Investor asal Tiongkok diusir karena memperdagangkan buah kelapa sawit yang melanggar peraturan

Departemen Imigrasi di Kotabumi, provinsi Lampung, baru-baru ini mendeportasi seorang investor asal Tiongkok,...Investor bekerja untuk perusahaan lokal.Ditemukan terlibat dalam penyimpangan dalam kegiatan perdagangan swasta buah kelapa sawit selama periode penangguhan operasi perusahaan.Apa yang dia pegang adalahIzin tinggal untuk perusahaan dalam kategori investasi (hanya untuk kunjungan bisnis dan kegiatan investasi)Namun, penyelidikan menemukan bahwa dia berada diTerlibat dalam pembelian dan penjualan buah kelapa sawit selama penutupan perusahaan pada Juli-Agustus 2025.
Ini adalah kasusKasus pelanggaran investor asing ketiga di provinsi Lampung pada tahun 2025Departemen Imigrasi akanMemperkuat Pemantauan Dinamis atas Status Operasional Perusahaan Penanaman Modal AsingPeraturan ini juga mengingatkan orang asing yang memegang izin tinggal non-kerja bahwa mereka dilarang terlibat dalam kegiatan yang menghasilkan keuntungan secara langsung.
Data dari Komite Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa investasi langsung Tiongkok di Indonesia mencapai $5,8 miliar pada paruh pertama tahun 2025, terutama di sektor pertambangan dan manufaktur. Pihak berwenang telah mengatakan bahwa mereka akan menyeimbangkan fasilitasi investasi dengan peraturan kepatuhan.