Menteri Keuangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMT) untuk produk benang katun impor. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Tarif berlaku untuk produk benang katun dengan kode HS 5204, 5205, dan 5206.
Tarif tahun pertama sebesar 7.500 rupiah/kg, tahun kedua 7.388 rupiah/kg, tahun ketiga 7.277 rupiah/kg. Negara yang dikecualikan mencakup 120 negara anggota WTO yang sedang berkembang (dengan syarat menyertakan sertifikat asal).
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menemukan bahwa lonjakan impor benang katun telah menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Kebijakan ini merupakan respons menyusul seruan baru-baru ini dari industri tekstil dalam negeri agar pemerintah mengambil langkah perlindungan.
Indonesia Memberlakukan Bea Masuk Protektif Tiga Tahun untuk Impor Benang Katun
www.indoent.com
2025-10-23
Menteri Keuangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMT) untuk produk benang katun impor. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Tarif berlaku untuk produk benang katun dengan kode HS 5204, 5205, dan 5206. Tarif tahun pertama sebesar 7.500 rupiah/kg, tahun kedua 7.388 rupiah/kg, tahun ketiga 7.277 rupiah/kg. Negara yang dikecualikan mencakup 120 negara anggota WTO yang sedang berkembang (dengan syarat menyertakan sertifikat asal). Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menem
Menteri Keuangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMT) untuk produk benang katun impor. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari lonjakan impor. Tarif berlaku untuk produk benang katun dengan kode HS 5204, 5205, dan 5206.
Tarif tahun pertama sebesar 7.500 rupiah/kg, tahun kedua 7.388 rupiah/kg, tahun ketiga 7.277 rupiah/kg. Negara yang dikecualikan mencakup 120 negara anggota WTO yang sedang berkembang (dengan syarat menyertakan sertifikat asal).
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menemukan bahwa lonjakan impor benang katun telah menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Kebijakan ini merupakan respons menyusul seruan baru-baru ini dari industri tekstil dalam negeri agar pemerintah mengambil langkah perlindungan.
Bagikan ke
Bacaan Terkait
Informasi Kebijakan
Perusahaan Tiongkok Daratan dan Hong Kong Dapat Menikmati Pelonggaran Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia
2026-08-30
Informasi Kebijakan
Peta Strategi Peningkatan Kemitraan Komprehensif Tiongkok-Indonesia di Berbagai Bidang
2026-08-23
Informasi Kebijakan