Izin Tinggal Visa Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah
E30A · Visa Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendidikan dan StudiVisa Pendidikan
Untuk mengikuti pendidikan sekolah dasar atau menengah di Indonesia, diperlukan surat penerimaan dan dokumen penjaminan dari lembaga pendidikan.
Masa tinggal
1 / 2 tahun
Biaya
Mulai dari Rp 6.000.000
Jumlah masuk
Izin Tinggal Terbatas
Masa berlaku visa
Harus digunakan dalam waktu 90 hari setelah diterbitkan
Perpanjangan
Perpanjangan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.
Penjamin
Perlu penjamin
Catatan penting
Diperlukan penjaminan dari individu atau lembaga pendidikan tempat belajar, serta surat penerimaan yang mencantumkan jangka waktu studi. Untuk pendidikan dasar/menengah dan pendidikan tinggi, pilih kode yang sesuai.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
Daftar riwayat hidup.
Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
1 年
6,000,000
2 年
8,500,000
Dengan visa ini, anda dapat
Menempuh pendidikan di Indonesia untuk jenjang sekolah menengah atas dan jenjang di bawahnya. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Jenis visa
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Masa tinggal
- Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan
- Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Biaya (PNBP)
Masa tinggal 1 tahun : Rp. 6.000.000,-
Komponen Biaya:
- Biaya visa Rp 500.000
- Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
- Izin masuk kembali Rp 1.500.000
- Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000
Masa tinggal 2 tahun : Rp. 8.500.000,-
Komponen Biaya:
- Biaya visa Rp 500.000
- Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
- Izin masuk kembali Rp 2.000.000
- Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000
Penjamin (Sponsor)
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Pengajuan visa
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara;
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- daftar riwayat hidup (CV)
- rincian perjalanan (itinerary)
Persyaratan khusus
- bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan perorangan atau institusi pendidikan di mana WNA menempuh pendidikan
- Surat penerimaan dari institusi pendidikan yang mencantumkan lama masa pendidikan yang akan ditempuh orang asing.
Ketentuan lain
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
- Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
- Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.
Proses pengajuan dan pemberian visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI