印尼水域船员免签
A37 · Bebas Visa Kru Kapal di Perairan Indonesia
面向在印尼水域活动的船舶船长及船员。
停留期
30 天
费用
Rp 0
入境次数
单次入境
签证有效期
入境时核验免签资格
可延期
不可延期。
担保人
无需担保人
A37 · Bebas Visa Kru Kapal di Perairan Indonesia
面向在印尼水域活动的船舶船长及船员。
停留期
30 天
费用
Rp 0
入境次数
单次入境
签证有效期
入境时核验免签资格
可延期
不可延期。
担保人
无需担保人
须列入总申报单或船舶、航空器等运输工具的机组名单。原文对私人及货运车辆有除外表述,具体资格请向入境口岸核对。
| 停留期 | 费用(Rp) |
|---|---|
| 30 天 | 0 |
Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.
- Biaya Rp0 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Saat Kedatangan - anda harus menunjukkan: - paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis - tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain - petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal. Pra Kedatangan (elektronik) - anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id - anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.
Terdaftar dalam Deklarasi Umum atau daftar awak kapal, pesawat udara, atau kendaraan, kecuali kendaraan pribadi dan kargo.
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. - Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/A37 · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。
使用手机扫码打开当前页面