Diperuntukkan bagi nakhoda dan awak kapal yang beraktivitas di perairan Indonesia.
Masa tinggal
30 hari
Biaya
Rp 0
Jumlah masuk
Sekali masuk
Masa berlaku visa
Kelayakan bebas visa diverifikasi saat masuk
Perpanjangan
Tidak dapat diperpanjang.
Penjamin
Tidak memerlukan penjamin
Catatan penting
Harus tercantum dalam daftar awak kapal (crew list) atau manifes umum pada alat angkut kapal/pesawat udara. Teks asli memuat pengecualian untuk kendaraan pribadi dan barang, kelayakan spesifik harap dikonfirmasi ke kantor imigrasi di pelabuhan masuk.
Dokumen persyaratan
Paspor berlaku, umumnya masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada teks asli.
Tiket pulang atau tiket lanjutan, terdapat pengecualian tertentu yang tercantum di situs resmi.
Rincian biaya
Masa tinggal
Biaya(Rp)
30 天
0
Dengan fasilitas bebas visa A37, anda dapat
Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Jenis visa
Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
Masa tinggal
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
- Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.
Biaya (PNBP)
- Biaya Rp0
- Biaya Verifikasi I/II Rp 0
Penjamin (Sponsor)
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Pengajuan visa
Saat Kedatangan
- anda harus menunjukkan:
- paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
- tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
- petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.
Pra Kedatangan (elektronik)
- anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
- anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.
Persyaratan Khusus
Terdaftar dalam Deklarasi Umum atau daftar awak kapal, pesawat udara, atau kendaraan, kecuali kendaraan pribadi dan kargo.
Ketentuan lain
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa.
- Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/A37
· Diperbarui 2026-09-07
· Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
快捷导航
Pencarian situs
Baca di Ponsel
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel