Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung, mendeportasi seorang investor China, yang bekerja untuk perusahaan lokal, karena terbukti melakukan transaksi pribadi kelapa sawit saat perusahaan berhenti beroperasi. Ia memiliki izin tinggal investasi perusahaan (hanya untuk survei bisnis dan investasi), namun investigasi menemukan ia membeli dan menjual kelapa sawit pada Juli-Agustus 2025 saat perusahaan berhenti beroperasi.
Kantor Imigrasi setempat sebelumnya menerima laporan masyarakat, tim intelijen imigrasi mengonfirmasi perusahaan telah berhenti beroperasi selama dua bulan, dan menerbitkan perintah deportasi, yang dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Kepala Imigrasi menegaskan langkah ini menunjukkan penegakan ketat aturan imigrasi Indonesia, semua investor asing harus mematuhi batasan izin tinggal.
Kasus ini merupakan kasus pelanggaran investor asing ketiga di Lampung pada 2025, Imigrasi akan meningkatkan pemantauan dinamis operasi perusahaan asing, dan juga mengingatkan warga asing dengan izin tinggal non-kerja dilarang melakukan kegiatan mencari untung langsung.
Data BKPM menunjukkan, pada semester I 2025, investasi langsung China di Indonesia mencapai $5,8 miliar, terutama di sektor pertambangan dan manufaktur. Pemerintah menyatakan akan menyeimbangkan kemudahan investasi dan pengawasan kepatuhan.
Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung, mendeportasi seorang investor China, yang bekerja untuk perusahaan lokal, karena terbukti melakukan transaksi pribadi kelapa sawit saat perusahaan berhenti beroperasi. Ia memiliki izin tinggal investasi perusahaan (hanya untuk survei bisnis dan investasi), namun investigasi menemukan ia membeli dan menjual kelapa sawit pada Juli-Agustus 2025 saat perusahaan berhenti beroperasi.
Kantor Imigrasi setempat sebelumnya menerima laporan masyarakat, tim intelijen imigrasi mengonfirmasi perusahaan telah berhenti beroperasi selama dua bulan, dan menerbitkan perintah deportasi, yang dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Kepala Imigrasi menegaskan langkah ini menunjukkan penegakan ketat aturan imigrasi Indonesia, semua investor asing harus mematuhi batasan izin tinggal.
Kasus ini merupakan kasus pelanggaran investor asing ketiga di Lampung pada 2025, Imigrasi akan meningkatkan pemantauan dinamis operasi perusahaan asing, dan juga mengingatkan warga asing dengan izin tinggal non-kerja dilarang melakukan kegiatan mencari untung langsung.
Data BKPM menunjukkan, pada semester I 2025, investasi langsung China di Indonesia mencapai $5,8 miliar, terutama di sektor pertambangan dan manufaktur. Pemerintah menyatakan akan menyeimbangkan kemudahan investasi dan pengawasan kepatuhan.