Amerika Serikat mendorong Indonesia untuk membatasi kelebihan kapasitas pabrik smelter asing dan memastikan perlakuan yang adil terhadap fasilitas kawasan industri. Langkah ini dinilai bertujuan untuk menargetkan dominasi investasi China di sektor pemurnian mineral kritis Indonesia. Dalam perjanjian perdagangan terkait penurunan tarif timbal balik antara AS-Indonesia, Indonesia berkomitmen untuk membatasi kelebihan kapasitas pabrik smelter asing (termasuk nikel, kobalt, bauksit, dll.) dan memastikan kawasan industri mematuhi peraturan terkait. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan bahwa China telah lama mendominasi industri peleburan dan pemurnian mineral kritis Indonesia (seperti nikel), dan AS tidak ingin melihat China menjadi investor dominan di sektor tersebut. Namun ia juga mencatat bahwa investasi AS di sektor industrialisasi mineral kritis Indonesia masih relatif kecil, hanya Perusahaan Freeport Indonesia yang memiliki partisipasi tinggi di sektor tembaga. Ia menekankan bahwa Indonesia memperlakukan semua investor secara setara, selain China, perusahaan dari negara lain seperti Prancis juga berinvestasi dalam pembangunan kawasan industri dan proyek nikel di Indonesia, membuktikan bahwa iklim investasi Indonesia terbuka bagi semua negara. Ia menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia telah lama menerapkan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) untuk membatasi kapasitas produksi, misalnya pada tahun 2026 kapasitas produksi nikel telah diturunkan sebesar 30%. Langkah ini terutama bertujuan untuk merespon penurunan harga nikel global dan mengurangi kelebihan pasokan, tidak terkait dengan dorongan AS, pada dasarnya untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri. Mengenai ketentuan investasi dalam perjanjian, ia menyatakan bahwa prinsip non-diskriminasi yang didorong AS sejalan dengan kebijakan Indonesia yang terbuka terhadap investasi mineral kritis, Indonesia selalu menyambut investasi dari berbagai negara, namun melarang ekspor bahan baku mentah. Namun ia juga mencatat adanya potensi kontradiksi dalam perjanjian: di satu sisi mendorong perluasan kapasitas perusahaan AS, di sisi lain mewajibkan pabrik smelter asing untuk mematuhi kuota penambangan. Selain itu, ketentuan perjanjian tentang kawasan industri yang harus mematuhi peraturan domestik seperti perpajakan, lingkungan, dan ketenagakerjaan sudah jelas dalam peraturan domestik Indonesia, dan insentif pajak (seperti tax holiday) yang diberikan pemerintah berlaku sama bagi semua investor asing, tidak ada perlakuan istimewa apa pun.