Jiangsu Ouyide New Material Technology Co., Ltd. secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuduh perusahaan peleburan nikel ternama Indonesia, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), melakukan wanprestasi kontrak dan menuntut pembayaran utang besar dengan pokok sengketa mencapai Rp334,08 miliar. Kasus ini bermula dari 13 kontrak penjualan yang telah ditandatangani kedua belah pihak, di mana VDNI menunggak pembayaran sisa tagihan dalam waktu lama. Setelah upaya penagihan berulang kali dari pihak China tidak membuahkan hasil, proses hukum pun dimulai. Data gugatan menunjukkan sisa tagihan VDNI yang belum dibayar setara dengan RMB12,5119 juta, yang merupakan pokok sengketa dalam gugatan ini. Selain pokok utang, perusahaan China juga mengajukan beberapa tuntutan ganti rugi, meminta pembayaran bunga keterlambatan yang dihitung sejak Mei 2023 dengan tingkat bunga tahunan 6%, sehingga total tuntutan bunga mencapai Rp6,51 miliar.

Pada saat yang sama, perusahaan China meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar, dan menetapkan denda paksaan harian sebesar Rp1 juta, yang akan terus bertambah jika VDNI tidak mematuhi putusan pengadilan. Untuk menjamin realisasi piutang, penggugat secara resmi mengajukan permohonan sita jaminan ke pengadilan, meminta penyitaan beberapa aset inti VDNI, termasuk Gedung Perkantoran Autograph Tower di Jalan Thamrin No. 9, Jakarta Pusat, kawasan pabrik peleburan nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, serta seluruh rekening bank atas nama perusahaan. Selain itu, perusahaan China meminta pengadilan memutuskan agar perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga meskipun VDNI mengajukan upaya hukum banding, peninjauan kembali, dan lainnya, putusan tetap dapat dilaksanakan terlebih dahulu, dan biaya perkara ditanggung oleh tergugat.

Perlu dicatat, sebelum gugatan utang ini diajukan, VDNI baru saja keluar dari krisis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelumnya, dua pemasok bahan bakar telah mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan, namun kemudian mencabut permohonan tersebut secara sukarela, sehingga Pengadilan Niaga Jakarta secara resmi menetapkan pembatalan perkara tersebut dan VDNI untuk sementara terbebas dari risiko restrukturisasi kebangkrutan. Diketahui, VDNI yang merupakan bagian dari grup Jiangsu Delong Nickel Industry adalah salah satu perusahaan investasi inti di sektor hilir nikel Indonesia. Karena kenaikan biaya produksi dan penurunan permintaan pasar dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan telah mengurangi kapasitas produksi secara keseluruhan. Saat ini, perkara gugatan utang perdata ini telah memasuki tahap persidangan.