Berikut adalah cara perhitungan harga rumah mewah setelah kenaikan PPN: Tarif PPnBM bervariasi, dengan minimum 10% dan maksimum 200%. PPnBM yang termasuk dalam kelompok tarif 20% adalah rumah mewah, seperti rumah dengan hak milik non-strata dan townhouse dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih, serta apartemen, kondominium, townhouse, dll. dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Jika sebuah perusahaan atau pengembang menjual rumah mewah seharga Rp20 miliar, rumah tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN serta PPnBM 20%. Saat tarif PPN masih 11%, harga rumah mewah di tangan pembeli atau konsumen adalah: Harga rumah kena pajak Rp20 miliar, Nilai PPN: 11% x Rp20 miliar = Rp2,2 miliar, Nilai PPnBM: 20% x Rp20 miliar = Rp4 miliar, Harga rumah setelah pajak di tangan konsumen: Rp26,2 miliar. Saat tarif PPN menjadi 12%, harga rumah mewah di tangan pembeli atau konsumen: Harga rumah kena pajak Rp20 miliar, Nilai PPN: 12% x Rp20 miliar = Rp2,4 miliar, Nilai PPnBM: 20% x Rp20 miliar = Rp4 miliar, Harga rumah setelah pajak di tangan konsumen: Rp26,4 miliar. Ketika tarif PPN barang mewah naik dari 11% menjadi 12%, misalnya untuk rumah mewah senilai Rp20 miliar, perubahan harganya sekitar Rp20 miliar? sebenarnya sekitar Rp200 juta? (perhitungan lebih tepat: selisih Rp0,2 miliar) setara dengan 0,76%.
Ruang Lingkup dan Cara Perhitungan PPN 12% di Indonesia
www.indoent.com
2025-01-11
Berikut adalah cara perhitungan harga rumah mewah setelah kenaikan PPN: Tarif PPnBM bervariasi, dengan minimum 10% dan maksimum 200%. PPnBM yang termasuk dalam kelompok tarif 20% adalah rumah mewah, seperti rumah dengan hak milik non-strata dan townhouse dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih, serta apartemen, kondominium, townhouse, dll. dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih. Jika sebuah perusahaan atau pengembang menjual rumah mewah seharga Rp20 miliar, rumah tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN dan PPnBM 20%. Saat tarif PPN masih
Berikut adalah cara perhitungan harga rumah mewah setelah kenaikan PPN: Tarif PPnBM bervariasi, dengan minimum 10% dan maksimum 200%. PPnBM yang termasuk dalam kelompok tarif 20% adalah rumah mewah, seperti rumah dengan hak milik non-strata dan townhouse dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih, serta apartemen, kondominium, townhouse, dll. dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Jika sebuah perusahaan atau pengembang menjual rumah mewah seharga Rp20 miliar, rumah tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN serta PPnBM 20%. Saat tarif PPN masih 11%, harga rumah mewah di tangan pembeli atau konsumen adalah: Harga rumah kena pajak Rp20 miliar, Nilai PPN: 11% x Rp20 miliar = Rp2,2 miliar, Nilai PPnBM: 20% x Rp20 miliar = Rp4 miliar, Harga rumah setelah pajak di tangan konsumen: Rp26,2 miliar. Saat tarif PPN menjadi 12%, harga rumah mewah di tangan pembeli atau konsumen: Harga rumah kena pajak Rp20 miliar, Nilai PPN: 12% x Rp20 miliar = Rp2,4 miliar, Nilai PPnBM: 20% x Rp20 miliar = Rp4 miliar, Harga rumah setelah pajak di tangan konsumen: Rp26,4 miliar. Ketika tarif PPN barang mewah naik dari 11% menjadi 12%, misalnya untuk rumah mewah senilai Rp20 miliar, perubahan harganya sekitar Rp20 miliar? sebenarnya sekitar Rp200 juta? (perhitungan lebih tepat: selisih Rp0,2 miliar) setara dengan 0,76%.
Tag
Berita Industri
Bagikan ke
Bacaan Terkait
Berita Industri
30 Perusahaan Tiongkok Masuk ke Indonesia, Capai Kerja Sama Senilai 2 Miliar Dolar AS
2026-07-25
Berita Industri
Proyek Komprehensif Ibu Kota Baru Rp1,25 Triliun dari Perusahaan China Resmi Dimulai
2026-07-17
Berita Industri