Peraturan terbaru untuk warga negara asing yang masuk ke Indonesia

Menurut pemberitahuan terbaru yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou.Mulai 1 September 2025, semua penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK), Bandara Ngurah Rai Bali (DPS), dan Bandara Juanda Surabaya (SUB) akan diwajibkan untuk menggunakan All Indonesia Declaration System untuk mendeklarasikan kedatangan mereka.Dan akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Oktober 2025 di seluruh bandara internasional di Indonesia.
Dengan All Indonesia, akan lebih mudah bagi para pelancong untuk menyatakan kedatangan mereka di Indonesia.Dengan All Indonesia, seluruh proses masuk mulai dari pemeriksaan imigrasi, bea cukai, kesehatan hingga karantina menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.