跳转到主内容
印企通
← 返回列表
D3

多次医疗访问签证

D3 · Visa Kunjungan Perawatan Kesehatan

多次访问 Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

面向多次医疗访问相关用途;需符合对应申请条件。

停留期

每次 60 天

费用

Rp 3,000,000 起

入境次数

多次入境

签证有效期

1 年 / 2 年

可延期

可申请延期,总停留最长 180 天。

担保人

需要担保人

注意事项

需政府机构、私人机构或本人提供说明材料,解释计划在印尼接受医疗治疗。

申请材料

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

费用明细

停留期费用(Rp)
1 年有效期 3,000,000
2 年有效期 5,000,000

官方原文要点

来源:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D3

允许活动 Dengan visa D3, anda dapat

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

签证类型 Jenis visa

Visa ini merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

- Masa tinggal 1 tahun Rp3.000.000 - Masa tinggal 2 tahun Rp5.000.000 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0 - Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa ini bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - surat permohonan dan surat pernyataan penjamin, - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya, - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - curriculum vitae, - rencana perjalanan (travel itinerary).

特别要求 Persyaratan khusus

surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

其他规定 Ketentuan lain

- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/D3 · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。