Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji regulasi untuk membatasi impor barang super murah asal China guna melindungi persaingan pasar dalam negeri. Barang-barang tersebut dijual dengan harga hanya 3.000-4.000 rupiah (sekitar 1,4-1,8 yuan), sangat merugikan produsen lokal. Pemerintah mempertimbangkan penetapan mekanisme harga minimum untuk barang impor, dan saat ini masih dalam proses penyusunan skema spesifik.
Kementerian tersebut juga memanggil platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, dan Lazada, serta meminta mereka segera menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal (thrifting). Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah menegaskan bahwa platform e-commerce harus mematuhi peraturan Menteri Perdagangan dan melarang penjualan barang-barang terlarang seperti pakaian bekas impor ilegal.
Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) berjanji bahwa para anggotanya akan sepenuhnya mendukung pengawasan dan sejak Maret 2023 telah mengambil berbagai langkah untuk melarang penjualan barang terlarang. Menteri Keuangan sebelumnya memperingatkan para importir pakaian bekas untuk menghentikan praktik ilegal, beralih ke pembelian produk dalam negeri, dan menyatakan akan memasukkan importir nakal ke dalam daftar hitam. Pemerintah bertujuan untuk menghidupkan kembali industri tekstil nasional dan menjaga lingkungan pasar yang sehat.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji regulasi untuk membatasi impor barang super murah asal China guna melindungi persaingan pasar dalam negeri. Barang-barang tersebut dijual dengan harga hanya 3.000-4.000 rupiah (sekitar 1,4-1,8 yuan), sangat merugikan produsen lokal. Pemerintah mempertimbangkan penetapan mekanisme harga minimum untuk barang impor, dan saat ini masih dalam proses penyusunan skema spesifik.
Kementerian tersebut juga memanggil platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, dan Lazada, serta meminta mereka segera menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal (thrifting). Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah menegaskan bahwa platform e-commerce harus mematuhi peraturan Menteri Perdagangan dan melarang penjualan barang-barang terlarang seperti pakaian bekas impor ilegal.
Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) berjanji bahwa para anggotanya akan sepenuhnya mendukung pengawasan dan sejak Maret 2023 telah mengambil berbagai langkah untuk melarang penjualan barang terlarang. Menteri Keuangan sebelumnya memperingatkan para importir pakaian bekas untuk menghentikan praktik ilegal, beralih ke pembelian produk dalam negeri, dan menyatakan akan memasukkan importir nakal ke dalam daftar hitam. Pemerintah bertujuan untuk menghidupkan kembali industri tekstil nasional dan menjaga lingkungan pasar yang sehat.