Indonesia akan memberikan wewenang kepada BUMN untuk mengambil alih konsesi 28 perusahaan pelanggar di wilayah Aceh dan Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut izinnya karena melanggar ketentuan penggunaan hutan dan menyebabkan bencana hidrometeorologi. Subjek yang terlibat kali ini terbagi dalam dua kategori, yaitu total 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan tanaman (luas 1.010.592 hektar) serta 6 perusahaan pertambangan, perkebunan, dll. Setelah tanah dan aset perusahaan terkait diambil alih negara, akan dioperasikan oleh BUMN sesuai bidangnya. Koordinasi terkait akan dilakukan oleh Kementerian Investasi bersama Danantara, melibatkan Agrinas Palma Nusantara, Perum Perhutani, dan perusahaan induk pertambangan MIND ID serta BUMN lainnya. Satuan Tugas Penertiban Hutan menyatakan bahwa proses administratif pencabutan izin perusahaan yang terlibat masih berlangsung, dan akan dilaksanakan secara terpisah oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Provinsi Aceh. Setelah konsesi perusahaan diambil alih, hak operasi akan diberikan secara ketat sesuai bidang:
  • Sektor perkebunan akan dioperasikan oleh Agrinas;
  • Sektor pertambangan akan dikoordinasikan oleh MIND ID, dengan komoditas seperti timah, nikel, dll. dikelola oleh BUMN terkait secara khusus.
Sekretaris Negara menambahkan bahwa tanah yang ditempati oleh 22 perusahaan kehutanan akan dikelola secara seragam oleh Perum Perhutani, sedangkan izin pertambangan akan diserahkan kepada MIND ID atau anak perusahaannya Antam. Tujuan utama langkah ini adalah menjamin kelangsungan operasi perusahaan, menghindari pemutusan hubungan kerja, serta menyeimbangkan penegakan hukum dan pembangunan ekonomi, sekaligus menambah pendapatan negara. Dari 28 perusahaan pelanggar, termasuk izin tambang emas PT Agincourt Resources, yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, anak perusahaan PT United Tractors, saat ini mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan lokal. Pihak Antam menyatakan jika mendapat wewenang resmi dari pemerintah, akan mengambil alih izin pertambangan terkait, memperkuat pengelolaan kedaulatan sumber daya alam, mendorong pemberdayaan masyarakat setempat, dan berkoordinasi erat dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh proses pengambilalihan sesuai aturan dan transparan. Menanggapi hal ini, pihak United Tractors menyatakan bahwa PT Agincourt belum menerima pemberitahuan pencabutan resmi, dan perusahaan terus memantau perkembangan, saat ini belum dapat menilai dampaknya terhadap operasional, keuangan, dan hukum, dan telah meminta PT Agincourt untuk mencermati perkembangan serta mengambil langkah sesuai hukum. Penertiban kali ini mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara: perusahaan kehutanan paling banyak berada di Sumatera Utara; sedangkan perusahaan non-kehutanan sebanyak 6 perusahaan, masing-masing 2 di Aceh, 2 di Sumatera Utara, 2 di Sumatera Barat, meliputi bidang perkebunan, pertambangan, pembangkit listrik tenaga air, dan lainnya.