bahwa meskipun target penerimaan pajak nasional tahun 2026 mencapai 2.357,7 triliun rupiah (setara sekitar 160 miliar dolar AS), naik 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah tidak akan memberlakukan jenis pajak baru. Ia menekankan akan meningkatkan pendapatan melalui penguatan penegakan sistem perpajakan yang ada dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan menambah beban pajak baru.
Pemerintah menyadari besarnya kebutuhan pembangunan nasional, namun sumber daya fiskal terbatas, sehingga prioritas harus diberikan pada sektor-sektor kunci. Ia berkomitmen bahwa kebijakan perpajakan akan mencerminkan semangat gotong royong, misalnya terus membebaskan pajak penghasilan bagi individu dengan penghasilan tahunan di bawah 60 juta rupiah, memberikan tarif pajak preferensial bagi UMKM (hanya 0,5% untuk omzet di atas 500 juta rupiah), serta mempertahankan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.
Selain itu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak terhadap usaha mikro untuk mendukung kelompok ekonomi rentan. Pernyataan ini merespons isu sosial sebelumnya tentang kemungkinan kenaikan pajak pada 2026. Ia menegaskan kembali bahwa inti reformasi perpajakan adalah mengoptimalkan sistem yang ada, memastikan keadilan dan efisiensi, serta memprioritaskan dukungan terhadap program pembangunan nasional yang digagas Presiden Prabowo.
Menteri Keuangan dalam rapat kerja online dengan Dewan Perwakilan Daerah baru-baru ini menegaskan bahwa meskipun target penerimaan pajak nasional tahun 2026 mencapai 2.357,7 triliun rupiah (setara sekitar 160 miliar dolar AS), naik 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah tidak akan memberlakukan jenis pajak baru. Ia menekankan akan meningkatkan pendapatan melalui penguatan penegakan sistem perpajakan yang ada dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan menambah beban pajak baru.
Pemerintah menyadari besarnya kebutuhan pembangunan nasional, namun sumber daya fiskal terbatas, sehingga prioritas harus diberikan pada sektor-sektor kunci. Ia berkomitmen bahwa kebijakan perpajakan akan mencerminkan semangat gotong royong, misalnya terus membebaskan pajak penghasilan bagi individu dengan penghasilan tahunan di bawah 60 juta rupiah, memberikan tarif pajak preferensial bagi UMKM (hanya 0,5% untuk omzet di atas 500 juta rupiah), serta mempertahankan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.
Selain itu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak terhadap usaha mikro untuk mendukung kelompok ekonomi rentan. Pernyataan ini merespons isu sosial sebelumnya tentang kemungkinan kenaikan pajak pada 2026. Ia menegaskan kembali bahwa inti reformasi perpajakan adalah mengoptimalkan sistem yang ada, memastikan keadilan dan efisiensi, serta memprioritaskan dukungan terhadap program pembangunan nasional yang digagas Presiden Prabowo.