Indonesia akan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pada awal 2026 untuk sebagian produk tekstil kapas impor, guna membatasi masuknya tekstil asing ke pasar Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, dan mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan, yaitu pada 10 Januari. Tujuan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah mengkompensasi kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor, atau mencegah risiko kerugian serius yang dihadapi industri terkait, serta membantu industri dalam negeri melakukan penyesuaian yang diperlukan. Menurut Pasal 4 Peraturan, tarif ini merupakan bea masuk biasa atau bea masuk tambahan berdasarkan tarif preferensial perjanjian internasional. Objek pengenaan bea masuk ini adalah produk tekstil kapas impor dari semua negara, namun terkecuali untuk 122 negara tertentu. Pasal 6 Peraturan mewajibkan importir yang mendapat pengecualian harus menyerahkan bukti asal barang; importir yang menggunakan sertifikat asal preferensial harus memenuhi aturan asal barang menurut perjanjian perdagangan internasional, termasuk standar asal barang, standar transportasi, dan persyaratan prosedural. Sementara itu, importir yang juga memiliki sertifikat asal non-preferensial harus menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pasal 7 Peraturan menyebutkan, jika produk tekstil kapas impor yang mendapat pengecualian tidak memenuhi persyaratan di atas, maka tetap wajib membayar Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pengenaan tarif ini mencakup 16 pos tarif produk tekstil kapas, dengan tarif yang diberlakukan dalam tiga tahap: tahun pertama setelah kebijakan berlaku, tarif per meter sebesar 3.000-3.300 Rupiah; tahun kedua turun menjadi 2.800-3.100 Rupiah/meter; tahun ketiga menjadi 2.600-2.900 Rupiah/meter.