Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mendorong pengusaha lokal untuk terus tumbuh dan berkembang sehingga menjadi pemain utama di dalam negeri, termasuk dalam industri pengelolaan komoditas pasir kuarsa. Wakil Menteri merangkap Wakil Kepala Kementerian Investasi menyatakan bahwa mereka menerima kunjungan dari Asosiasi Penambang Pasir Kuarsa Indonesia. Potensi pasir kuarsa Indonesia mulai menarik perhatian sejumlah investor domestik dan asing. Pemerintah berharap dapat memastikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan pengusaha lokal dan menyusun kebijakan untuk menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan risiko yang akan dihadapi. Selain itu, pemerintah juga berharap setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia dapat melibatkan dan memberikan peran bagi pengusaha lokal. Oleh karena itu, penguatan industri lokal, khususnya di bidang hilirisasi, menjadi sangat penting. Ketua Asosiasi berpendapat bahwa perbedaan harga acuan mineral antar provinsi menurunkan daya saing investasi di sektor pertambangan ini. Ia juga menyoroti perbedaan peraturan dan kebijakan terkait penambangan pasir kuarsa di berbagai daerah. Saat ini, pasir kuarsa di Kabupaten Lingga dan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan seharga Rp250.000 per ton, sementara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, hanya Rp26.415 per ton, dan di Sambas sebesar Rp66.038 per ton. Perbedaan ini mencapai 946%. Ketimpangan ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah, yang seharusnya mengacu pada harga di mulut tambang. Selain itu, ia juga mencatat bahwa proses penerbitan izin usaha pertambangan memakan waktu 2-3 tahun, tidak sesuai dengan kebutuhan investor yang ingin mendapatkan pasokan bahan baku yang besar dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mempercepat proses perizinan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Potensi Sektor Pasir Kuarsa Indonesia Sangat Besar
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mendorong pengusaha lokal untuk terus tumbuh dan berkembang sehingga menjadi pemain utama di dalam negeri, termasuk dalam industri pengelolaan komoditas pasir kuarsa. Wakil Menteri merangkap Wakil Kepala Kementerian Investasi menyatakan bahwa mereka menerima kunjungan dari Asosiasi Penambang Pasir Kuarsa Indonesia. Potensi pasir kuarsa Indonesia mulai menarik perhatian sejumlah investor domestik dan asing. Pemerintah berharap dapat memastikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan pengusaha lokal dan menyusun kebijakan untuk menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan risiko yang akan dihadapi. Selain itu, pemerintah juga berharap setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia dapat melibatkan dan memberikan peran bagi pengusaha lokal. Oleh karena itu
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mendorong pengusaha lokal untuk terus tumbuh dan berkembang sehingga menjadi pemain utama di dalam negeri, termasuk dalam industri pengelolaan komoditas pasir kuarsa. Wakil Menteri merangkap Wakil Kepala Kementerian Investasi menyatakan bahwa mereka menerima kunjungan dari Asosiasi Penambang Pasir Kuarsa Indonesia. Potensi pasir kuarsa Indonesia mulai menarik perhatian sejumlah investor domestik dan asing. Pemerintah berharap dapat memastikan dukungan penuh terhadap pemberdayaan pengusaha lokal dan menyusun kebijakan untuk menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan risiko yang akan dihadapi. Selain itu, pemerintah juga berharap setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia dapat melibatkan dan memberikan peran bagi pengusaha lokal. Oleh karena itu, penguatan industri lokal, khususnya di bidang hilirisasi, menjadi sangat penting. Ketua Asosiasi berpendapat bahwa perbedaan harga acuan mineral antar provinsi menurunkan daya saing investasi di sektor pertambangan ini. Ia juga menyoroti perbedaan peraturan dan kebijakan terkait penambangan pasir kuarsa di berbagai daerah. Saat ini, pasir kuarsa di Kabupaten Lingga dan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan seharga Rp250.000 per ton, sementara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, hanya Rp26.415 per ton, dan di Sambas sebesar Rp66.038 per ton. Perbedaan ini mencapai 946%. Ketimpangan ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah, yang seharusnya mengacu pada harga di mulut tambang. Selain itu, ia juga mencatat bahwa proses penerbitan izin usaha pertambangan memakan waktu 2-3 tahun, tidak sesuai dengan kebutuhan investor yang ingin mendapatkan pasokan bahan baku yang besar dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mempercepat proses perizinan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Bacaan Terkait
Berita Industri
30 Perusahaan Tiongkok Masuk ke Indonesia, Capai Kerja Sama Senilai 2 Miliar Dolar AS
2026-07-25
Berita Industri
Proyek Komprehensif Ibu Kota Baru Rp1,25 Triliun dari Perusahaan China Resmi Dimulai
2026-07-17
Berita Industri