Perusahaan Danatara Indonesia mengumumkan bahwa peletakan batu pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) nasional dijadwalkan mulai bertahap pada Maret hingga Juni 2026. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, merupakan program nasional jangka panjang selama 30 tahun yang bertujuan mengatasi krisis sampah perkotaan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Pelaksanaan proyek dibagi menjadi empat tahap utama, dengan lokasi pertama di Bandung, Bogor, Bali, dan Yogyakarta, empat daerah yang kondisi dasarnya sudah matang.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Danatara, Oktober-Desember 2025 telah selesai penyaringan daftar pemasok yang memenuhi syarat dan pengiriman Permintaan Proposal Tender (RFP), dengan 24 perusahaan lulus verifikasi kualifikasi dan memperoleh kualifikasi untuk mengikuti tender di wilayah tersebut. Januari 2026 fokus pada pengajuan proposal tender, Januari-Februari akan dilakukan evaluasi mendalam. Evaluasi menggunakan rumus bobot seimbang masing-masing 50% untuk teknis dan keuangan, di mana aspek teknis mencakup keandalan teknis dan kepatuhan lingkungan, aspek keuangan berfokus pada struktur pembiayaan. Danatara menegaskan bahwa pemenang tidak ditentukan oleh penawaran terendah, melainkan skor tertinggi yang menggabungkan kualitas teknis dan keberlanjutan.
Februari setelah penetapan pemenang dan mitra, proyek akan memasuki tahap negosiasi terbatas dan penyempurnaan dokumen hukum, terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PPA), Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah, Kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan Operasi & Pemeliharaan (O&M) direncanakan ditandatangani pada Maret-Mei, dan konstruksi baru dapat dimulai setelah semua dokumen hukum berlaku efektif. Danatara menetapkan persyaratan ketat bagi konsorsium pengelola proyek: perusahaan yang menawar harus memiliki rata-rata aset 2,5 triliun rupiah dalam tiga tahun terakhir, ekuitas bersih di atas 700 miliar rupiah, dan harus memiliki pengalaman operasional fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah dengan kapasitas olah 1.000 ton per hari, untuk menjamin kematangan teknologi dan keberlanjutan pengelolaan sampah.
Perusahaan Danatara Indonesia mengumumkan bahwa peletakan batu pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) nasional dijadwalkan mulai bertahap pada Maret hingga Juni 2026. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, merupakan program nasional jangka panjang selama 30 tahun yang bertujuan mengatasi krisis sampah perkotaan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Pelaksanaan proyek dibagi menjadi empat tahap utama, dengan lokasi pertama di Bandung, Bogor, Bali, dan Yogyakarta, empat daerah yang kondisi dasarnya sudah matang.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Danatara, Oktober-Desember 2025 telah selesai penyaringan daftar pemasok yang memenuhi syarat dan pengiriman Permintaan Proposal Tender (RFP), dengan 24 perusahaan lulus verifikasi kualifikasi dan memperoleh kualifikasi untuk mengikuti tender di wilayah tersebut. Januari 2026 fokus pada pengajuan proposal tender, Januari-Februari akan dilakukan evaluasi mendalam. Evaluasi menggunakan rumus bobot seimbang masing-masing 50% untuk teknis dan keuangan, di mana aspek teknis mencakup keandalan teknis dan kepatuhan lingkungan, aspek keuangan berfokus pada struktur pembiayaan. Danatara menegaskan bahwa pemenang tidak ditentukan oleh penawaran terendah, melainkan skor tertinggi yang menggabungkan kualitas teknis dan keberlanjutan.
Februari setelah penetapan pemenang dan mitra, proyek akan memasuki tahap negosiasi terbatas dan penyempurnaan dokumen hukum, terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PPA), Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah, Kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan Operasi & Pemeliharaan (O&M) direncanakan ditandatangani pada Maret-Mei, dan konstruksi baru dapat dimulai setelah semua dokumen hukum berlaku efektif. Danatara menetapkan persyaratan ketat bagi konsorsium pengelola proyek: perusahaan yang menawar harus memiliki rata-rata aset 2,5 triliun rupiah dalam tiga tahun terakhir, ekuitas bersih di atas 700 miliar rupiah, dan harus memiliki pengalaman operasional fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah dengan kapasitas olah 1.000 ton per hari, untuk menjamin kematangan teknologi dan keberlanjutan pengelolaan sampah.