Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
B1

Visa Kunjungan Wisata

B1 · Visa Kunjungan Wisata

Visa Saat Kedatangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Untuk wisata ke Indonesia dan kunjungan jangka pendek. Periksa terlebih dahulu kewarganegaraan Anda, lalu pilih pendaftaran elektronik atau saat kedatangan.

Masa tinggal

30 hari

Biaya

Rp 500.000

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Dapat diperpanjang satu kali, dengan total masa tinggal maksimal 60 hari.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Periksa terlebih dahulu kewarganegaraan yang memenuhi syarat untuk visa kunjungan saat kedatangan. Paspor biasanya harus masih berlaku minimal 6 bulan, serta diperlukan foto dan tiket kembali atau tiket lanjutan; beberapa paspor non-biasa memiliki persyaratan berbeda. Visa kunjungan elektronik dapat diajukan melalui sistem resmi.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus masih berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa pada sumber aslinya.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan persyaratan sistem aplikasi resmi.
  • Tiket kembali atau tiket lanjutan, dengan beberapa pengecualian yang tercantum di situs resmi.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
30 天 500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/B1 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.