Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E30B

高等教育居留签证

E30B · Visa Pendidikan Tinggi

教育与留学 Visa Pendidikan

在印尼接受高等教育,按学习年限选择居留方案。

Masa tinggal

1 / 2 / 4 年

Biaya

Rp 6,000,000 起

Jumlah masuk

有限居留

Masa berlaku visa

签发后 90 天内使用

Perpanjangan

可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。

Penjamin

需要担保人

Catatan penting

需个人或就读教育机构提供担保,并取得写明学习期限的录取函。中小学与高等教育应选相应代码。

Dokumen persyaratan

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000
4 年 12,000,000

Poin teks resmi

Sumber:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E30B

允许活动 Dengan visa ini, anda dapat

Menempuh pendidikan di Indonesia pada jenjang sarjana, pascasarjana hingga doktoral. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

签证类型 Jenis visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun 2 tahun, atau 4 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

Masa tinggal 1 tahun : Rp. 6.000.000,- Komponen Biaya: - Biaya visa Rp 500.000 - Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000 - Izin masuk kembali Rp 1.500.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000 Masa tinggal 2 tahun : Rp. 8.500.000,- Komponen Biaya: - Biaya visa Rp 500.000 - Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000 - Izin masuk kembali Rp 2.000.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000 Masa tinggal 4 tahun : Rp. 12.000.000,- Komponen Biaya: - Biaya visa Rp 500.000 - Izin tinggal terbatas Rp 7.000.000 - Izin masuk kembali Rp 3.500.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - daftar riwayat hidup (CV) - rincian perjalanan (itinerary)

特别要求 Persyaratan khusus

- bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan perorangan atau institusi pendidikan di mana WNA menempuh pendidikan - Surat penerimaan dari institusi pendidikan yang mencantumkan lama masa pendidikan yang akan ditempuh orang asing.

其他规定 Ketentuan lain

- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E30B · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.