跳转到主内容
印企通
← 返回列表
B1

旅游落地签

B1 · Visa Kunjungan Wisata

落地签 Visa Kunjungan Saat Kedatangan

赴印尼旅游与短期访问。先核对国籍,再选择电子或抵达时办理。

停留期

30 天

费用

Rp 500,000

入境次数

单次入境

签证有效期

签发后 90 天内使用

可延期

可延期一次,总停留最长 60 天。

担保人

无需担保人

注意事项

先核对落地签适用国籍。护照通常须至少还有 6 个月有效期,另需照片及返程或续程机票;部分非普通护照有不同要求。电子落地签可通过官方系统申请。

申请材料

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 返程或续程机票,官网列有个别适用例外。

费用明细

停留期费用(Rp)
30 天 500,000

官方原文要点

来源:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/B1

允许活动 Dengan visa B1, anda dapat

- berwisata - mengunjungi keluarga - menghadiri : pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya - serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

签证类型 Jenis visa

Visa B1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari. - Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id atau dapat melalui indonesiavoa.vfsevisa.id - Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

费用明细 Biaya (PNBP)

- Biaya visa B1 Rp 500.000 (untuk 30 hari) - Biaya Verifikasi I/II Rp 0 - Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit - Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus: - mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id atau dapat melalui indonesiavoa.vfsevisa.id - mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat (emergency passport) atau paspor sementara (temporary passport) dll harus berlaku selama 12 bulan) b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain - membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit - mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam. Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus: - mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id - mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat (emergency passport) atau paspor sementara (temporary passport) dll harus berlaku selama 12 bulan) b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain - membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit - mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa. Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan: - melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat (emergency passport) atau paspor sementara (temporary passport) dll harus berlaku selama 12 bulan) - memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan - menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan - memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

其他规定 Ketentuan lain

- Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan berupa paspor sementara (temporary passport) dan paspor darurat (emergency passport) diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan - Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan. - Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/B1 · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。