Indonesia Kenakan Tarif Proteksi untuk Benang Kapas Impor Selama Tiga Tahun
Menteri Keuangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang memberlakukan tarif bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMT) untuk produk benang kapas impor.Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Produk yang dikenakan tarif adalahKode HSBenang katun 5204, 5205 dan 5206.
Sebuah investigasi yang dilakukan oleh Komisi Jaminan Perdagangan Indonesia menemukan bahwa lonjakan impor benang kapas telah menyebabkan kerusakan serius pada industri dalam negeri. Kebijakan ini menyusul seruan industri tekstil domestik baru-baru ini agar Pemerintah mengambil langkah-langkah protektif sebagai tanggapan.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.