Pemerintah Indonesia berencana membangun pabrik pembangkit listrik dari sampah (Waste-to-Energy/WtE) di 33 provinsi untuk mengatasi masalah sampah perkotaan dan meningkatkan pasokan energi hijau. Total investasi proyek ini diperkirakan mencapai 300 triliun rupiah, dengan dana terutama berasal dari Lembaga Manajemen Investasi Nasional (Danantara). Menteri Koordinator Perekonomian mengonfirmasi bahwa proyek didanai sepenuhnya oleh Danantara, namun Menteri Keuangan sebelumnya menyatakan kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu pemerintah daerah harus menyediakan lahan dan memastikan pasokan sampah selama 20 tahun. Tingkat pengolahan sampah saat ini hanya 60%, 40% masih dibuang sembarangan; 70% sampah di Indonesia adalah limbah organik dengan kadar air tinggi, memerlukan pengolahan awal yang meningkatkan biaya; sementara biaya pembangkit listrik sampah (5-13 juta dolar AS per pabrik) lebih tinggi dari energi surya/air.
Para ahli dari UGM menyatakan bahwa jika tanggung jawab pengelolaan sampah dialihkan ke pengembang, akan mengakibatkan ketidaklayakan ekonomi; IESR menekankan perlunya pembangunan puluhan fasilitas secara bersamaan untuk mencapai target "zero sampah" pada 2029; Celios menunjukkan bahwa biaya pemilahan dan transportasi sampah dapat mendorong tarif listrik lebih tinggi.
Saat ini pemerintah sedang merevisi peraturan presiden, berencana menghapus biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, dan mengalihkan risiko kepada pengembang. Analisis menilai bahwa jika perencanaan tidak tepat, proyek ini berpotensi menjadi beban fiskal baru bagi negara.
Pemerintah Indonesia berencana membangun pabrik pembangkit listrik dari sampah (Waste-to-Energy/WtE) di 33 provinsi untuk mengatasi masalah sampah perkotaan dan meningkatkan pasokan energi hijau. Total investasi proyek ini diperkirakan mencapai 300 triliun rupiah, dengan dana terutama berasal dari Lembaga Manajemen Investasi Nasional (Danantara). Menteri Koordinator Perekonomian mengonfirmasi bahwa proyek didanai sepenuhnya oleh Danantara, namun Menteri Keuangan sebelumnya menyatakan kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu pemerintah daerah harus menyediakan lahan dan memastikan pasokan sampah selama 20 tahun. Tingkat pengolahan sampah saat ini hanya 60%, 40% masih dibuang sembarangan; 70% sampah di Indonesia adalah limbah organik dengan kadar air tinggi, memerlukan pengolahan awal yang meningkatkan biaya; sementara biaya pembangkit listrik sampah (5-13 juta dolar AS per pabrik) lebih tinggi dari energi surya/air.
Para ahli dari UGM menyatakan bahwa jika tanggung jawab pengelolaan sampah dialihkan ke pengembang, akan mengakibatkan ketidaklayakan ekonomi; IESR menekankan perlunya pembangunan puluhan fasilitas secara bersamaan untuk mencapai target "zero sampah" pada 2029; Celios menunjukkan bahwa biaya pemilahan dan transportasi sampah dapat mendorong tarif listrik lebih tinggi.
Saat ini pemerintah sedang merevisi peraturan presiden, berencana menghapus biaya pengelolaan sampah yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, dan mengalihkan risiko kepada pengembang. Analisis menilai bahwa jika perencanaan tidak tepat, proyek ini berpotensi menjadi beban fiskal baru bagi negara.